Terbaru

Tiap Malam Jumat, Rumah Bos Pandawa Group Ramai Pengunjung

Berbagai spanduk dan hiasan Pandawa Group juga ramai terpasang | PT Rifan Financindo Berjangka Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Solo


Pemimpin Pandawa Group, Salman Nuryanto, sejak pertengahan 2015 tinggal di Komplek Palem Ganda Asri, Limo, Depok (Meruyung Raya). Nuryanto menghuni satu rumah di komplek tersebut dengan harga sewa Rp 40 juta per tahun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menghentikan penghimpunan dana masyarakat. OJK menilai Pandawa Group telah menyalahi status kerja 

Salah seorang tetangga Nuryanto menyebutkan, kegiatan kumpul-kumpul setiap malam Jumat selalu dilakukan. Kegiatan ini kerap kali dihadiri banyak orang dari berbagai wilayah sekitar Depok.

"Giliran mengadakan acara ribuan orang datang. Dia menyebarluaskan bukan di kantor Pandawa, tapi di perumahan," ujar tetangga Nuryanto, di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Dalam kegiatan ini juga Nuryanto menarik lebih banyak orang menanamkan uangnya di Pandawa Group.

Selain itu, berbagai spanduk dan hiasan Pandawa Group juga ramai terpasang di sepanjang jalan depan rumah Nuryanto. 

Dia menambahkan, sebagian orang yang menanamkan uangnya di Pandawa Group juga ada yang tinggal di komplek tersebut. Mereka menyewa rumah berukuran besar yang harga sewanya mencapai Rp 40 juta per tahun.

Langgar UU Perbankan, OJK Stop Kegiatan Investasi Pandawa Group | PT Rifan Financindo Berjangka Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Solo


Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Atas pemeriksaan tersebut, Satgas Waspada Investasi dalam rapat tersebut memutuskan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016. OJK juga menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal.

OJK melaksanakan sosialisasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group terkait tata cara pendirian lembaga jasa keuangan. Apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan keterangan tertulis Selasa (15/11/2016), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK. Dalam rapat tersebut, Salman Nuryanto dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group beberapa hal. Antara lain, penghimpunan dana masyarakat dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan KSP Pandawa Mandiri Group. Jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% perbulan.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

OJK juga telah meminta Salman Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat, mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group, meminta Salman Nuryanto melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan tentang perkoperasian.

Polisi Depok Tunggu Laporan Korban Pandawa Group | PT Rifan Financindo Berjangka Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Solo


Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra Sukma Kumara menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group jika terbukti melakukan tindak pidana. 

Lebih lanjut Chandra mengakui, jika pihaknya sempat memanggil pihak pengurus KSP tersebut. Namun, belum ada penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus investasi ilegal yang dilakukan. 

"Kita kan bicara pidananya, jadi selama belum ada yang dilaporkan atau dirugikan ya kita tidak bisa bergerak. Namun jika ada yang merasa dirugikan baru bisa kita tindak, kita masih menunggu,” katanya saat dihubungi, Selasa 15 November 2016.    

Terkait hal ini, Chandra pun mengimbau pada masyarakat untuk segera melapor jika merasa dirugikan. 

“Iya pernah kita panggil tapi sifatnya monitoring. Ketika itu sudah ada pidanaya baru bisa ditindak,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, OJK dan Satuan Tugas Satgas Waspada Investasi memutuskan menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group. Karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Undang-undang tentang Perbankan.

"Kalau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebut ada kejanggalan ya berarti ada dong. Tapi ya itu tadi, kita kan bergerak di ranah pidananya, kalau belum ada laporan ya kita belum bisa bergerak kita baru bisa mengawasi," jelasnya. 

Satgas Waspada Investasi juga mengigatkan, apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.