Terbaru

Mengungkap Praktik Bisnis Benih Lobster Ilegal yang Menggiurkan

KKP dan Kemenkumham menggagalkan penyelundupan 65.699 ekor benih lobster | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi praktik penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah NKRI.

Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina, larangan penangkapan atau jual beli lobster, kepiting, dan rajungan dari wilayah NKRI masih berlaku hingga saat ini.

"Tapi ada orang yang tergiur menangkap dan memperjualbelikan, bahkan menyelundupkan benih lobster maupun kepiting bertelur karena iming-iming rupiah," kata Rina saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Sementara benih lobster jenis pasir, lanjut Rina, harganya hanya Rp 15 ribu-Rp 20 ribu per ekor di Indonesia. Setelah sampai ke Vietnam diharga lebih mahal Rp 60 ribu per ekor.

"Oleh Vietnam, lobster itu dibesarkan dan nelayan mereka bisa panen dan menjual lobster hingga Rp 1 juta per Kilogram (Kg). Wong di sini saja makan lobster di restoran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per Kg," Rina memaparkan.

Dirinya menjelaskan, pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan benih lobster di Indonesia paling marak jenis lobster batik, bambu, pasir, dan mutiara. Paling marak penangkapan dan ekspor ilegal jenis lobster mutiara karena harganya yang cukup mahal dibanding tiga jenis lain.

"Harga yang paling tinggi jenis mutiara. Satu ekor benih lobster mutiara sebesar kelingking dihargai Rp 60 ribu per ekor di pengepul, tapi sampai di Vietnam dijual Rp 130 ribu per ekor," dia menerangkan.

Akan tetapi faktanya, dia bilang, satu kali pengiriman ilegal mencapai dua atau tiga koper yang berarti mencapai 36 ribu ekor benih lobster.

"Dikalikan saja potensi kerugian Indonesia jika lobster itu tumbuh besar. Jadi kita minta nelayan untuk sabar, tidak usah buru-buru ditangkap, biarkan besar dan yang akan menikmati keuntungan kan nelayan juga," pinta Rina.

Lanjutnya, penyelundupan lobster dari Indonesia ke Vietnam minimal satu koper sekitar 10 ribu-12 ribu ekor. Artinya, 12 ribu ekor dikalikan Rp 1 juta sehingga potensi kerugian mencapai Rp 12 miliar.

Dengan maraknya penyelundupan benih lobster, dia menerangkan, Vietnam kini menjadi pengekspor lobster terbesar. Padahal beberapa tahun sebelumnya, Indonesia yang memimpin pasar ekspor lobster ke negara lain.

"Dulu semua nelayan nunggu lobster ukuran besar baru ditangkap. Makanya grafik ekspor kita 2013-2014 sampai 45 ribu ton lobster. tapi sekarang orang berpikiran menjual benih demi keuntungan pribadi dan negara lain yang mendapatkan hasil akhirnya," keluhnya

Dia menjelaskan, sumber utama benih lobster jenis mutiara banyak terdapat di perairan Mataram, Lombok, dan Jawa Timur. Negara tujuan utama penyelundupan, diakuinya, yang terbesar saat ini Vietnam dan Singapura.

"Memang ada pasar gelapnya di Vietnam," Rina menegaskan.

Untuk diketahui, KKP bersama Kepolisian RI telah menangani 53 kasus penyelundupan benih lobster dan kepiting bertelur sepanjang 2016. Sementara dalam kurun waktu 3 Februari-22 Februari 2017, KKP dan Polri menindak jaringan sindikat penyelundupan benih lobster di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram, dan Surabaya.

Sebanyak 9 orang tersangka penyelundupan benih lobster telah diringkus dalam kasus penyelundupan 65.699 benih lobster. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7,07 miliar.

Menurut Rina, pemerintah melalui KKP terus melakukan sosialisasi kepada para nelayan sebagai langkah preventif atau pencegahan ekspor ilegal benih lobster. Bahkan Menteri Susi telah bertindak melobi pemerintah Vietnam untuk bersama-sama memberantas praktik tersebut.

"Kerja sama dengan Vietnam sudah kita coba berkali-kali kirim nota dinas. Tim juga sedang melobi pemerintah Vietnam untuk menutup itu (pintu ekspor ilegal). Bu Susi juga sudah bertindak, tapi persepsi kita tidak sama, mereka merasa itu merupakan penghidupan rakyatnya," Rina mengungkapkan.

Tak Ada Ruang Lagi bagi Penyelundupan Lobster Ilegal | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

"Ini bagian dari sindikat besar, pengepulnya banyak, penghasilnya banyak dari banyak dari tempat lain pintu masuknya juga banyak," terang Direktur Tindak Pidana Tertentu Purwadi Arianto di Gedung Mina Bahari, Senin (27/2/2017).

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kepolisian Republik Indonesia akan tindak tegas sindikat penyelundupan benih lobster ke luar negeri. Penyelundupan benih lobster ini sumbang kerugian negara hingga miliaran Rupiah.

"Penggagalan penyelundupan lobster pasti akan kita gagalkan, baik di bandara maupun di balai karantina ikan. Kita sudah bekerjasama dengan pihak bea cukai dan imigrasi. Kami sudah siap menunggu para pelaku," tegasnya.

Pemerintah juga telah bentuk satuan tugas (satgas) untuk tangkap aksi penyelundupan lainnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya jalankan perikanan berkelanjutan yang tengah digalakkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebagaimana yang diketahui bahwa ekspor benih lobster dapat menurunkan harga jual yang berlipat ganda dibandingkan penjualan lobster siap panen. Ironisnya, keuntungan lobster justru dinikmati Vietnam sebagai negara tujuan ekspor ilegal.

Saya dapat pesan dari Menteri, dia (sindikat penyelundupan benih lobster) adalah PNS. Kita akan misikinkan satu PNS yang terlibat. Tabungannya Rp195 miliar, itu tidak wajar," ujar Kepala BKIPM Rina di tempat yang sama.

Menariknya lagi salah satu sindikat penyelundupan benih lobster berasal dari aparatur negara.Pihak Bareskrim bekerjasama dengan Badan Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) berjanji akan tindak tegas PNS tersebut.

Lobster RI Diselundupkan ke Singapura dan Vietnam | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiatuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Ranjungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Sejak aturan tersebut berlaku, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangani 53 kasus sepanjang 2016

Ke depan, polisi dan KKP akan lebih gencar sosialisasi ke masyarakat, agar dapat menyampaikan informasi kepada pihak terkait apabila ditemukannya aktivitas penjualan benih lobster yang akan dibawa ke negara lain.

"Tahun lalu, benih lobster yang diselesaikan ada 53 kasus, nilainya Rp 250 miliar. Dan itu tempatnya itu lagi, itu lagi," kata Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengawasan Mutu (BKIPM) Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Benih-benih lobster itu dijual ke Vietnam dan Singapura.

"Singapura dan Vietnam. Sekarang baru di negara itu saja dulu," ucapnya.

Rina mengatakan, Benih lobster diambil dari Lombok, Mataram dan Jawa Timur. Benih-benih lobster ini dibeli dari nelayan seharga US$ 2 per ekornya. Kemudian dibawa ke luar negeri, dan dijual dengan harga yang lebih mahal lagi.

"Bayangkan, 1 benih harganya mungkin cuma US$ 2. Sekali bawa puluhan ribu dalam 1 koper yang dibawa ke Vietnam, sehingga Vietnam menjadi negara terbesar penghasil lobster. Setelah dibesarkan di sana, nelayannya enak sekali. 1 kg sama dengan US$ 100. Itu baru satu ekor, dikali saja puluhan ribu," tambah Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Antam Novambar dalam kesempatan yang sama.

"Ini andil informasi dari masyarakat. Bukan dari Polri atau KKP. Masyarakat harus masif memerangi hal ini, menyelundupkan benih. Kalau masyarakat mengetahui kejadian ini, tolong sampaikan ke pihak manapun. Karena kerugian yang luar biasa akan terjadi ke RI kalau hal ini terus berlangsung," pungkas Antam.

Kejahatan ini telah berlangsung cukup lama. Namun sejak Susi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, benih lobster, kepiting dan rajungan tak boleh lagi dibawa keluar, karena menghilangkan nilai tambah dari sumber daya tersebut.