Terbaru

KLHK Tak Tunggu Kesiapan Pertamina Terapkan BBM Euro 4

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

Pertamina masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan kaijan produksi hingga distribusi untuk penjualan BBM Euro 4 | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC


Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, Daniel Purba mengatakan, pihaknya siap mendukung program pemerintah tersebut. Hanya saja, Pertamina masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan kaijan produksi hingga distribusi untuk penjualan BBM Euro 4. 

Pihaknya, menurut dia, harus terlebih dahulu menyesuaikan kesanggupaan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan BBM Euro 4 masyarakat dengan fasilitas kilang dan pabrik yang memproduksi BBM Euro 4. 

"Untuk Euro 4, strateginya adalah di pabrik dan tentunya di kilang. Tentu nanti juga dibahas secara komprehensif, terkait implikasi dan penetapan harganya," kata Daniel awal bulan ini. 

Degan begitu, perusahaan pelat merah tersebut meminta agar pemerintah bersama Pertamina bisa bersinergi lebih matang untuk menyiapkan hingga melaksanaan Permen LHK tersebut. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai, kebijakan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Euro empat harus tetap akan dijalankan bertahap mulai 2018 mendatang, sekalipun PT Pertamina (Persero) masih belum siap memproduksi BBM Euro 4. 

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, sebagai kebijakan baru, penerapan BBM Euro empat perlu dijalankan tepat waktu. Penerapan kebijakan juga harus sesuai dengan rumusan KLHK, yakni bertahap, yang dimulai dari sosialisasi, uji coba hingga benar-benar terimplementasi secara penuh. 

"Kalau tidak dimulai dari sekarang, tentu bisa tidak mulai terus. Yang namanya memulai, tidak mesti harus langsung jadi semuanya. Jadi, tidak harus langsung 100 persen," ujar Bambang saat ditemui di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (21/4).

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4 yang diterbitkan pada Maret lalu, KLHK ingin agar Indonesia mulai menerapkan penggunaan BBM Euro 4 secara bertahap mulai 2018. 

Adapun KLHK memberi batas waktu sekitar 18 bulan sampai dua tahun kepada kendaraan berbahan bakar bensin untuk mengubah penggunaan bahan bakarnya. Sedangkan, untuk kendaraan berbahan bakar solar diberikan kelonggaran sampai empat tahun ke depan.

Dalam pelaksanaan secara bertahap tersebut, lanjut Bambang, KLHK telah memetakan sejumlah langkah penyesuaian dengan berbagai pihak, mulai dari sesama tingkat Kementerian/Lembaga (K/L), para pelaku industri, hingga masyarakat sebagai konsumen. Tujuannya, agar kebijakan yang telah dikeluarkan tak lagi terkendala secara teknis setelah masa uji coba. 

"Sebuah inovasi itu walau diperjalanan perlu terus diperbaiki, ya nanti kami perbaiki," imbuh Bambang. 

Penerapan Euro 4 Tak Mungkin Lancar 100% | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC


Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap mulai tahun depan. Pemberlakuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. 

Pemberlakuan peraturan tersebut diperuntukkan bagi standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 10 Oktober 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan, pemberlakuan Euro 4 merupakan salah satu inovasi dalam mendukung ketahanan energi. Untuk itu, kajian mengenai penerapannya harus segera dilakukan sesegera mungkin namun harus bertahap.

Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap mulai tahun depan. Akan tetapi, PT Pertamina masih melakukan kajian kilang pabrik untuk mencapai standar Euro 4. Pertamina masih membutuhkan koordinasi internal antara Pertamina dan Pemerintah untuk dapat mengejar target yang telah ditetapkan. 

"Kalau tidak dimulai dari sekarang akan mundur-mundur terus. Jadi yang namanya mulai kan tidak harus jadi langsung seluruhnya. Ada proses implementasi, evaluasi, dan nanti kita juga tetap koordinasi sama Kementrian yang lain," ujar Bambang di Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Jumat (21/4/2017)

Lebih lanjut Bambang menginginkan agar tidak ada pertentangan dalam tahapan penerapan Euro 4. Dia berharap, tahapan penerapan Euro 4 bisa segera dilakukan termasuk komunikasi dengan publik, implementasi dan skala uji coba, di mana penerapan Euro 4 rencananya akan berlaku efektif mulai 10 Oktober 2018. 

"Kalau di perjalanannya harus diperbaiki ya diperbaiki. Tidak harus langsung jadi 100%, bertahap. Kan menuju 2021 kan harus ada tahapan perencanaan, dimulai dengan komunikasi dengan publik, implementasi, skala uji coba. Itu aja yang bisa disandingkan. Jadi tidak ada pertentangan," kata Bambang

KemenLHK sebut penerapan EURO 4 dukung ketahanan energi | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC


Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan pemberlakuan EURO 4 merupakan salah satu inovasi dalam mendukung ketahanan energi. Untuk itu, kajian mengenai penerapannya harus segera dilakukan secara bertahap.

"Kalau tidak dimulai dari sekarang akan mundur-mundur terus. Jadi yang namanya mulai kan tidak harus jadi langsung seluruhnya. Ada proses implementasi, evaluasi, dan nanti kita juga tetap koordinasi sama kementerian yang lain," ujar Bambang di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (21/4).

Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan standar emisi EURO 4 secara bertahap mulai tahun depan. PT Pertamina (Persero) saat ini tengah melakukan kajian kilang pabrik untuk mencapai standar Euro 4.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan standar emisi Euro 4 secara bertahap mulai tahun depan. Pemberlakuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Pemberlakuan peraturan tersebut diperuntukkan bagi standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 10 Oktober 2018.

Bambang berharap tidak ada pertentangan dalam tahapan penerapan EURO 4. Dia berharap, tahapan penerapan EURO 4 bisa segera dilakukan termasuk komunikasi dengan publik, implementasi dan skala uji coba. Di mana, penerapan EURO 4 rencananya akan berlaku efektif mulai 10 Oktober 2018.

"Kalau diperjalanannya harus diperbaiki, ya diperbaiki. Tidak harus langsung jadi 100 persen, bertahap. Kan menuju 2021 kan harus ada tahapan perencanaan, dimulai dengan komunikasi dengan publik, implementasi, skala uji coba. Itu aja yang bisa disandingkan. Jadi tidak ada pertentangan," pungkasnya.

Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina Daniel Purba mengatakan Pertamina masih melakukan kajian kilang pabrik untuk mencapai standar Euro 4. Pertamina masih membutuhkan koordinasi internal antara Pertamina dan Pemerintah untuk dapat mengejar target yang telah ditetapkan.

Lebih jauh Daniel menambahkan, Pertamina belum dapat menetapkan perkiraan harga yang akan diterapkan. "Tentunya nanti dibahas secara komprehensif implikasi dan penetapan harganya," pungkasnya.

"Euro 4 strateginya adalah di pabrik ya, tentunya di kilang kita. Jadi isunya masih baru. Kita akan koordinasi di internal Pertamina dan tentu dengan Pemerintah. Akan ada saya kira komunikasi lebih intensif untuk membahas itu," ujarnya.

Daniel mengatakan belum memiliki gambaran khusus mengenai pelaksanaan Euro 4 tahun 2018, termasuk kendala yang akan dihadapi Pertamina. "Saat ini belum terlaksana, belum diimplementasikan, jadi kita belum punya gambaran utuh," ungkapnya.