Terbaru

Rujuk dengan Sri Mulyani, Ini yang Harus Dilakukan JPMorgan

Ada kemungkinan Indonesia bisa kembali bekerjasama dengan JP Morgan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang


Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Schneider Siahaan menyebut ada kemungkinan Indonesia bisa kembali bekerjasama dengan dealer utama. Termasuk dengan JP Morgan yang telah diceraikan.

Hasil Riset JP Morgan Chase Bank NA berakhir dengan pemutusan kontrak kerjasama oleh pemerintah Indonesia. Hal itu karena JP Morgan menurunkan peringkat surat utang Indonesia dari overweight menjadi underweight.

Menurut Schneider, berdasarkan pasal tersebut JP Morgan dapat kembali mengajukan permohonan untuk menjadi dealer utama Surat Utang Negara (SUN). Namun menurutnya, sebagai mitra harusnya bisa saling menguntungkan.

"Jadi istilahnya gini kan bu Menteri itu maunya kan kerja sama ya, kerjasama itu akan terjadi kalau dua pihak saling mutual benefitlah. Kalau satu untung satu rugi kalian tahu nggak itu konflik namanya, itu udah bukan kerjasama," kata Schneider, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Hal tersebut ada di dalam pasal 31 ayat 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.08/2016. Sebagaimana isi pasal tersebut adalah dealer utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai dealer utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi dealer utama setelah 12 bukan sejak pencabutan dealer utama.

Meski begitu, dia menyebut masih ada kemungkinan jika Indonesia dan JP Morgan rujuk kembali pasca bercerai. Menurutnya, jika JP Morgan sepakat untuk tidak membuat sesuatu yang merugikan, maka ada kemungkinan ada peluang kerjasama kembali.

"Ya itu tadi, pertimbangannya kalau mau prinsip-prinsip tadi mau di pegang ya oke aja. Ya kita lihat sih kalau mereka mau nggak, mereka maju mundur soalnya kan kita belum lihat intensinya mereka, tapi kalau kita sih kalau kerja sama semakin banyak orang kerja sama makin bagus sebetulnya benefitnya," imbuhnya

Walaupun menurutnya JP Morgan merupakan lembaga riset yang independen, tetapi tidak bisa jika merugikan salah satu pihak. Ia menegasakan, bukan berarti pemerintah Indonesia anti kritik atau tidak mau dipandang negatif, tetapi jangan sampai merugikan satu pihak. 

"Bukan anti kritik, Anda boleh bikin apa saja tapi jangan sampai rugikan saya. Misal kita janji kerja sama bisa Anda artikan itu, bukan berarti berhenti risetnya. Tapi kalau akhirnya membuat kami rugi kan itu bukan kerja sama. Itu kan sering saya bilang, misal dia bilang dia agen jual, tapi dia bilang jangan beli, jangan beli, gimana dia jualnya. Itu kan lucu," imbuhnya.

"Kan mereka bisa bikin riset, kita harus hargailah pendapat mereka, tapi bagaimana supaya dampaknya itu nggak merugikan orang lain, itu kan penting," ujarnya.

Usai Kasus JP Morgan, Kemenkeu Ingin Kerja Sama Saling Menguntungkan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginginkan kerja sama yang dijalin pemerintah dengan lembaga keuangan internasional harus saling menguntungkan, bukan justru merugikan salah satu pihak.

"Kalau kami bilang (kerja sama harus ) kredibel lah. Bukan kayak jual obat yang penting laku dulu," ujar Direktur Strategis dan Portofolio Utang Kemenkeu Schneider Siahaan di Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Seperti diketahui, pemerintah baru saja memutus kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank lantaran riset lembaga keuangan tersebut justru merugikan Indonesia.

Tugasnya yaitu mencari pembeli SUN yang diterbitkan Indonesia. Namun lembaga keuangan asal AS itu justru menurunkan portofolio strategis Indonesia dari Overweight ke Underweight, tanpa memberikan penjelasan rinci. Akibatnya, investor justru tidak tertarik membeli SUN Indonesia.

"Dia agen penjual tetapi dia bilang jangan beli, jangan beli. Gimana dia jualnya? Itu kan lucu," kata ia.

Sebelum didepak, JP Morgan merupakan dealer utama penerbitan Surat Utang Negara (SUN) Indonesia.

Namun para patner pemerintah harus juga melihat kerja sama yang selama ini terjalin. "Paling tidak dia harus jaga agar dampaknya jangan merugikan (Indonesia)," ucap Schneider.

Meski begitu, Schneider kembali menegaskan bahwa Kemenkeu tidak anti kritik terhadap hasil riset lembaga keuangan internasional.

Menko Darmin yakin Sri Mulyani Bisa Cari Pengganti JP Morgan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan segala urusan terkait penunjukkan dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) akan dirampungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).

Darmin memastikan kedua institusi tersebut yang akan kembali merumuskan dan menunjuk bank atau perusahaan efek baru sebagai dealer utama penjual SUN, baik berupa mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN.

"Jangan teknis begitu, tanya ke Kementerian Keuangan dan BI," ujar Darmin singkat saat meninggalkan kantornya menuju Istana Negara, Kamis (12/1).

Adapun penunjukkan dealer utama ini perlu dilakukan pemerintah usai memutus kerja sama dengan JP Morgan dari daftar agen penjual SUN sebelumnya.

Untuk itu, Sri Mulyani buru-buru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 134/PMK.08/2013 terkait Dealer Utama.

Hal ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena JP Morgan sudah beberapa kali mengeluarkan riset yang tak kredibel dan dinilai merugikan negara.

Dalam revisi PMK 134 atau yang tertuang di PMK 234, Sri Mulyani berwenang untuk mempertimbangkan kebutuhan jumlah dealer utama, memperhatikan rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kemenkeu dan/atau efektifitas penerapan sistem.

PMK ini resmi ditandatangani Sri Mulyani sejak 30 Desember 2016 lalu sebagai langkah pemerintah dalam melakukan revisi aturan terkait penunjukkan dealer utama yang tak lagi menyertakan JP Morgan sebagai salah satu agen penjual SUN.

Sedangkan sebelumnya pada PMK 134, Kemenkeu melalui Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan instansi untuk menjadi dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah agen penjual.

Kemudian, dealer utama yang melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integritas, dan restrukturisasi atau reorganisasi lalu wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.

Selain itu, Sri Mulyani juga merevisi batas waktu pengajuan kembali atas dealer utama yang izinnya telah dicabut oleh kementeriannya, yakni dalam waktu 12 bulan sejak izin dicabut. Padahal sebelumnya, setidaknya butuh waktu 24 bulan bagi dealer utama yang dicabut izinnya untuk kembali mengajukan permohonan menjadi dealer utama.