Terbaru

Sofyan Djalil Pastikan Ada Pengecualian Penerapan Pajak Progresif Tanah

Tanah nganggur membuat harga tanah melambung tinggi | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka

Meski belum ada mekanisme yang jelas, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan akan ada pengecualian pemberian pajak progresif sesuai dengan kegunaan tanah yang ada.

Wacana penerapan pajak progresif disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran jumlah tanah yang dianggurkan atau idle sangat luas. Hal ini yang telah membuat harga tanah melambung tinggi.

"(Rencana) Ini sudah diinstruksikan Bapak Presiden. Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Djalil, Menko Perekonomian sedang menggodok dan kami akan bekerja sama untuk bisa menuangkannya ke dalam kebijakan," sebut Sri Mulyani.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada mekanisme tertentu untuk menjalankan kebijakan tersebut karena belum ada pembicaraan khusus dengan kementerian-kementerian terkait.

"Masih kami rumuskan. Bagaimana mekanismenya, bagaimana menghitungnya, bagaimana pengecualian untuk kawasan industri, dan bagaimana pengecualian utk land bank perumahan," ucap dia selepas rapat di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Hal itu sejalan dengan tujuan kebijakan penetapan pajak progresif untuk membatasi spekulasi orang-orang di sektor pertanahan.

Lebih lanjut Sofyan menambahkan, untuk tanah-tanah kawasan industri atau perumahan, pihaknya akan mempertimbangkan dengan melihat proposal land bank atau bank tanahnya.

"Intinya, orang jangan beli tanah alasan land bank dan lain lain hanya untuk di-idle kan saja dan mengharapkan harga naik. Tapi kalau misalnya itu bagian dari eksekusi program, kawasan industri harus luas, kawasan perumahan harus luas, kami mengerti," jelas Sofyan.

Oleh sebab itu, Sofyan menghimbau agar orang-orang yang mempunyai uang untuk tidak menginvestasikannya di tanah tanpa manfaat apa-apa.

"Ini juga supaya harga tanah terkontrol. Karena orang berspekulasi akhirnya mendistorsi investasi. Misalnya kamu punya uang Rp 1 miliar, kamu taruh di bank bisa digunakan untuk pinjaman orang lain, uang itu bermanfaat," imbuh Sofyan.

Justru sebaliknya, dia meminta para penguasa tanah agar membuat tanahnya bermanfaat dan memiliki tingkat produktivitas tinggi.

Begini Harapan Pengusaha soal Pajak Progresif Lahan Nganggur | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka

Pemerintah telah memutuskan akan memajaki lahan nganggur alias tidak produktif pada berbagai daerah di Indonesia. Aturan ini tengah dibahas pada jajaran Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Namun, menurut pengusaha yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, tidak semua orang memiliki tanah dengan maksud untuk melakukan spekulasi.

Adapun alasan dari penerapan kebijakan ini adalah karena terdapat kelompok-kelompok yang selama ini memanfaatkan lahan untuk meraup keuntungan. Akibatnya, banyak lahan kosong yang dibiarkan menganggur dengan harapan harganya akan mengalami kenaikan.

"Misalnya saja memiliki tanah, kan belum tentu saya tujuannya untuk spekulasi. Bisa saja kan karena saya tidak mau uang saya terpakai di Bank makanya saya belikan ke tanah," tuturnya

Atau kalau diberikan oleh orang tua sebagai harta warisan, apa itu spekulasi namanya? Ini berbeda. Jadi harus dibentuk klasifikasi dalam aturan nantinya," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan klasifikasi lahan yang akan dipajaki secara progresif. Klasifikasi ini dimaksudkan agar tidak semua lahan dikenai pajak progresif dengan alasan melakukan spekulasi. 

"Kalau untuk usaha misalnya baru dibangun beberapa tahun lagi, kan beda.

"Tujuannya benar. Tapi jangan dipaksakan orang miskin misalnya yang miliki lahan untuk jual tanahnya karena kendala pajak," tutupnya.

Namun, pengusaha mendukung upaya pemerintah memajaki lahan nganggur dengan tujuan untuk membatasi kepemilikan lahan pada sektor tertentu. Dengan begitu, maka kepemilikan lahan dapat tersebar secara merata.

Sofyan Djalil: pajak "tanah menganggur" kurangi aksi spekulan | PT Rifan Financindo Berjangka 

PT Rifan Financindo Berjangka

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya akan bermanfaat untuk mengurangi aksi spekulan tanah.

Sofyan menjelaskan harga tanah saat ini banyak yang mengalami kenaikan dan menimbulkan aksi spekulan, padahal tanah itu "menganggur" karena diabaikan oleh pemiliknya sehingga menjadi tidak produktif.

"Tujuannya pajak progresif itu untuk menghilangkan spekulasi di tanah yang tidak produktif," kata Sofyan di Jakarta, Senin.

Ia mengharapkan setiap kepemilikan tanah di Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan mendorong peningkatan investasi yang bermanfaat bagi penyediaan lapangan kerja dan kegiatan perekonomian.

Untuk itu, selisih harga tanah hasil spekulan dengan harga tanah yang sebenarnya, bisa dikenakan pajak progresif, agar lahan tersebut secara ekonomis ikut memiliki manfaat.

"Kita tahu harga tanah sekarang berapa, misalnya 10 ribu per meter. Nanti kalau dijual, misalnya harga 100 ribu per meter, yang 90 ribu itu diprogresifkan pajaknya supaya orang tidak berspekulasi tanah," kata Sofyan. 

"Kalau kamu punya uang Rp1 miliar, misalnya, kalau ditaruh di bank, bisa digunakan untuk pinjaman bagi orang lain. Uang kamu akan bermanfaat. Tapi kalau kamu beli tanah, tidak bermanfaat apa-apa, dan nanti, misalnya, harganya jadi Rp2 miliar, kamu untung 100 persen, itu yang kena pajak," ujar Sofyan.

Untuk itu, ide pengenaan tarif pajak progresif ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, agar pemanfaatan lahan tidak menciptakan distorsi dan tanah tersebut bisa memberikan nilai lebih dan tingkat produktivitas yang tinggi. 

Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang mengkaji penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih efisien dan produktif.

Suahasil memastikan pajak ini bisa berfungsi sebagai insentif atau disinsentif bagi pemilik lahan agar mau mengolah maupun menggunakan tanah tersebut dengan optimal dan tidak sekedar "menganggur". 

"Kita coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kita diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang," kata Kepala BKF Suahasil Nazara.

"Kita belum diskusikan secara detail. Tapi prinsipnya kita mengerti bahwa ada keinginan untuk memajaki tanah-tanah yang idle agar bisa lebih produktif," ujarnya.

Suahasil mengakui pengenaan tarif pajak kepada tanah yang "menganggur" bisa saja diterapkan, karena banyak sekali masyarakat yang berinvestasi di lahan, namun pemanfaatannya masih minimal.