Terbaru

Singapura Bakal Menghukum WNI Peserta Tax Amnesty

Perbankan Singapura waswas terhadap tax amnesty di Indonesia | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Cabang Medan


Sebagaimana diberitakan REUTERS, Monetary Authority of Singapore (MAS) pada tahun lalu telah mengeluarkan perintah kepada bank-bank di negeri pimpinan Lee Hsien Loong itu agar melapor ke Commercial Affair Department (CAD) jika ada sampai ada nasabah kakap yang ikut program tax amnesty di Indonesia. CAD merupakan unit khusus polisi Singapura yang menangani kejahatan finansial.  

Perbankan Singapura sejak tahun lalu memang sudah waswas terhadap tax amnesty di Indonesia yang mulai diberlaku tahun ini.

Kebijakan pemerintah Indonesia tentang pengampunan pajak atau tax amnesty ternyata membuat Singapura menerapkan kebijakan untuk menangkalnya.

Singapura bahkan akan memproses hukum nasbah bank di Negeri Pulau itu yang ikut program pengampunan pajak di Indonesia.

Masih pemberitaan REUTERS, jumlah aset orang Indonesia yang disimpan di bank-bank swasta Singapura memang termasuk wah.

Angkanya mencapai USD 200 miliar atau SGD 273,25 miliar yang setara dengan 40 persen dari total dana yang dikelola perbankan Singapura.

Sebab, mereka khawatir akan kehilangan nasabah kakap.

“Ketika nasabah memberi tahu anda bahwa dia ikut amnesti, anda mencurigai asetnya yang ada pada anda tidak wajar,  dan anda harus melaporkannya ke pihak berwenang,” ujar petinggi di  lembaga keuangan yang berbasis di Singapura itu.

Pada 1998 memang terjadi pemindahan aset dari Indonesia ke Singapura.

Hal itu seiring kerusuhan 1998 yang menyasar pengusaha-pengusaha non-pribumi dan lengsernya Presiden Soeharto dari puncak kekuasaan.
Jika dirupiahkan mencapai Rp 2.700 triliun.

Namun, baik CAD ataupun MAS menolak berkomentar soal itu. Hanya saja, sumber lain menyebut perbankan Singapura telah mengirimkan laporan tentang transaksi mencurigakan atau suspicious transaction reports (STR) dari nasabah-nasabah asal Indonesia yang mengikuti tax amnesty.

“Dan nasabah itu tidak perlu diberitahu  soal data STR,” ujarnya.

Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Bank Singapura Ancam WNI yang Ikut Amnesti Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Cabang Medan


Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, Pemerintah Singapura mengatakan bahwa mereka sudah memberikan anjuran kepada semua perbankan di Singapura untuk mendukung para nasabahnya yang ingin mengikuti tax amnesty di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba-tiba menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016) malam.
Ia memberikan penjelasan lengkap terkait pemberitaan bank-bank swasta di Singapura yang akan membeberkan nama-nama nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty di Indonesia.
"Saya melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura, kepada Deputy Prime Minister Tarman, dan saya mendapatkan penjelasan yang resmi dari Pemerintah Singapura," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, dari sisi perbankan Singapura, Ani mengungkapkan ada ketentuan bank untuk mematuhi juga aturan yang tertuang dalam Financial Action Task Force (FATF).
Aturan itu berisi kewajiban bagi bank untuk menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggap mencurigakan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, Pemerintah Indonesia dan Singapura akan terus bekerja sama untuk menutup seluruh kemungkinan WP Indonesia menggunakan berbagai alasan untuk tidak mengikuti tax amnesty.
Sebab, kata Ani, tax amnesty merupakan suatu kesempatan bagi semua wajib pajak, terutama yang besar, untuk menggunakan haknya dalam rangka memperbaiki kepatuhan aturan perpajakan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi aktivitas ilegal atau kegiatan pencucian uang.
Aturan tersebut dilakukan oleh semua negara yang ikut di dalam program FATF. Namun, Ani mengatakan, otoritas moneter Singapura telah menegaskan bahwa WNI yang ikut program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.
"Maka dari itu, program tax amnesty di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP (wajib pajak) Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut," kata Ani.

"Jadi, saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya dan menyukseskan program amnesti ini dalam rangka untuk membangun Indonesia," ucap perempuan 54 tahun itu. 

WNI Diancam Kalau Ikut Amnesti Pajak, Ini Penjelasan Singapura ke Menkeu | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat Cabang Medan


Perbankan di Singapura dikabarkan mengadukan WNI yang menjadi nasabah mereka ke pihak kepolisian apabila mengikuti program pengampunan pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun langsung mengonfirmasi hal ini kepada pihak Singapura.

"Saya cek langsung ke Deputy Prime Minister Singapore sore ini," kata Sri Mulyani, Kamis (15/9/2016).

Investigasi kepolisian di Singapura dilakukan hanya jika ada alasan dugaan tindak kriminal dilakukan di Singapura.

Sementara itu ,enurut Sri Mulyani, hal-hal seperti ini tidak dapat dijadikan alasan para wajib pajak untuk tidak mengikuti tax amnesty di Indonesia.

MAS pun menegaskan bahwa partisipasi dalam amnesti pajak tidak akan menggiring pada investigasi kriminal di Singapura.

Oleh sebab itu, kata MAS, ekspektasi pengisian STR terhadap nasabah yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak seharusnya tidak mendorong nasabah untuk tidak mengikuti program itu.

"MAS hari ini menyatakan telah menganjurkan kepada perbankan di Singapura untuk mendorong nasabahnya menggunakan kesempatan dalam program pengampunan pajak guna mengatur perihal perpajakan mereka," kata MAS.

Perbankan, imbuh MAS, diminta mengikuti standar Financial Action Task Force (FATF) terkait pengisian laporan transaksi mencurigakan alias suspicious transaction report (STR) ketika menangani kasus amnesti pajak, serupa dengan praktik yurisdiksi lainnya.

Kemudian, Menkeu memperoleh penjelasan dari pemerintah Singapura, dalam hal ini adalah otoritas moneter Singapura alias Monetary Authority of Singapore (MAS).

Menurut MAS, pemberitaan media internasional sudah meleset dari anjuran MAS kepada perbankan Singapura.