Terbaru

Freeport Bakal Diusir dari Papua Jika Tidak Lakukan Ini

Pemerintah Provinsi Papua pun mengajukan beberapa kewajiban yang harus direalisasikan Freeport | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

Menurut Gubernur Papua Lukas Enembe, Freeport yang sudah lama mengambil kekayaan alam wilayah Papua, sudah selayaknya menyejahterakan Papua. Secara tegas hukumnya wajib bagi Freeport. 

"Pertama, Freeport wajib mendivestasikan 10% sahamnya untuk Papua. Kedua, kita minta kantor pusat harus dibangun di Papua jangan di Jakarta," tuturnya, di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

PT Freeport Indonesia telah lebih 50 tahun beroperasi di tanah Papua. Mengelola Grasberg, salah satu tambang tembaga terbesar dunia, Freeport dinilai belum mensejahterakan warga di sekitar wilayah tambang. Alhasil, Pemerintah Provinsi Papua pun mengajukan beberapa kewajiban yang harus direalisasikan Freeport sekarang.

Freeport kan sudah bersedia, kita harapkan segera diserahkan lewat pemerintah pusat kemudian ke Papua,"ujarnya.

Selain itu, lanjut Lukas, Papua juga minta pelepasan Blok Wabu bekas Freeport segera direalisasikan. Di mana blok ini memiliki tambang emas yang berada di atas permukaan.

Papua 'Ngebet' 10% Saham Freeport Sejak Dulu | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan minat untuk mengambil alih saham 10% saham dari 51% saham yang wajib ditawarkan PT Freeport Indonesia kepada peserta Indonesia (Negara). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Kita minta 10%, ini dari dulu juga kita minta itu," tutur Gubernur Papua Lukas Enembe di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 1 2017 tersebut disebutkan, ada beberapa skema divestasi. Perusahaan pertambangan lebih dahulu menawarkan divestasi pada pemerintah, jika selama waktu 90 hari tidak ada jawaban maka pemerintah tawarkan secara berkala pada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional, dan pasar modal.

Sebelumnya, PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero), Inalum menyatakan siap mengambil alih 51% saham PT Freeport Indonesia dengan syarat tambang yang dikelola feasible atau memiliki kemudahan usaha untuk mendapatkan bantuan perkuatan modal. 

Winardi mengaku, menyerahkan semuanya kepada keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN. Dari sisi Inalum tentu selama proyek feasible siap dari sisi keuangan untuk mengambil alih dan mengelolannya.

Dalam proses pembeliannya, Lukas menjelaskan, Pemprov Papua akan melibatkan BUMD. Untuk perhitungan berapa besaran nilai 10% saham masih dalam kajian. "Nanti hitungannya kita libatkan BUMD. Baru kita ajukana berapa harganya," ujarnya.

Freeport Wajib Bayar Denda Rp3,4 Triliun ke Papua! | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

Gubernur Papua Lukas Enembe menjelaskan, gugatan yang diajukan Freeport menyangkut masalah pembayaran pajak daerah untuk 2011 sampai 2015. Freeport keberatan dengan pembayaran pajak air permukaan yang digunakannya selama periode tersebut, akhirnya dilayangkan surat gugatan ke Pengadilan Pajak Jakarta.

PT Freeport Indonesia berkewajiban membayar pajak air di atas permukaan ditambah dendanya dengan total Rp3,4 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pasalnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini kalah dalam gugatan di Pengadilan Pajak Jakarta.

"Sampai putusan 17 Januari kemarin, pengadilan menolak semua gugatan Freeport. Akhirnya Freeport memiliki kewajiban membayar kekurangan penerimaan daerah," jelasnya, di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Menurutnya, keberatan yang dilayangkan Freeport soal perhitungan biaya penggunaan air di atas permukaan sungai. Di mana Freeport menghitung dengan biaya Rp10 per kubic per detik, padahal sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 maka perhitungan penggunaan permukaan air dibiayai sekira Rp120 per meter kubik per detik. "Sehingga yang harus dibayar Rp2,6 triliun itu pokok ditambah denda menjadi Rp3,4 triliun," tuturnya.

"Kalau waktu kewajiban membayar pajaknya saya belum terima lampiran surat dari Pengadilan Pajak Jakarta. Tapi saya yakin tidak ada ruang masuk untuk Freeport ajukan PK," tegasnya.

Dia menambahkan, Freeport masih diperbolehkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kekalahan perkara pajak air di atas permukaan sungai ini. Namun, dirinya yakin pengadilan tidak akan mengubah keputusan, bahwa Freeport harus membayar denda pajak yang telah diputuskan.