Terbaru

Semua Pemohon Perizinan Akan Diklarifikasi Status Pajaknya

rifan financindo

Tingkat kepatuhan objek pajak badan masih yang terendah | rifan financindo


Kepala Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, Yuli Kristiyono mengatakan, Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah yang akan mengintegrasikan sistem layanan perizinan dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak.

Semua layanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta akan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yogyakarta. Seluruh masyarakat yang akan mengakses layanan publik terutama layanan perizinan, harus melalui proses verifikasi status perpajakan mereka.

"Nanti sebelum menerbitkan izin, akan ada kroscek ke kami. Kalau belum laporan SPT misalnya, maka diminta untuk melaporkan terlebih dahulu kewajiban SPT-nya. Jika belum memiliki NPWP, maka nanti diperintahkan untuk membuatnya terlebih dahulu," paparnya, Senin 15 Mei 2017.

Artinya status pajak mereka akan dilihat terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin yang mereka kehendaki. Pihak pemberi layanan perizinan akan melakukan kroscek nomor peserta wajib pajak (NPWP) termasuk status surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Humas Ditjen Pajak Kanwil Yogyakarta, Wuriningsih mengatakan, tingkat kepatuhan objek pajak badan memang masih yang terendah karena hanya sekira 41% dari yang wajib melaporkan SPT. Sementara objek pajak karyawan kepatuhannya mencapai 99% disusul dengan objek pajak nonkaryawan 74%. Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan melaporkan SPT bagi wajib pajak di Yogyakarta mencapai 92%. 

"Kepatuhan karyawan paling tinggi mungkin karena sudah dibuatkan laporannya oleh perusahaan. Jadi WP tinggal melaporkan ke kami," ujarnya.

Semua layanan publik dalam hal ini perizinan, akan melalui proses tersebut. Di Yogyakarta sendiri setidaknya ada 180-an jenis perizinan yang biasa dilayani Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta. Sementara di tingkat kabupaten, jumlah perizinannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing. Ia menargetkan seluruh kabupaten akan melaksanakannya.

Memang kedalaman informasi terkait dengan wajib pajak juga bergantung pemda masing-masing. Apakah hanya terhenti sudah laporan SPT ataukah hingga tunggakan juga tergantung dari kesepakatan pemerintah daerah. Oleh karena itu, memang perlu kekuatan hukum minimal dengan peraturan bupati masing-masing pemerintah daerah.

Di Kota Madya Yogyakarta, layanan perizinan juga sudah terintegrasi dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak. Sementara untuk kabupaten lain masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah setempat. Dua kabupaten lain yaitu Bantul dan Gunungkidul, juga sudah menerapkannya. Hanya saja masih perlu ada kesempatan kedalaman informasi yang didapat oleh layanan perizinan tersebut.

Dengan kebijakan terintegrasi tersebut, pihaknya menargetkan nantinya ada peningkatan jumlah wajib pajak serta kepatuhan mereka melaporkan SPT. Sebab, semua yang mendapat layanan perizinan akan tercatat menjadi wajib pajak dan bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak terhadap negara. 

Kebijakan ini sekaligus juga merupakan upaya mereka untuk mengetahui sejatinya berapa jumlah wajib pajak dari kalangan usaha. Sebagai contoh, selama ini pemda selalu mengklaim jumlah UMKM di Yogyakarta sangat banyak mampu mencapai 430 ribu unit. Namun berdasarkan data yang mereka miliki hanya sekira 130 ribu UMKM. "Makanya, kepastian jumlahnya seperti apa akan kami peroleh dari kebijakan terintegrasi ini," tuturnya.

Optimalkan Penerimaan Pajak, Ini Langkah Ditjen Pajak Pasca Tax Amnesty | rifan financindo


Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Dasto Ledyanto mengatakan, pemeriksaan dimaksudkan agar wajib pajak tertib dalam pelaporan harta.

"Kita lakukan sosialisasi kepada mereka, kepada masyarakat bahwa undang-undang tax amnesty mengatur seperti itu. Untuk mengingatkan agar saat ikut tax amnesty tidak setengah-setengah," kata Dasto di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bakal melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak pasca berakhirnya penyelenggaraan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Langkah ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi potensi penerimaan pajak.

Sebagai informasi, pemerintah sedang menyiapkan aturan baru terkait pemeriksaan wajib pajak pasca-pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menurut Dasto, pemeriksaan terhadap wajib pajak bukan tanpa dasar. Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disebutkan, pemeriksaan dilakukan kepada wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak namun tidak melaporkan seluruh hartanya dan wajib pajak yang tidak mengikuti pengampunan pajak.

"Sekarang tax amnesty sudah selesai tentu kita harus tindaklanjuti itu. Itu kasusnya bisa berbeda-beda," jelas Dasto

Ditjen Pajak: Tak Perlu Khawatir Diperiksa Kecuali Memang Nakal | rifan financindo


Masyarakat selaku wajib pajak (WP) seharusnya tidak perlu khawatir dengan aksi pemeriksaan dan penindakan oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Kecuali bila memang selama ini tidak patuh atau sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty namun tidak melaporkan seluruh harta.

"Jadi secara umum, WP yang sudah ikut tax amnesty tidak perlu khawatir akan diperiksa, kecuali yang memang benar-benar nakal." Demikianlah diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama

Misalnya, kata Hestu setelah peserta ikut tax amnesty, masih menggunakan/mengkreditkan faktur pajak fiktif, atau tetap merekayasa pembukuannya. 

"Indikasi seperti itu ada dan sedang didalami, dan jumlah WP-nya pun tidak banyak," tandasnya

Hal ini sudah tertera pasal 18 UU pengampunan pajak. Hestu mengapresiasi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty namun diharapkan agar tetap mematuhi aturan pajak, sebab yang diampuni sebelumnya hanya kesalahan sebelum tahun pajak periode 2015.

"Kami bisa pastikan bahwa untuk WP yang sudah ikut tax amnesty dan selanjutnya melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar, tidak akan diperiksa, kecuali terdapat data harta yang tidak diungkapkan dalam SPH tax amnesty," paparnya.

"Pemeriksaan untuk WP yang sudah ikut tax amnesty hanya dilakukan kepada WP yang kami indikasikan nakal dan tidak berubah menjadi patuh setelah ikut tax amnesty," tegas Hestu.