Demi biaya produksi listrik di dalam negeri bisa kompetitif | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merilis peraturan mengenai impor liquefied natural gas (LNG) untuk kebutuhan pembangkit listrik. Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM tersebut kini menunggu diundangkan
Nah, dalam beleid tersebut, pihak yang dinyatakan berwenang untuk impor LNG hanyalah pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan independent power producer (IPP).
Ignasius Jonan, Menteri Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, dalam peraturan yang sudah ia teken itu mengatur kewenangan soal impor LNG.
Namun, sebagai pengimpor LNG, nantinya PLN atau IPP hanya boleh menggunakan LNG untuk kebutuhan pembangkit listriknya sendiri. Dengan begitu, aturan tersebut menutup celah peran trader alias pedagang LNG. "Impor LNG digunakan sendiri dan diimpor langsung oleh mereka (PLN dan IPP). Tidak memakai trader," kata Jonan, Kamis (26/1).
Jonan menuturkan, aturan tersebut bertujuan agar biaya produksi listrik di dalam negeri bisa kompetitif, sehingga harga listrik bisa terjangkau bagi konsumen. Selain itu, dengan membuka keran impor LNG, maka harga gas di dalam negeri juga bisa bersaing dengan pasar internasional. "Ini (ketentuan) adil untuk masyarakat," jelas Jonan.
Jonan menambahkan, dalam mengimpor LNG tersebut, baik pihak PLN atau IPP harus mengikuti rambu-rambu yang telah dipersiapkan pemerintah, yakni ketentuan batasan harga. PLN dan IPP diizinkan untuk impor LNG bila harga LNG di dalam negeri lebih besar alias lebih mahal 11,5% dari harga Indonesian Crude Oil (ICP).
Meski membuka peluang impor, Jonan memastikan, pemerintah tetap mengutamakan pemakaian gas dari dalam negeri dengan syarat memakai acuan harga yang wajar. "Yang penting harganya harus bersaing, negara berkepentingan supaya industri pengguna gas bisa kompetitif dibandingkan negara lain," tambah Jonan.
Dengan begitu, PLN atau IPP bisa mengimpor LNG selama harga LNG di luar negeri lebih murah ketimbang harga LNG yang dijual di dalam negeri. Selain itu, ketentuan aturan impor LNG tersebut juga bertujuan untuk memastikan investasi hulu migas tetap berjalan. "Nanti bersaing saja. Jadi pebisnis jangan banyak khawatir, kata Jonan.
Sampai saat ini, Jonan baru bisa memastikan regulasi impor LNG untuk kebutuhan pembangkit listrik. Adapun ketentuan atau aturan impor LNG untuk kebutuhan pelaku industri di dalam negeri, hingga saat ini pemerintah belum mempersiapkannya. .
Meski begitu, Jonan menyatakan, impor LNG dibutuhkan jika harga gas di dalam negeri terlalu mahal. Kalau perlu impor, ya impor. Yang penting harga gas kompetitif, dan harus bisa bersaing dengan harga gas di luar negeri," tambah Jonan.
Jonan beralasan, khusus untuk regulasi impor LNG untuk kebutuhan industri manufaktur, kewenangannya ada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, ketentuan impor LNG untuk industri tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberikan diskon harga gas ke pelaku industri.
Sebagaimana diketahui, dari tujuh industri yang dijanjikan pemerintah mendapatkan diskon harga gas, baru tiga sektor industri yang menikmatinya. Ketiga industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, dan baja.
Demi Harga Listrik Murah, KESDM Izinkan Impor LNG | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo
Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan untuk impor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) asalkan diperuntukkan untuk sektor ketenagalistrikan.
Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan, latar belakang diizikannya impor LNG supaya harga listrik bisa lebih kompetitif atau bisa lebih terjangkau masyarakat. Itu tujuan utamanya.
"Kalau listrik kita izinkan impor apabila harganya lebih murah. Kita pakai patokan harga dalam negeri kalau pakai patokan harga itu dirasa mahal, silakan impor (LNG) selama (hasil) impor lebih murah," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan, di Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
"(PLN) Boleh impor untuk listriknya. Kalau pembangkit iya, itu saya setuju," tuturnya.
Jonan melanjutkan, izin impor LNG diperbolehkan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) beserta perusahaan produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) yang dibentuk melalui Power Purchase Agreement (PPA).
Jonan Izinkan Impor Gas Asal... | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengizinkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan perusahaan listrik swasta, mengimpor gas jika harganya lebih murah dari patokan harga dalam negeri.
Jonan mengatakan pemerintah mengizinkan impor gas selain untuk peningkatan daya saing industri nasional, juga bertujuan agar pembangkit listrik bisa menggunakan bahan baku gas dengan harga yang lebih kompetitif sehingga tarif listrik bisa terjangkau.
"Kalau listrik kami izinkan impor apabila harganya, kita pakai patokan harga dalam negeri, dirasa melebihi patokan itu, silakan impor selama impor itu nanti bisa lebih murah," kata kata Menteri Jonan di Jakarta, Kamis (26/1).
Jonan menjelaskan pemerintah memiliki dua tujuan utama dalam program kelistrikan, yakni ketersediaan agar semua warga menikmati akses listrik dan harga listrik yang terjangkau. "Kalau maunya energi dasar (listrik) gas, batu bara, surya, dibiarkan harganya makin lama makin naik, tidak kompetitif dibanding dunia, ya, listriknya akan makin naik," kata dia.
Menurut dia, pemerintah mengizinkan impor gas untuk keperluan pembangkit listrik selama harga tersebut tidak melebihi harga patokan dalam negeri. Saat ini, Kementerian ESDM sedang menyusun regulasi yang menetapkan harga patokan gas dalam negeri.
Menurut Presiden, penyesuaian harga gas industri dibutuhkan selain sebagai nilai tambah, juga untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal.
Ia menambahkan pemerintah akan mengutamakan pemanfaatan gas dalam negeri dengan harga yang wajar. Adapun rencana pemerintah untuk membuka keran impor gas berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Selasa (24/1) yang meminta kalkulasi mendalam terkait harga gas yang dapat menciptakan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir.