Terbaru

Bolehkah Politisi Jadi Bos OJK? Ini Kata Sri Mulyani

Undang-undang tidak melarang | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan panitia seleksi (pansel) pemilihan Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencari orang yang berintegritas. Politisi juga tak dilarang duduk di kursi bos OJK.

Ada pula tahap tes kesehatan, tes psikologi, dan wawancara. Akhirnya, nama yang berhasil melalui tahapan itu akan diserahkan ke Presiden Jokowi

Sri Mulyani menjelaskan Pansel menyaring nama-nama calon untuk duduk di Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Penyaringan itu dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Ada tahap administrasi, pencermatan riwayat hidup, hingga pencermatan kompetensi para calon. 

"Undang-undang tidak melarang (politisi jadi bos OJK), tapi dalam hal ini Presiden sudah meminta ini adalah harus memilih tim yang betul-betul bagus untuk menjaga perekonomian Indonesia," kata Sri yang juga Ketua Pansel, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal.

Pansel pemilihan Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022 yang dipimpin Sri terdiri dari sembilan orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan. Sudah ada 834 orang yang mendaftar menjadi anggota Dewan Komisioner OJK, namun baru 174 yang sudah lengkap laporannya.

Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Seleksi Komisioner OJK Diserbu Politikus, Ini Kata Sri Mulyani | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka

Tim Seleksi kini terus menghormati nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Kekurangan (OJK). Beredar kabar, posisi ini juga diminati para politikus hingga cukup banyak yang mendaftar.

"Yang penting kita cari yang penuh integritas dan Presiden setuju," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Saat dikonfirmasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tim telah  menyeleksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai tahap administrasi, meliputi ijazah, riwayat hidup dan kompetensi mereka yang bisa disampaikan. Hingga tahap selanjutnya, yaitu kesehatan, tes psikologi, dan wawancara sebelum sampai ke Presiden.

Sri Mulyani memastikan tidak ada larangan bagi politikus yang ingin mendaftar sebagai Dewan Komisioner OJK. Tinggal bagaimana hasil seleksi yang diikuti oleh para pendaftar.

Saat ini, sudah ada 843 pendaftar sebagai Komisioner OJK. Hanya saja, yang dokumennya lengkap hanya 174 orang. Setelah ini, barulah mengikuti seleksi administrasi hingga terpilih.

"Tapi dalam hal ini presiden sudah meminta ini adalah harus memilih tim yang betul-betul bagus untuk menjaga perekonomian Indonesia," ujar Sri Mulyani.

Seperti seleksi lainnya, berbagai lembaga elemen masyarakat juga dimintai pendapat dan masukan dalam seleksi ini. KPK Dan PPATK juga dilibatkan dalam proses seleksi.

"Nanti kan ada masukan dari masyarakat, lalu KPK dilibatkan, PPATK, semuanya akan dilibatan dan memberikan masukan," imbuh Sri Mulyani.

Sri Mulyani: UU Tak Melarang Politisi Jadi Dewan Komisioner OJK | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai tidak masalah ada politisi yang ikut mendaftar sebagai calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, Undang-undang yang ada tidak melarang hal tersebut.

Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, mengatakan enggan mengomentari terkait kemungkinan konflik kepentingan.

"Kita kan menyaring sesuai yang ada di peraturan perundang-undangan. Undang-undang tidak melarang," kata Ketua Pansel Dewan Komisioner OJK Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Sri menambahkan, nantinya masukan dari masyarakat juga akan dipertimbangkan dalam proses seleksi. Begitu juga masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal yang terpenting setiap calon yang mendaftar bisa memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi, mulai dari tahap administrasi, kesehatan, psikologi, dan wawancara sebelum nantinya diajukan ke Presiden dan DPR.

"Dalam hal ini Presiden sudah meminta ini adalah harus memilih tim yang betul-betul bagus untuk menjaga perekonomian Indonesia," ucap Sri Mulyani.

Waktu pendaftaran Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 telah ditutup pada 2 Februari 2017 kemarin. Ratusan peminat tercatat sudah mendaftarkan diri.

Jumlah pendaftarnya mencapai 843 orang, tetapi yang laporan administrasinya lengkap hanya mencapai 174 orang.

Pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK dibuka pada 17 Januari 2017 secara online melalui laman  www.seleksi-dkojk.Kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja dan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.

Seleksi dibagi empat tahap yaitu tahap 1 administrasi, tahap 2 penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyakarat, tahap 3 assesment dan tes kesehatan, dan tahap 4 afirmasi atau wawancara.

Nantinya, Presiden akan menetapkan 7 nama sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang pelantikannya akan dilakukan pada 21 Juli 2017 mendatang. Masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akan habis pada 23 Juli 2017.   

Setelah itu, Pansel akan memilih 21 nama calon untuk disampaikan kepada Presiden dan akan disaring menjadi 14 nama untuk diajukan kepada DPR guna menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.