Terbaru

BPJS perluas program BPJSTK ke pekerja rentan

GN Lingkaran merupakan sebuah gagasan yang diinisiasi BPJSTK | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat


Melalui Gerakan Nasional Perlindungan Tenaga Kerja Rentan Kepada Para Pekerja Sosial, Relawan dan Pekerja Disabilitas, ini diharapkan dapat mendorong para anggota Perhimpunan Filantropi Indonesia untuk ikut berpartisipasi melindungi para pekerja rentan melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Sekadar informasi, pekerja rentan adalah pekerja BPU yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Sehingga membayar iuran program BPJSTK untuk perlindungan kecelakaan kerja, hari tua dan kematian belum menjadi prioritasnya.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bekerja sama dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia untuk memperluas Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama tersebut diteken lewat nota kesepahaman antara Direktur Utama BPJSTK, Agus Susanto dan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia, Timotheus Lesmana Wanadjaja pada ajang Indonesia Philanthropy Festival (IPFest) 2016, Jumat (7/10).

GN Lingkaran merupakan sebuah gagasan yang diinisiasi BPJSTK untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, melalui donasi masyarakat umum atau korporasi untuk pembayaran iuran program BPJSTK.

Selain itu, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menderita cacat tetap juga berhak atas program JKK-Return to Work (RTW) yang diselenggarakan oleh BPJSTK. Hal ini akan menjamin hak pekerja yang mengalami cacat tetap untuk bisa terus memiliki penghasilan dengan keterampilan baru. Pekerja akan diberikan pelatihan keterampilan agar dapat mandiri dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Nota Kesepahaman ini juga mengatur tentang perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja yang tergabung sebagai anggota atau Jaringan dari Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia. Perlindungan untuk pekerja sosial, relawan dan pekerja Disabilitas ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kami akan memberikan informasi dan edukasi kepada para pekerja anggota atau jaringan dari Perhimpunan Filantropi ini”, imbuh Agus.

GN Lingkaran ini dirancang dalam sebuah sistem elektronis berbasis web yang akuntabel dan transparan, sehingga dapat menjadi alternatif bagi lembaga filantropi untuk menyalurkan donasinya secara tepat sasaran.

Poempida Hidayatullah: BPJS Ketenagakerjaan Bisa Membuka Perwakilan di Luar Negeri | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat


Dewan Pengawas (Dewas)  BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatullah mengungkapkan, hanya lembaga jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membuka perwakilan di Luar Negeri dan lingkungan Kedutaan Besar Republik Indonesia.

"Jika diamanatkan oleh revisi UU No. 39 Tahun 2004 sebagai penyelenggara Asuransi Perlindungan untuk TKI, BPJS Ketenagakerjaan harus siap," tuturnya, Jumat (07/10/3016).

Ditegaskan, karena BPJS Ketenagakerjaan adalah institusi Pemerintah di bawah Presiden dan dapat bekerja sama dengan KBRI.

Dalam konteks coverage perlindungannya, lanjut Poempida, seyogianya disesuaikan dengan apa yang dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sekarang.

"Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan mengawal proses ini agar terealisasi perlindungan TKI yang lebih memberikan impact," ia memastikan.

Sesuai dengan UU SJSN dan UU BPJS, agar tidak terjadi benturan ruang lingkup tupoksi lembaga BPJS Ketenagakerjaan.

Komisi IX Ingin Asuransi TKI Diurus oleh Negara | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat


Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan, UU terdahulu hanya mengatur jaminan sosial. Pelaksana jaminan sosial tersebut dikelola oleh swasta.  

Politikus Demokrat itu mengungkapkan, Komisi IX tidak menginginkan hal itu terjadi lagi. Pihaknya menginginkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai pihak yang mengelola asuransi TKI.

Komisi IX DPR RI berniat memasukkan aturan jaminan sosial nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. Diharapkan, negara memiliki peranan penting dalam mengurus asuransi TKI di luar negeri.

"Maka terjadi hal-hal macam-macam dan kita mendapatkan laporan kesulitan mendapatkan klaimnya, kadang-kadang tidak ada kantornya, negara TKI jauh, dan lain sebagainya," kata Dede Yusuf, di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Namun, untuk mewujudkan hal itu terkendala oleh produk asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, produk asuransi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

Oleh karena itu, Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2008-2013 itu meminta BPJS Kesehatan membuat produk asuransi yang diperuntukkan khusus TKI. Meski terkendala UU, BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat aturan turunan untuk mengakomodir kebutuhan TKI akan asuransi.

"Sementara perlindungan yang macem-macem itu tidak ada dan kebetulan itu kondisi yang tidak umum dalam asuransi mana pun. Contoh, asuransi pelecehan, pemerkosaan, dan lain sebagainya," ujar Dede.

Hal itu perlu dilakukan agar Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat menyentuh pekerja Indonesia di luar negeri. Padahal, jika dihitung kontribusi anggaran yang disumbangkan TKI di luar negeri sangat besar. Setiap tahun bisa mencapai Rp150 triliun.

"Contoh, saya mengusulkan BPJS Ketenagakerjaan bisa tidak membuat turunan aturan khusus untuk TKI? Berarti tidak melaui revisi UU, cukup dengan hanya PP," ujarnya.

"Masak kita enggak bisa melakukan sesuatu untuk TKI kita," kata Dede.

Hal itu melatarbelakangi Komisi IX mendesak BPJS Ketenagakerjaan atau pemerintah secara keseluruhan untuk mulai memberikan perhatian kepada TKI. Jangan sampai segala macam proses dan kebutuhan para TKI diserahkan kepada pihak swasta.