Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan terkait maraknya investasi bodong | pt. rifan financindo berjangka kota jakarta selatan, daerah khusus ibukota jakarta
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon Muhammad Lutfi menyatakan, regulator menyatakan terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai investasi yang aman dan resmi. Hal ini terkait maraknya investasi bodong di kawasan tersebut yang dilakukan sebuah lembaga keuangan.
"Fenomena investasi ilegal di Cirebon begitu marak seperti CSI di Kabupaten Cirebon. Saya bilang kenapa ilegal? Karena dia hanya punya izin dari Kemkumham, padahal kegiatannya menggalang dana karena dia trading emas. Selain itu memberikan bunga/ keuntungan yang tidak masuk akal yakni keuntungan 5 persen setiap bulan," kata Lutfi di Cirebon, Sabtu (13/2/2016).
Lutfi menjelaskan, sebuah lembaga keuangan di Cirebon diduga melakukan penawaran investasi ilegal. Kata dia, hingga kini perusahaan tersebut belum memiliki izin dari OJK dan menawarkan iming-iming bunga serta imbal hasil yang tinggi.
Saat ini, Lutfi mengaku belum bisa menindak tegas kegiatan tersebut, karena tidak memiliki izin dari OJK. Namun regulator telah melaporkan kejadian ini ke Satgas Wapada Investasi dan melakukan edukasi dan sosialisasi sebagai tindakan preventif.
"Sejauh ini sudah dilakukan investigasi oleh satgas waspada investasi yang meliputi OJK, Polri Kemkominfo, dan lembaga atau instansi lainnya. Berdasarkan pemeriksaan dua kali itu masih dikaji. Kalau potensi tentu ada potensi, karena dia bagi hasil 5 persen sebulan. Padahal prinsip investasi itu harus legal dan logis," terang Lutfi.
Lutfi menuturkan, tidak sedikit nasabah yang tergiur dengan iming-iming keuntungan 5 persen per bulan. Selain itu, ada juga investasi-investasi ilegal lainnya yang ditawarkan di Cirebon.
"Dana masyarakat besar, Nasabahnya ada 7.000. Kalau kita ambil misalnya minimal dia taruh Rp 50 juta sudah berapa banyak itu. Selain CSI banyak sekali yang lain seperti Pronesia dan dream for freedom. Kewalahan kita, waktu itu dream for freedom terendus terus langsung ganti nama," jelas dia.
Masuk 2017, Waspada Penawaran Investasi Ilegal | pt. rifan financindo berjangka kota jakarta selatan, daerah khusus ibukota jakarta
Di awal tahun ini, Satgas menyatakan ada enam perusahaan yang masuk daftar hitam Satgas dan dinyatakan resmi ilegal.
Menapaki tahun baru di 2017, Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memberantas maraknya tawaran investasi ilegal dengan imbal hasil selangit.
Dengan lahirnya cap ilegal, maka diimbau bagi keenam perusahaan tersebut untuk segera menghentikan kegiatannya.
Berdasarkan rilis resmi OJK dan Satgas, Rabu (11/1/2017), keenam kegiatan ini memiliki kegiatan usaha menawarkan investasi yang tidak memiliki izin dan berpotensi besar merugikan rakyat.
PEnam perusasaan investasi ilegal tersebut antara lain PT Compact Sejahtera Group (Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC).
Kemudian, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, dan Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77).
Termasuk juga PT Cipta Multi Bisnis Group dan PT Mi One Global Indonesia.
Keenam perusahaan tersebut diharapkan tidak lagi merekrut anggota baru dan tidak melakukan aktivitas terkait penghimpunan dana masyarakat lagi.emantauan sudah dilakukan oleh Satgas dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami akan terus memantau aktivitas tawaran investasi ilegal,” kata Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, Rabu (11/1).
“Kan sudah jelas sekarang perusahaan-perusahaan apa saja yang ilegal, masyarakat yang menjadi anggota kami imbau untuk segera menarik dananya kembali,” saran Tongam.
Nantinya jika terdapat kendala dalam penarikan dana yang sudah tertanam bisa dilakukan melalui laporan ke pihak kepolisian.
Tongam juga mengimbau untuk terus waspada dan berhati-hati akan tawaran investasi yang muncul sekarang ini.
“Penting mengecek legalitas dan proses perputaran dananya, kalau ragu silahkan hubungi Satgas Waspada Investasi. Jangan sampai menuai kerugian di masa depan,” tutup Tongam.
Enam perusasaan investasi ilegal tersebut antara lain PT Compact Sejahtera Group (Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC).
Kemudian, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, dan Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77).
Termasuk juga PT Cipta Multi Bisnis Group dan PT Mi One Global Indonesia.
Keenam perusahaan tersebut diharapkan tidak lagi merekrut anggota baru dan tidak melakukan aktivitas terkait penghimpunan dana masyarakat lagi.
OJK Ajak Perangi Investasi Bodong | pt. rifan financindo berjangka kota jakarta selatan, daerah khusus ibukota jakarta
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan karena selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.
Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.
"Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian," kata Muliaman saat membuka Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa, (11/04/2017).
Menurut Muliaman, kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Karena itu, peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat perannya seperti dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi.
"Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan PPATK," katanya.