Terbaru

Kenaikan Tarif Listrik Jelang Ramadan Sangat Memberatkan Masyarakat

pt. rifan financindo berjangka bergerak dibidang apa

Beban pengeluaran masyarakat jelang bulan suci Ramadan | pt. rifan financindo berjangka bergerak dibidang apa


Sebagaimana diketahui, mulai 1 Mei 2017, TDL golongan 900 VA kembali naik Rp 329 per kWH.

Kini, 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH untuk penggunaan listrik mereka. Kenaikan ini sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN.

Peraturan tersebut mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi

Di Jabar, jumlahnya 3,8 juta pelanggan terdampak.

Berdasarkan Permen ESDM tersebut, tarif listrik golongan pelanggan RTM 900 VA akan menjadi Rp 791/kWh per 1 Januari. Kemudian, akan menjadi Rp 1.034/kWh pada 1 Maret dan 1 Mei tarifnya berubah lagi menjadi Rp 1.352/kWh.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi Munawar menilai kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahap III sangat memberatkan masyarakat. Hal Ini terjadi karena salah satunya bertepatan dengan meningkatkannya beban pengeluaran masyarakat jelang bulan suci Ramadan.

"Kenaikan TDL meskipun dilakukan bertahap selama tiga kali sepanjang Tahun 2017, namun praktis tidak banyak perubahan kebijakan mitigasi yang berarti. Dari pemerintah dalam sektor kelistrikan  bagi konsumen akhir (end user). Sehingga pada akhirnya kenaikan sangat terasa berat," kata Rofi Munawar, Selasa, 2 Mei 2017.

Secara faktual berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sejak awal Januari TDL telah menyumbang inflasi sebesar 0,30 persen bersama dengan kelompok perumahan, air, gas, dan bahan bakar. Berdasarkan data tersebut, Perlu kecermatan Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

"Kami mendorong pemerintah untuk menĂ¹nda kenaikan TDL dan memastikan segmen yang terkena sesuai dengan data yang telah terverifikasi dan tervalidasi dengan benar," ujar legislator asal Jawa Timur Ini.

Rofi yang juga Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VII Fraksi PKS ini menambahkan, sejatinya DPR telah memberikan catatan kepada pihak Pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan ini. Supaya memperhatikan validasi data dan penerapan tarif kepada pengguna. Tidak boleh ada dis-alokasi dan harus memperhatikan daya beli masyarakat yang dilihat dari besaran inflasi.

Rofi juga memandang, kenaikan TDL Ini juga sebagai akibat dari tidak efisiennya kinerja PLN selama Ini dalam operasional. Yang pada akhirnya berimbas kepada pengalihan beban kepada masyarakat.

Pencabutan Subsidi Listrik 900 Va, Beban Baru bagi Buruh | pt. rifan financindo berjangka bergerak dibidang apa


Sebelumnya, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Persero I Made Suprateka mengatakan, kebijakan pencabutan tarif listrik ini tidak akan menyebabkan inflasi. 

Menurut I Made, listrik 900 va diperuntukkan bagi rumah tangga yang berada dalam kelompok masyarakat di luar produksi (UMKM). “Subsidi kepada 18 juta pelanggan 900 va ini tidak akan menyebabkan inflasi karena mereka di luar dari UMKM,” ujarnya saat dihubungi Okezone. 

Made melanjutkan, pemerintah akan tetap memberi subsidi listrik kepada para kelompok masyarakat produksi (UMKM). Sehingga dengan begitu, hal tersebut tidak akan mengganggu penawaran produk UMKM.

Saat masih bersubsidi, golongan 900 va membayar Rp585 setiap konsumsi listrik per kwh. Sedangkan jika sudah tidak mendapatkan subsidi lagi, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp1.450 per kwh‎. Ini artinya bila konsumsi rata-rata 125 kwh per bulan, tagihan yang dibayar masyarakat mencapai Rp185.794 setiap bulannya.

Sebagai informasi, tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 va hari ini kembali naik terhitung sejak 1 Mei 2017. Kenaikan tarif ini diberlakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero secara bertahap sejak Januari, Maret, dan Mei 2017. Artinya pada Juli, golongan 900 va sudah tidak bersubsidi lagi dan akan diberlakukan tarif baru, sama dengan golongan 1.300 va yang nonsubsidi.

Pada awal bulan ini, pelanggan PT PLN (Persero) golongan 900 volt ampere (va) harus mengeluarkan biaya lebih untuk membayar listrik. Pasalnya, tarif listrik golongan 900 va yang masuk kategori mampu akan naik, seiring penerapan subsidi tepat sasaran tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017. 

Hanya saja, kenaikan tarif listrik ini diperkirakan juga akan turut membebani kaum buruh. Utamanya apabila kenaikan tarif listrik ini berdampak pada inflasi.

"Kenaikan tarif listrik dengan pemangkasan subsidi juga akan menjadi beban bagi pekerja seperti buruh," kata Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira di Jakarta. 

Beban kenaikan tarif ini juga turut diperparah dengan adanya kenaikan harga bahan pokok saat ini. Salah satunya adalah bawang putih yang semakin mahal. Hal ini pun dikhawatirkan dapat terus mengerek inflasi. 

"Belum lagi dengan mahalnya bahan pokok dan perumahan, ini kian membebani," ungkapnya.

ESDM: Subsidi Listrik untuk Masyarakat Tidak Mampu | pt. rifan financindo berjangka bergerak dibidang apa


Pada 2016, pemerintah dan DPR sudah menyepakati alokasi subsidi listrik dalam APBN 2017 sebesar Rp44,98 triliun dengan asumsi adanya kenaikan tarif menuju keekonomian khusus bagi pelanggan golongan 900 VA, yang tergolong mampu.

Pemerintah menindaklanjuti kesepakatan itu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, dengan besaran sekitar 30 persen pada setiap tahapnya.

Lalu, per 1 Januari 2017, tarif listrik rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu sudah mengalami kenaikan dari Rp605/kWh menjadi Rp 791/kWh.

Pada 1 Maret 2017 sudah dinaikkan lagi tarifnya menjadi Rp1.034/kWh, dan mulai 1 Mei 2017 akan naik menjadi Rp1.352/kWh, serta 1 Juli 2017 akan mengikuti mekanisme fluktuatif atau bisa naik dan turun berdasarkan indikator inflasi, harga minyak, dan kurs.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemberian subsidi listrik hanya untuk masyarakat tidak mampu.

"Pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, yang tidak mampu, tetap menerima subsidi 100 persen. Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran, bukan menambah beban masyarakat. Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu, yang memang perlu dibantu," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko melalui keterangan tertulis, Selasa (2/5).

Rumah tangga tidak mampu tersebut tetap mendapat tarif listrik bersubsidi dengan hanya membayar Rp605/kWh untuk golongan 900 VA dan Rp415/kWh untuk golongan 450 VA.

Menurut Sujatmiko, tercatat sebanyak 27 juta pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 VA tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

Demikian pula, lanjutnya, sebanyak 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga berkapasitas 900 VA, yang tidak mampu tidak mengalami kenaikan tarif dan tetap disubsidi.

Kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017 hanya dikenakan kepada pelanggan 900 VA yang tergolong mampu.

Sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan hasil verifikasi PT PLN (Persero), hanya 4,1 juta dari 23,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang layak mendapat subsidi.

"Artinya, sekitar 19 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA tidak layak disubsidi dan kini mengalami penyesuaian tarif secara bertahap," katanya.

Sujatmiko menambahkan penerapan subsidi listrik tepat sasaran akan menghemat anggaran.

Pada 2017, alokasi subsidi listrik mencapai Rp44,98 triliun atau turun dibandingkan 2016 yang terealisasi Rp56,55 triliun.

"Penghematan subsidi listrik tepat sasaran ini bisa untuk program pembangunan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan rakyat," ujarnya.