Terbaru

Larangan Ditunda, Sebaran Cantrang di Jawa Tengah Mengkhawatirkan

pt rifan financindo berjangka medan

Tangkapan ikan nelayan Jawa Tengah diklaim terus menurun dari tahun ke tahun | pt rifan financindo berjangka medan


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menunda larangan penggunaan cantrang di Jawa Tengah. Meski, ia mengakui bahwa sebaran cantrang di Provinsi yang dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo itu telah melebihi kapasitas. Alhasil jumlah dan nilai ikan tangkapan nelayan pun kian merosot.

Susi mengatakan pemerintah telah menerima usulan penggantian cantrang untuk kapal di bawah 30 Gross Ton (GT) sebanyak 14.367 unit tahun ini. Dari jumlah tersebut, 6.972 di antaranya berasal dari Jawa Tengah.

Susi menyebut, jumlah kapal cantrang di Jawa Tengah terus meningkat dari 3.209 unit pada 2004, naik menjadi 5.100 unit pada 2007, dan 10.758 unit pada 2015. "Sebaran cantrang di Pantura (Pantai Utara) Jawa sudah melebihi kapasitas," katanya di kantornya, Kamis (4/5).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, NTN Sulawesi Tenggara pada November 2014 masih terpaut tipis dengan Jawa Tengah, masing-masing 106,15 dan 105,3. Namun pada Maret 2017 jarak antara keduanya terpaut cukup lebar yakni 120,33 untuk Sulawesi Tenggara dan 110,85 di Jawa Tengah.

Susi juga mengatakan bahwa selain merusak ekosistem, banyak pemilik cantrang tidak membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang semestinya. Sebab, mereka dengan sengaja menurunkan kapasitas kapal (markdown).

Akibat praktik markdown, Susi mengklaim bahwa negara kehilangan potensi PNBP hingga Rp 550,70 miliar "Operasi cantrang juga banyak manipulasi yang merugikan negara,” kata Susi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa Pemerintah Jawa Tengah telah melakukan sosialisasi dan mediasi kepada nelayan terkait pelarangan serta penggantian cantrang. “Kalau dilihat apakah ini sudah disosialisasi atau belum, kami sudah bekerja,” katanya.

Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemerintah daerah tengah melakukan proses validasi calon penerima alat pengganti cantrang. “Di bawah 10 GT kami beri alat tangkap pengganti, di atas 30 GT kami fasilitasi ke perbankan,” ujar Susi.

Banyaknya alat pengganti yang harus disiapkan itulah yang membuat Susi menunda larangan penggunaan cantrang di Jawa Tengah. Maka selama larangan penggunaan cantrang ditunda hingga 31 Desember 2017, nelayan Jawa Tengah yang masih menggunakan cantrang tak akan ditindak oleh aparat penegak hukum.

Menurut Susi, larangan penggunaan cantrang tidak boleh ditunda lagi setelah akhir tahun ini. Sebab, jumlah tangkapan dari tiap pelayaran atau Catch per Unit Effort (CPUE) cantrang di Jawa Tengah telah menurun dari 8,66 ton pada 2004 menjadi 4,84 ton pada 2007. 

Berdasarkan catatannya, hasil tangkapan cantrang kebanyakan ikan rucah bahan baku pasta ikan (surimi) dan tepung ikan dengan nilai jual rendah. Akibatnya, Nilai Tukar Nelayan (NTN) di Jawa Tengah tertinggal jauh ketimbang nelayan dari provinsi seperti Sulawesi Tenggara yang menangkap ikan dengan alat ramah lingkungan.

Menteri Susi Siap-siap, PKB Ancam Gulirkan Pansus Angket Nelayan | pt rifan financindo berjangka medan


Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan, mengancam akan menggulirkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Nelayan atas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tentang larangan penggunaan alat tangkap cantrang.

"Kami berharap kebesaran jiwa Ibu Susi untuk terbuka pada kritik dan masukan. Saya selaku Komisi IV DPR mendesak Susi segera berdialog dengan nelayan untuk membahas larangan cantrang dan kebijakan lainnya yang sangat bermasalah," ujar Daniel , Jumat (5/5).

Daniel mengkritisi keputusan Susi menunda masa transisi bagi nelayan mengganti cantrang dengan alat tangkap lainnya sampai akhir tahun 2017. Menurutnya, kebijakan tersebut evaluasi komprehensif dengan melibatkan para nelayan.

Dia menyebutkan mayoritas fraksi di Komisi IV DPR akan setuju dengan usulan ini. Sebab, persoalan nelayan sudah hampir tiga tahun tidak ada perubahan.

"Kami menyuarakan derita nelayan bukanlah politisasi. Cak Imin (Ketum PKB Muhaimin Iskandar-red) bersuara karena mayoritas korban kebijakannya adalah warga NU yang mohon untuk dibela. Bagi PKB pelemahan nelayan sama saja melemahkan NU," pungkas dia

Wasekjen DPP PKB itu mengatakan semua kebijakan yang diambil Menteri Susi dikeluarkan secara sepihak tanpa melibatkan kelompok nelayan. Padahal, selama ini mereka telah menunggu untuk dialog terbuka dengan menteri berlatarbelakang pengusaha itu.

Daniel juga memberi waktu dua pekan kepada Susi untuk berdialog dengan nelayan. Apabila itu tidak dilakukan maka DPR akan menggulirkan pembentukan Pansus Nelayan ataupun menggulirkan usulan penggunaan hak angket.

"Kalau dalam dua minggu tetap tidak ada dialog, kami akan lakukan dialog secara paksa. Kami akan bentuk Pansus, atau sekalian gulirkan Angket," tegas Daniel.

Larangan cantrang dan Menteri Susi yang mengaku bodoh | pt rifan financindo berjangka medan


Polemik pelarangan alat penangkapan ikan cantrang yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal masih terus saja terjadi. Pelarangan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mestinya berlaku sejak 2015 itu mengalami dua kali penundaan hingga Desember 2017.

Lembaga Ombudsman RI --menanggapi keluhan nelayan-- mengeluarkan rekomendasi yang meminta KKP diminta untuk melaksanakan masa transisi peralihan dari cantrang ke alat penangkapan ikan yang baru yang memenuhi kriteria ramah lingkungan seperti disyaratkan KKP.

Pelarangan cantrang muncul setelah KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.

Setelah keluar rekomendasi dari Ombusdman RI, KKP menunda pelarangan Cantrang dan memberikan waktu transisi peralihan terhitung sejak 2015 dan berakhir pada Desember 2016. Pelarangan sepenuhnya rencananya berlaku pada Juli 2017.

Susi menegaskan, pelarangan penggunaan cantrang dilakukan lantaran alat tangkap ikan itu tidak ramah lingkungan. Penggunaannya selama ini justru merusak ekosistem dasar laut.

Menurut Susi, kebijakan itu diambil untuk memastikan ketersediaan sumberdaya perikanan di laut Indonesia. Hanya dengan begitu sumberdaya perikanan akan berkelanjutan pada masa yang akan datang.

Ia berkomitmen untuk memberikan alat tangkap ikan pengganti cantrang kepada nelayan. Alat tangkap itu dipastikan ramah lingkungan.

Susi meminta para politikus hingga pengusaha memahami alasan pemerintah tersebut. Menurutnya lebih baik bekerja membangun bangsa daripada sibuk berwacana dan adu domba pemerintah dengan rakyat.

Susi membantah tudingan bahwa dirinya tak pernah berdialog dan mensosialisasikan pelarangan cantrang ke nelayan. Susi menerangkan, sosialisasi sudah dilakukan bahkan jauh sebelum dirinya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Susi menambahkan, penggunaan cantrang menciptakan banyak konflik horizontal antar nelayan. Konflik-konflik akibat cantrang sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Misalnya pada 1995, terjadi bentrok di Lamongan, Probolinggo, dan Pasuruan.

Nelayan yang menggunakan alat tangkap selain cantrang dan nelayan cantrang terlibat konflik. Nelayan yang tidak menggunakan cantrang meminta pemerintah melakukan penertiban.

Aturan pelarangan cantrang juga bukan kebijakan baru. Sejak 1980, sebenarnya cantrang sudah dilarang. Tapi baru di era Susi kebijakan ini benar-benar berjalan.

Pada 26 April lalu, isu pelarangan cantrang kembali mencuat ketika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Ketua Dewan Pembina DPN Gerbang Tani, Muhaimin Iskandar, menemui nelayan Pantura di Tegal, Jawa Tengah. Dalam kunjungan itu, Muhaimin menyindir sejumlah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dinilai menyusahkan kehidupan nelayan.

Muhaimin mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi larangan penggunaan cantrang oleh nelayan tradisional. Larangan itu dinilai telah merugikan nelayan sehingga berdampak negatif pada hasil tangkapan nelayan di kawasan Pantura.

Pada 3 Mei 2017, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghadap Presiden Joko Widodo, di Istana Negara. Susi berkonsultasi terkait kebijakannya soal larangan penggunaan cantrang yang mendapatkan protes dari para petani. Hasilnya, aturan pelarangan cantrang diperpanjang sampai akhir 2017, terutama untuk wilayah Jawa Tengah.

Susi memastikan, dalam masa waktu perpanjangan ini, alat pengganti cantrang untuk menangkap ikan akan terus didistribusikan kepada para nelayan yang memiliki ukuran kapal dibawah 10 growth ton.

Sehari setelah menghadap Presiden, Susi menggelar konferensi pers. Susi rupanya gerah karena menganggap ada pihak yang mempolitisasi pelarangan alat tangkap cantrang.

Susi meminta politikus hingga pengusaha untuk berhenti mempersoalkan kebijakan pelarangan penggunaan cantrang. Ia pun menyebut dirinya sebagai "Menteri bodoh".

"Menteri yang bodoh kayak saya saja kerja, (masa) yang pinter malah enggak. Saya yang sekolahnya cuma SMA saja pikir jauh ke depan. Yang pandai dan pintar yang punya kuasa, yang punya wewenang kok malah sebaliknya," ucap Susi.

Di Indonesia, cantrang banyak digunakan di wilayah Pantai Utara Jawa dan sebagian kecil di sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa. Dari data yang dirilis KKP, pada 2015 tercatat ada 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.529 unit kemudian dilakukan penggantian dengan alat tangkap perikanan ramah lingkungan. Di awal 2017, KKP mencatat kenaikan alat tangkap cantrang menjadi 14.357 unit.

Aturan pelarangan cantrang juga bukan kebijakan baru. Sejak 1980, sebenarnya cantrang sudah dilarang. Tapi baru di era Susi kebijakan ini benar-benar berjalan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menjelaskan, cantrang pada awal penggunaannya adalah alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Cantrang muncul untuk menggantikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 39 Tahun 1980.

"Dulu tahun 1980, trawls itu sudah dilarang. Lalu muncul cantrang. Awalnya cantrang itu ramah lingkungan. Tetapi belakangan mulai dimodifikasi," katanya dilansir laman Mongabay.

Menurut Sjarief, cantrang yang diizinkan sebenarnya tidak boleh menggunakan pemberat, jaring tidak panjang, dan ditarik tangan manusia. Namun, saat ini cantrang justru jaringnya bisa mencapai puluhan hingga ratusan kilometer, menggunakan pemberat, dan ditarik mesin.