Surat tersebut berisi imbauan agar WP mengikuti program amnesti pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan program amnesti pajak dalam dua bulan ke depan akan terus digenjot. Program yang akan berakhir pada Maret ini diharapkan bisa menyadarkan para wajib pajak untuk tertib pajak.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat kepada 1 juta wajib pajak untuk mengejar target penerimaan dalam dua bulan sisa waktu amnesti pajak. Surat tersebut berisi imbauan agar WP mengikuti program amnesti pajak.
Ken mengatakan pihaknya masih optimistis bahwa program amnesti pajak bisa berjalan dengan baik. Program ini dinilai bisa membuat penerimaan negara dari pajak juga meningkat. Selain itu, pemerintah mempunyai basis data yang kuat agar ke depan para WP bisa lebih tertib pajak.
Ia mengungkap DJP sudah mengirimkan surat bagi 1 juta wajib pajak pada 25 Januari. Ken mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak. "Amnesty jalan terus, kita sudah kirim ke 1 juta WP, masih banyak yang belum ikut. Kita imbau agar masyarakat ikut karena kasihan kalau nggak ikut nanti kena pasal dan bebannya besar," ujar Ken saat ditemui di Kantor Menteri Keuangan, Selasa (31/1).
Jika masa waktu berakhir, Ken mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan hukum yaitu memberikan beban denda lebih besar bagi para WP yang tidak mengikuti program amnesti pajak. "Kan ada pasal 18 UU TA (Tax Amnesty). Bisa kita periksa. Makanya ikut aja deh, kasihan kalau nggak ikut," ujar Ken.
Punya Rp 500 Juta di Bank? Anda Akan Dikirimi Surat Ditjen Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan untuk meningkatkan jumlah peserta tax amnesty, Ditjen pajak telah mengirimkan surat imbauan melalui pihak perbankan, yang nantinya bakal diteruskan ke para nasabah.
"Jadi kalau anda memiliki rekening dengan nilai di atas Rp 500 juta (bisa juga kurang dari itu), kemungkinan besar anda akan menerima surat Dirjen Pajak yang dikirim melalui bank yang bersangkutan," kata Hestu kepada wartawan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak tengah gencar memberikan surat imbauan kepada para wajib pajak, untuk dapat mengikuti program tax amnesty. Pasalnya, program pengampunan pajak tersebut akan segera berakhir dua bulan lagi.
Lebih lanjut ia menuturkan, cara tersebut dilakukan semata-mata untuk mendongkrak jumlah peserta dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Sebab kata Hestu, jumlah peserta tax amnesty di bulan Januari ini masih rendah.
"Belum banyak yang ikut di bulan Januari, sekitar 26 ribuan wajib pajak. Sosialisasi tetap jalan, dan kami akan terus mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty periode terakhir ini," tuturnya.
Hestu mengatakan, surat-surat tersebut dikirim melalui Perbanas (Perbankan Nasional), Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).
"Minggu lalu kami sudah meminta perbankan untuk mengirimkan surat tersebut," kata Hestu.
Tidak Juga Ikut Tax Amnesty, Ini Ancaman Dirjen Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi terus mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) sebelum berakhir di 31 Maret 2017. Jika tidak juga, DJP memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.
DJP mengingatkan agar WP tidak kehilangan momentum tax amnesty yang terakhir kali sebelum era keterbukaan informasi pajak di seluruh dunia mulai berlaku pada 2018.
"Belum ikut tax amnesty, kan ada Pasal 18 UU Tax Amnesty, bisa kita periksa," tegas Ken saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
"Makanya ikut saja deh tax amnesty soalnya tinggal 2 bulan lagi. Dia (tax amnesty) akan meninggalkan kita untuk selama-lamanya, tidak akan kembali lagi," ucap Ken.
Pasal 18 UU Tax Amnesty menyebutkan, dalam hal WP telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
Dalam hal:
1. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan
2. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
3. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
4. Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Jadi kalau harta tidak diungkap semua, padahal sudah ikut tax amnesty, WP dikenakan pajak sesuai UU PPh plus sanksi 200 persen," tegas Hestu Yoga.
"Tapi yang belum ikut tax amnesty, harta tidak dilaporkan di SPT dan ditemukan Ditjen Pajak, maka dihitung pajaknya 30 persen plus sanksi bunga 2 persen per bulan. Dihitung sejak ditemukan datanya sampai diterbitkan SKPKB, maksimal 24 bulan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP akan melakukan penegakkan hukum sesuai Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak untuk mengusut harta WP yang belum ikut tax amnesty. Ditjen Pajak pun mengancam dengan pengenaan sanksi.
"Sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, kalau lewat periode akhir tax amnesty, harta yang tidak diikutkan tax amnesty, lalu ditemukan Ditjen Pajak, kita akan eksekusi April nanti. Kita konsisten jalankan Pasal 18," tegasnya.