Terbaru

Kemenhub: Setiap 10 Pesawat Komersil Diawasi Satu Inspektur

Ini dilakukan untuk mendapatkan kategori I dari FAA | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka

Direktur Jenderal Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengungkapkan pihaknya akan mengerahkan satu inspektur untuk mengawasi setiap 10 pesawat yang ada di seluruh Indonesia. 

"Ya kita tambah inspektorat terus. Tambah pesawat, tambah inspektorat," kata Suprasetyo di kantor Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin 6 Februari 2017.

Sektor transportasi udara di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, pengawasan dan pelayanan di bidang penerbangan ini akan terus ditingkatkan.

Dia menambahkan, dengan peningkatan jumlah pesawat yang beroperasi tentu akan diiringi dengan peningkatan pengawasan. Untuk memenuhi itu, ia juga mengatakan, akan memberdayakan pegawai Kemenhub.

"Ya kita paralel saja, misalnya pegawai-pegawai perhubungan udara yang mau sekolah pilot silahkan, ATC yang mau sekolah pilot silahkan, mereka bisa jadi inspektorat," ujarnya. 

Peraturan itu, lanjut dia, demi mendapatkan kategori I dari Federal Aviation Administration (FAA). Kategori I dari FAA sendiri sudah didapatkan untuk penerbangan Indonesia pada tahun lalu.

"Sudah terpenuhi. Kalau enggak terpenuhi enggak kategori satu," ujar Suprasetyo. 

Kemenhub telah meresmikan pengoperasian gedung Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pengoperasian ini untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan pengoperasian pesawat terbang. 

"Space-nya kurang sehingga karyawan itu tidak nyaman untuk bekerja, tidak punya ruangan untuk training, tidak punya ruangan untuk tenaga ahli dan sebagainya, pegawai DKPPU itu ada 363 orang termasuk yang honorernya dan inspektur bantuan. Sedangkan di gedung yang lama kapasitasnya, maksimum 100 orang," ujar dia. 

Suprasetyo menjelaskan, gedung itu dipindahkan dari kantor Pusat Kementerian Perhubungan, lantaran gedung lama kapasitasnya kurang untuk menampung karyawan. Gedung DKUPPU itu berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi, luas bangunan secara total mencapai 9.500 meter persegi.

Garuda Tergelincir, Sanksi Diusulkan untuk Manajemen Bukan Pembekuan Rute | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan deregulasi aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait sanksi pembekuan sementara rute penerbangan (suspend) bagi maskapai yang melanggar aturan penerbangan.

Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800NG yang mengangkut 123 orang penumpang dan tujuh kru tergelincir di landasan pacu ketika akan mendarat di tengah cuaca hujan di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta Rabu (1/2) malam. 

Karena kejadian tersebut, Bandara Adisutjipto sempat ditutup beberapa jam untuk mengevakuasi badan pesawat dan sejumlah penerbangan dialihkan ke Bandara Adi Sumarmo, Solo. 

Dirinya menambahan, deregulasi aturan ini sudah masuk program kerja Kementerian Perhubungan. Misalnya, dalam aturan sanksi manajemen maskapai, dapat merekomendasikan kinerja manajemen. 

"Kalau keterlaluan direksi safetynya, kita rekomendasikan ke BUMN. Tahun ini supaya tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Contohnya pesawat Garuda Indonesia GA 258 yang tergelincir di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Diputuskan rute penerbangan Jakarta-Yogyakarta disuspend selama enam bulan atau selama correctivation plan yang dilakukan KNKT selesai. Nantinya keputusan seperti ini akan diubah sanksinya. 

"Rencana kita akan deregulasi itu. Saya setuju yang disanksi adalah manajemennya bukan rutenya, karena kalau rute yang disanksi dampaknya kepada pelayanan masyarakat. Itu yang akan kita ubah," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, di Gedung Operasional DKUPPU, Bandara Soetta, Tangerang, Senin (6/2/2017).

Kemenhub ubah sanksi pembekuan rute maskapai | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo usai peremian Kantor Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) di Tangerang, Senin mengatakan deregulasi atau perubahan peraturan tersebut perlu dilakukan karena sanksi pembekuan rute berdampak kepada pelayanan masyarakat. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengubah atau menderegulasi peraturan terkait sanksi pembekuan rute bagi maskapai yang melakukan pelanggaran, seperti keterlambatan penerbangan. 

"Rencana kita akan deregulasi itu. Saya setuju yang disanksi adalah manajemennya bukan rutenya karena apabila rute diberi sanksi malah yang terdampak ke pelayanan masyarakat. Itu yang akan kita ubah," katanya. 

Ia menjelaskan sanski yang dikenakan kepada manajemen bisa sampai penggantian direksi atau direktur yang bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan.

"Kita rekomendasikan diganti kalau kecelakaannya parah, kalau masih insiden ya manajemen di level pertama, mungkin chiefpilotnya bisa saja," katanya.

Suprasetyo mengatakan perubahan peraturan, dalam hal ini Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara akan dilakukan secepatnya tahun ini.

"Secepatnya, sudah masuk program, tahun ini supaya tidak menghambat pelayanan ke masyarakat," katanya. 

Suprasetyo mengatakan saat ini sanksi yang diberlakukan masih berupa pencabutan rute hingga seluruh rencana aksi perbaikan (corrective action plan) dipenuhi. 

"Rute sementara dibekukan untuk yang terjadi insiden, nanti (izin rute) akan diberikan lagi setelah corrective action plan atau rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dipenuhi," katanya. 

Pernyataan tersebut terkait sanksi yang dikenakan kepada Maskapai Garuda Indonesia yang mengalami insiden tergelincir di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada Rabu (1/2).