Terbaru

Rp1 Triliun Potensi Penerimaan Cukai Plastik Melayang

Penerapan cukai plastik belum disepakati DPR tahun ini | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Keuangan) merelakan kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp1 triliun dari gagalnya pengenaan cukai plastik tahun ini.

Hilangnya Rp1 triliun tersebut, lanjut Heru, bisa dikompensasi dari penerimaan sektor lain. Misalnya, penerimaan bea keluar yang diperkirakan surplus Rp400 miliar. 

"Yang jelas, Rp1 triliun hilang dari cukai plastik," tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

Heru mengungkapkan, DJBC Kemenkeu telah mengajukan rencana pengenaan cukai plastik ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, hingga kini, belum ada pembahasan lanjutan. 

"Sisa Rp600 miliar kami akan cari dari yang lain," ujarnya.

Setelah dibahas dan mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait. 

"Kami berharap sesegera mungkin dibahas," ujarnya. 

"PP-nya sudah kami siapkan," terangnya. 

Menurut Heru, plastik pantas dikenakan cukai. Pasalnya, sampah plastik merusak lingkungan.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah sendiri telah menargetkan penerimaan sebesar Rp1,6 triliun dari penerimaan cukai plastik.

"17 persen sampah itu adalah plastik. 67 persen dari 17 persen sampah itu adalah kantong plastik," imbuh Heru.

Lebih lanjut, jenis plastik yang menurutnya diprioritaskan untuk dikenakan cukai adalah kantong plastik.

Secara umum, realisasi penerimaan bea dan cukai tahun ini diperkirakan mencapai 97,15 persen dari target Rp183,9 triliun. Sebesar Rp139, 1 triliun di antaranya berasal dari penerimaan cukai. 

Terkait tarif cukai plastik, ia mengaku, belum bisa memberikan informasi detail mengingat belum ada pembahasan dengan DPR. 

Cara Bea Cukai Tutup Defisit Penerimaan Cukai Plastik | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, saat ditemui di Kemenkeu menegaskan, pemerintah akan melakukan berbagai cara, untuk menutupi kehilangan penerimaan dari gagalnya pengesahan cukai plastik di tahun ini. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dipastikan kehilangan penerimaan sebesar Rp1 triliun, dari tersendatnya pengesahan pengenaan cukai plastik di tahun ini. Hingga kini, pembahasan pengenaan cukai plastik bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung rampung.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, pemerintah telah mencantumkan pungutan cukai plastik sebesar Rp1 triliun. Bea dan Cukai sendiri beberapa waktu yang lalu telah mengusulkan plastik sebagai barang kena cukai kepada komisi keuangan pada tahun ini.

"Mungkin dari yang kecil-kecil. Bea keluar kami surplus sedikit. Outlook sekitar Rp400 miliar surplusnya. (Sisanya) kami cari yang lain," ungkap Heru, Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.

"Kami masih menunggu waktu dari Komisi XI. Pemerintah sudah persiapkan semua," katanya.

Namun, sayangnya pembahasan hal tersebut justru tertunda-tunda hingga penghujung tahun. Padahal, payung hukum terkait aturan tersebut sudah dipersiapkan oleh pemerintah, dan hanya tinggal menunggu disahkan oleh dewan parlemen.

"Tahun depan tinggal dua minggu lagi. Sesegera mungkin. Pokoknya begitu sudah, PP (Peraturan Pemerintah) kami finalisasi, kamu jalankan," katanya. 

Sebagai informasi, dalam APBN tahun depan, pemerintah tetap menargetkan penerimaan dari cukai plastik sebesar Rp1,6 triliun. Heru memastikan, pemerintah bersama parlemen akan kembali melakukan pembahasan mengenai hal tersebut pada 2017 mendatang.

Cukai Plastik Dapat Diterapkan Asal Beri Keuntungan ke Masyarakat | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng mengungkapkan, rencana ini belum dibahas secara internal oleh DPR RI bersama pemerintah. Saat ini, Komisi XI masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana akan mengenakan tarif cukai untuk plastik. Hanya saja, program ini belum dapat terealisasi sepanjang tahun 2016 dan baru akan dibahas pada tahun 2017 mendatang bersama DPR RI.

Menurutnya, kebijakan penerapan tarif cukai plastik ini bisa saja lebih disetujui oleh DPR RI. Hanya saja, pemerintah harus menunjukkan manfaatnya secara langsung bagi masyarakat dan industri.

"Belum dibahas secara internal, pemerintah berikan dulu penjelasan, baru kami merespons," tuturnya di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Cukai plastik ditargetkan akan menjadi agenda pembahasan utama bagi Ditjen Bea Cukai pada tahun 2017 mendatang. Penyebabnya adalah karena plastik berkontribusi besar bagi kerusakan lingkungan. Indonesia pun akan belajar dari negara lain seperti Inggris yang telah terlebih dahulu menerapkan kebijakan tarif cukai plastik. 

"Belum ada arah dari Komisi XI, tapi kalau memang memberikan benefit ke masyarakat dan industri enggak apa-apa," tutupnya