Terbaru

204 Ribu Wajib Pajak Dikirimi E-mail untuk Ikut Tax Amnesty

WP boleh sampaikan surat pernyataan harta hingga tiga kali | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan, sejauh ini terdapat lebih dari 204 ribu wajib pajak (WP) telah menerima imbauan tersebut. 

Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode II akan segera berakhir dalam waktu kurang dari 10 hari. Direktorat Jenderal Pajak mulai hari ini secara bertahap mengingatkan para wajib pajak melalui e-mail agar segera memanfaatkan program ini.

"Jadi, dari 204 ribu wajib pajak bisa punya harta lebih atau punya lebih dari satu rumah. Terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui tax amnesty guna menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu," ujarnya di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu, 21 Desember 2016.

Hestu membeberkan, sebanyak 204.125 WP tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item. Sementara itu, berdasarkan dana pihak ketiga, para WP yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan, Ditjen Pajak saat ini sudah memiliki akses kepemilikan harta WP yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen Pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan data kepemilikan usaha.

Ken juga mengingatkan, selain memiliki database harta WP, pihaknya juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracking dengan bantuan instansi terkait. Bagi WP yang menolak ikut dan tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan di kemudian hari beserta denda 200 persen.

"Makanya jangan main-main. Pemerintah sudah baik mengingatkan yang belum ikut atau sudah ikut, tapi belum serius dan benar melaporkan keadaan sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan periode II ini sebelum tarif uang tebusan naik 1 Januari 2017. WP berhak menyampaikan surat pernyataan harta hingga tiga kali selama program amnesti pajak yang berakhir 31 Maret 2017," ujarnya.

Hingga hari ini, berdasarkan data Ditjen Pajak, sudah lebih dari 512 ribu WP telah membayar uang tebusan dengan jumlah Rp97,3 triliun lewat tax amnesty.

"Ini sudah banyak pesan di WA (WhatsApp) saya, nanya Pak saya harus bagaimana? Ya ikut TA (tax amnesty) aja, saya bilang gitu," ujarnya.

200 Ribu Wajib Pajak Dikirimi Email Tax Amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, email dikirimkan karena harta yang dilaporkan oleh WP dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tidak sesuai dengan jumlah harta mereka sebenarnya.

 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengirimi pesan elektronik atau email kepada 204.125 Wajib Pajak (WP). Isi dari email tersebut merupakan imbauan kepada WP untuk segera mendaftar tax amnesty.

"Berdasarkan data pihak ketiga, para wajib pajak itu memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat dari jumlah harta yang dilaporkan di SPT," ucapnya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Bahkan Ken menegaskan kini Ditjen Pajak mempunyai analis dan staf memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Untuk itu, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan dengan benar akan dikenakan denda sebesar 200% setelah periode tax amnesy berakhir. 

"Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah," tukasnya.

Menurutnya, saat ini Ditjen Pajak sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta wajib pajak yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta tersebut antara lain kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemillikan tanah, rumah, kendaraan, kapal, dan data kepemilikan usaha. 

"Untuk itu, kami mengingatkan seluruh wajib pajak yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum secara serius dan benar melaporkan agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif tebusan naik pada 1 Januari 2017," tambahnya.

Pemerintah Sebar 204 Ribu Surat Cinta untuk Wajib Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan WP tersebut menerima e-mail karena data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tidak cocok dengan data yang dimiliki oleh DJP.

Berdasarkan SPT yang telah dilaporkan WP tersebut, terdapat 212.270 data harta yang dilaporkan. Namun, berdasarkan data pihak ketiga yang dimiliki DJP atas WP tersebut, terdapat 2.007.390 data harta. Data pihak ketiga tersebut diantaranya data kepemilikan tanah, saham dan kendaraan. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mengirim surat elektronik (e-mail) kepada 204.125 wajib pajak (WP) yang berisi imbauan untuk mengikuti amnesti pajak (tax amnesty). E-mail tersebut telah dikirimkan sejak kemarin, Selasa (20/12).

Ken mengklaim instansinya mempunyai hak untuk mengumpulkan data demi kepentingan perpanjangan sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menambahkan kebanyakan WP tersebut merupakan WP pribadi. 

"Saya sudah menerima banyak pesan Whatsapp dari WP yang bilang 'Saya sudah menerima email Pak bahwa saya ada harta yang belum dilaporkan, saya harus bagaimana?' ya saya bilang 'Ikut tax amnesty'," kata Ken dalam konferensi pers di Kantor DJP Kemenkeu, Rabu (21/12).

Saat ini, lanjut Hestu, DJP juga masih mengkonsolidasikan data WP yang ada dan akan kembali mengirimkan email kepada WP yang belum mengikuti amnesti pajak. 

Ia menuturkan, pengiriman email tersebut baru memasuki tahap pertama. Pasalnya, untuk indikasi awal sudah ada data harta pihak ketiga untuk 680 ribu WP. 

Yoga mengingatkan, sesuai Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, jika WP tidak mengikuti amnesti pajak hingga periode berakhir dan di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan maka harta tersebut akan diperlakukan sebagai tambahan penghasilan tahun pajak berlaku. 

Sebagai informasi, per siang ini, peserta amnesti pajak telah mencapai 512 ribu WP dengan jumlah uang tebusan yang disetor sebanyak Rp97,3 triliun. 

"200 ribu WP yang dikirimkan email ini masih sedikit, pengolahan data masih berlanjut, supaya lebih akurat," ujarnya di tempat yang sama. 

Konsekuensinya, selain WP membayar utang pajak dan dikenai sanksi administrasi sesuai Undang-undang perpajakan, berupa denda hingga 200 persen.