Suara telolet dapat mengampanyekan masyarakat agar mau naik bus | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak melarang suara telolet yang keluar dari bus di jalanan. Namun, memang sifatnya hanya mengimbau saja.
Imbauan ini diberikan karena jika menuruti membunyikan klakson di jalan karena membahayakan keselamatan pemburu suara telolet yang kebanyakan adalah anak-anak.
"Menhub mengimbau sopir agar tidak menuruti permintaan membunyikan klakson di jalan bukan melarang bus gunakan suara telolet," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang. S. Ervan, melalui pesan singkat.
Fenomena telolet sendiri sudah lumayan lama hadir di Indonesia. Kelompok pemburu suara telolet ini biasanya berdiri di pinggir jalan, mereka mengharapkan tiap kendaraan yang lewat membunyikan klakson.
Anak-anak ini, kata Bambang, berburu bahkan hingga masuk ke jalan tol dan mengejar bus. Itulah yang menjadi dasar imbauan dari Menhub.
Setelah kendaraan yang mayoritas adalah bus mengeluarkan suara "telolet", mereka langsung sumringah kegirangan.
Nah, wabah ini terdengar hingga ke dunia internasional setelah sejumlah musisi seperti DjSnake, Marshmello ramai-ramai memposting cuitan ‘Om Telolet Om’ ke akun Twitter miliknya.
Jadi, frasa 'om telolet om' ini kerap diucapkan oleh mereka sembari teriak ke arah sopir bus agar mereka membunyikan klaksonnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69, atau dalam pasal 64 ayat (2) paling rendah, yakni 83 desibel (dB) dan paling tingg 118 desibel.
Pada dasarnya, jalan raya memang bukanlah tempat bermain anak. Berbahaya atau tidak, memang perlu ada kajian mendalam terkait hal tersebut oleh pemangku kepentingan, mengingat demam om telolet om mengubah area bermain anak ke rute kendaraan ukuran besar.
Jadi, jika tidak kurang atau melebihi aturan pada PP tersebut, perbuatan pengemudi bus tersebut tidak dapat dikatakan melanggar.
Tanggapan lain datang dari Ketua Umum Bus Mania Community, Arief Setiawan. Menurutnya, om telolet om menjadi bentuk minimnya hiburan karena masyarakat telah mengkonsumsi gadget sehari-hari.
"Ini bisa membantu pemerintah mengampanyekan masyarakat agar mau naik bus, ayo naik kendaraan umum agar mengurangi kemacetan," ujar Arief.
Di sisi lain, om telolet om dinilai mampu mempromosikan penggunaan bus yang sekarang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena fasilitasnya sudah jauh lebih baik.
Ia juga berpendapat, fenomena ini harus diperhatikan karena berisiko keselamatan dan bisa meresahkan pengguna jalan lain.
Menhub tak Larang Telolet | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang
Menhub mengatakan bahwa fenomena "bus telolet" merupakan kreativitas dan bisa menjadi daya tarik masyarakat menyenangi kembali bus angkutan umum. Untuk lebih mendorong daya tarik tersebut, nantinya akan dibuat suatu kontes sehingga dapat menghibur masyarakat
Menyikapi fenomena di masyarakat tentang permintaan masyarakat kepada sopir bus untuk membunyikan klakson atau yang dikenal dengan "Om Telolet Om", Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah tidak melarang aktivitas tersebut. Hal ini dianggap sebagai suatu kreativitas masyarakat yang luar biasa.
"Saya bukan melarang, Saya pribadi juga senang musik dan juga senang nada klakson telolet. Yang saya imbau itu jangan di jalan raya karena itu bahaya, tapi kalau di tempat lain boleh, misalnya di terminal bus, jadi tempatnya harus benar, kalo (bus) pada saat diparkir itu bagus sekali," jelasnya.
Demikian pernyataan Menhub di sela-sela Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Lilin 2016" di Silang Monas, Kamis 22 Desember 2016. Ditegaskan lagi, Menhub tidak sekali-kali ada keinginan untuk melarang klakson bus yang dikenal dengan "Om Telolet Om".
Menhub Tidak Larang Bus Telolet Asal Jangan Abai Keselamatan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tidak melarang 'bus telolet'. Dia hanya mengimbau masyarakat agar tidak abai terhadap keselamatan diri dan lalu lintas.
Budi menyatakan kegiatan masyarakat yang meminta bus membunyikan klaksonnya tersebut sangat berbahaya. Namun ia mengakui bahwa hal tersebut merupakan bentuk kreativitas dan tidak perlu dilarang.
"Sebenarnya bukan melarang, saya sebagai pribadi itu senang musik, apalagi bus itu. Yang saya imbau itu karena ada indikasi mereka sampai jalan tol, itu yang jangan," kata Budi Karya di Halaman Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
"Karena itu kreativitas, jadi bukan larangan itu enggak boleh. Jangan di jalan raya karena itu bahaya. Bukan tidak boleh," ujarnya.
"Jadi saya ingin memberikan semacam suatu surat edaranlah ya pada daerah supaya ini (bus telolet) dilarang," kata Budi Karya seusai acara 'Memberikan Pengarahan dan Pengukuhan Simbolik Kepala Terminal Tipe A dan Kepala UPPKB (Unit Pengelolaan dan Pengujian Kendaraan Bermotor)' di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Menhub akan mengeluarkan surat edaran pelarangan 'bus telolet'. Menurutnya, pelarangan itu karena potensi kecelakaan yang dapat ditimbulkan.