Terbaru

Menkeu: Indonesia turut berkontribusi membantu negara miskin

Indonesia berperan aktif di dalam penentuan kebijakan IDA | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagai anggota dari Bank Dunia atau World Bank, pemerintah Indonesia kini berkontribusi membantu negara miskin.

Selain itu, kata Menkeu, pemerintah Indonesia juga akan melakukan peranan secara konstruktif termasuk membayar seluruh dana yang pernah dipinjam.

"Kita adalah anggota World Bank dan kemudian berkontribusi kepada sebagian negara miskin," ujarnya pada acara International Development Association (IDA) 18th Forth Replenishment Meeting di Ballroom Hotel Hyatt, Yogyakarta, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Menurut dia, Indonesia pernah dua kali lulus sebagai graduate country dari International Development Association (IDA), dimana Indonesia melakukan pinjaman kepada IDA pada tahun 1980 dan 1998. 

"Kita juga akan melakukan peranan secara konstruktif termasuk membayar seluruh yang pernah kita pinjam," kata Menkeu.

Saat ini, Indonesia hanya berkewajiban membayar cicilan pinjaman lunak yang pernah diterima, jelasnya. 

"Sekarang kita dalam posisi tidak menerima dana dari IDA, tinggal mencicil pembayaran hingga jangka waktu 10 tahun mendatang," tambah Menkeu.

Lebih jauh, kata Menkeu, pembayaran cicilan tersebut tidak akan membebani APBN.

Berdasarkan data per 31 Agustus 2016, dari 173 negara anggota IDA, Indonesia memiliki 229.403 votes atau 0,88 persen voting power dan tergabung dalam South East Asia Voting Group (SEAVG) yang mempunyai total suara 2,97 persen. 

Sebagai informasi, Indonesia berperan aktif di dalam penentuan kebijakan IDA dalam rangka pengentasan kemiskinan global. 

Amnesti Pajak tak bertentangan dengan UUD 1945 | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka


Putusan bernomor 63/PUU-XIV/2016 diketok Ketua MK, Arief Hidayat, setelah pengucapan putusan sidang empat perkara pengujian UU Amnesti Pajak yang seluruh hasilnya tidak dapat menerima gugatan pemohon.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak, Rabu (14/12/2016).

Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya, Sugeng Teguh Santoso, menganggap ada 11 pasal dalam UU No 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak yang diajukan untuk uji materiil yang keseluruhannya bertumpu pada pasal 1 ayat 1.

Adapun pemohon gugatan ini adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Jakarta Raya yang mewakili Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Selain itu, aturan ini juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak, berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Dalam pasal tersebut, diterangkan pengampunan pajak diberikan tanpa ada sanksi administrasi dan pidana. Oleh karenanya, para pemohon ini menyoal ketentuan dalam UU Amnesti Pajak yang melukai rasa keadilan dalam masyarakat karena bersifat diskriminatif dengan membedakan warga negara pembayar pajak dan dengan yang tidak membayar pajak.

Dalam sidang perlawanannya, pemerintah menghadirkan 12 saksi ahli, salah satunya pengamat ekonomi sekaligus mantan Menteri Keuangan, Muhammad Chatib. Chatib mengatakan target penerimaan pajak harus dinaikkan agar target belanjanya bisa dilakukan.

Ahli Pemohon Nomor 63/PUU-XIV/2016, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menyebut alasan pemerintah yang mengatakan keberadaan UU Amnesti Pajak untuk meningkatkan pemasukan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tidak masuk akaI. Apalagi dengan target penerimaan uang tebusan yang sebesar Rp165 triliun.

Selain Chatib, ada juga Guru Besar Ilmu Administrasi Pajak Universitas Indonesia, Gunadi. Tak berbeda dengan Chatib, Gunadi menyebut uang tebusan dan repatriasi harta yang menjadi target dalam program amnesti pajak akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan dimanfaatkan untuk restrukturisasi ekonomi.

"Jika tidak, maka akan terjadi perlambatan ekonomi yang menyebabkan potensi penerimaan negara juga mengalami penurunan," ujar Chatib.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang turut hadir dalam pembacaan putusan, menyambut keputusan MK dengan menyebut penolakan gugatan ini akan memberikan kepastian secara hukum bagi para wajib pajak yang masih ragu untuk mengikuti program yang akan berakhir Maret 2017.

Dengan putusan ini pemerintah, lanjut Sri Mulyani, juga dapat melanjutkan penyelesaian UU yang meliputi reformasi perpajakan secara keseluruhan, yang terdiri dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan PPN yang tengah dalam pengajuan revisi.

"Sekarang kita ada di periode atau tahap kedua dari pelaksanaan UU Amnesti Pajak. Dengan keputusan MK ini tentu diharapkan terdapat kepastian bagi seluruh wajib pajak yang selama ini mengikuti amnesti pajak pada periode pertama," ujar Sri Mulyani,

Pemerintah Akan Terus Tingkatkan Industri Farmasi Nasional | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka


Sebelumnya peningkatan berkisar 1,95 persen pada 2014, menjadi 20,5 persen pada tahun 2015, dan 15,78 persen pada tahun 2016.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengungkapkan adanya pertumbuhan signifikan industri farmasi nasional.

Achmad mengatakan, meski pertumbuhan industri ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan, Indonesia masih harus mengimpor hampir 80 persen bahan baku untuk industri farmasi.

Menurutnya, pertumbuhan yang cukup signifikan ini juga disertai dengan peningkatan investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang mencapai angka sebesar Rp 20 triliun rupiah.

"Kerjasama antara India dan Indonesia dalam upaya peningkatan SDM maupun penelitian sebagaimana yang dihasilkan dari kunjungan kenegaraan Presiden Jokowo ke India yang didampingi Menteri Perindustrian akan sangat menjanjikan mengingat India adalah negara yang maju di bidang farmasi dan merupakan salah satu negara utama yang mengimpor obatan-obatan ke Indonesia," kata Achmad dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/12/2016).

Untuk itu, Kemenperin akan terus mendorong upaya-upaya substitusi bahan baku impor dengan melibatkan berbagai institusi mulai dari perguruan tinggi, peneliti dan industri.

Diketahui, Senin 12 Desember 2016, Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kenegaraan ke India. Presiden Jokowi berharap kunjungan ini dapat menjalin kerjasama perdagangan dan investasi yang lebih signifikan.

Menteri Airlangga juga menegaskan, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India ‎akan mendorong adanya pertukaran expert dan penguatan pelatihan vokasi di sektor industri farmasi.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Airlangga menyampaikan salah satu hasil dari pertemuan kedua negara ini ialah untuk memperbaiki sektor industri farmasi nasional.