Terbaru

APLI Punya Cara Jitu Cegah Investasi Ilegal

pt rifan financindo solo

APLI memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan praktek investasi illegal | pt rifan financindo solo


Masyarakat diminta waspadaterhadap maraknya penipuan berkedok investasi. Baik itu berupa tabungan, arisan, investasi emas maupun asuransi. Beranjak dari hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko H Komara mengatakan ada berbagai upaya yang diambil pihaknya untuk semakin memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan praktek investasi illegal.

Bukan itu saja, APLI juga telah membantu memberikan keterangan ahli dalam perkara Goenarni Goenawan dalam bisnis Wandermind yang dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 10 M oleh PN Jayapura dan telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jayapura serta berbagai kasus serupa seperti kasus investasi ilegal yang kini tengah proses sidang yakni kasus dream for freedom, dimana APLI sebagai saksi ahli dengan menilai markeying plannya.

“Bahkan ini hari APLI menyelenggarakan Seminar Nasional yang mengusung tema “Katakan Tidak Pada Investasi Ilegal” yang di gelar di Jakarta,” tegasnya.

Ditambahkan Djoko, ciri pada skema ponzi dan skema piramida lebih mengutamakan perekrutan anggota baru, nantinya anggota lama disubsidi oleh anggota baru hingga akhirnya sampai ke level paling bawah. Dengan begitu anggotanya akan mengalami kesulitan dan akhirnya sistem ini menjadi berhenti.

"Pokoknya untuk membedakan antara ilegal dan resmi itu ada pada perbedaan sumber dana yang digunakan untuk membayar.  kalau ilegal sumber dana berasal dari setoran orang baru tapi kalau yang legal itu berasal dari penjualan barang," tambahnya.

Intinya agar lebih menyatukan persepsi, visi dan misi penegakan hukum agar lebih efektif sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang diakibatkan oleh penawaran investasi maupun penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya, Selasa (2/5/2017).

Selain itu, guna menekan aksi jahat tersebut, dikatakan Djoko, APLI beserta instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Bappebti, Badan Penanaman Modal (BKPM) telah menandatangani MOU dalam rangka memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan praktek investasi ilegal dan sistem skema piramida dan skema ponzi.

Investasi Ilegal Marak Karena Iming-iming Untung Besar | pt rifan financindo solo


Kasus investasi ilegal masih terus bermunculan karena iming-iming keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Padahal, investasi tersebut jelas merugikan masyarakat. Menurut Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko Komara, langkah pencegahan sangat penting untuk menekan maraknya investasi ilegal yang berkembang di masyarakat. 

"Banyak investasi ilegal yang memberikan keuntungan atau bunga sebesar 10% per minggu atau bahkan 80% per bulan. Angka tersebut merupakan nilai yang tidak wajar karena deposito bank pun menawarkan bunga maksimal di kisaran 6% per bulan," jelasnya.

Djoko menyebutkan, jika masyarakat mendapat edukasi yang menyeluruh, maka target yang disasar oleh pelaku investasi ilegal akan hilang. "Tetapi, karena uangnya riil jadi daya pikatnya tinggi," ujarnya, dalam seminar "Katakan Tidak pada Investasi Ilegal", di Jakarta, Selasa (2/5).

Ia menjelaskan, yang termasuk investasi ilegal di antaranya menggunakan model skema piramida dan skema Ponzi. Ada pula investasi bodong yang berkedok arisan, koperasi, tabungan, investasi emas, hingga asuransi.

Data Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menunjukkan kerugian investasi ilegal yang terjadi di masyarakat hingga saat ini setidaknya menyentuh Rp45 triliun. Sementara itu, jumlah pengaduan dari masyarakat mencapai 2.772 buah.

Oleh karena itu, Djoko mengingatkan masyarakat untuk selalu mencari tahu lebih dulu model bisnis yang dijalankan suatu perusahaan sebelum memutuskan untuk bergabung atau berinvestasi.

"Yang bukan ciri money game di antaranya adalah perusahaan yang memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), bonus maksimal 40% untuk melindungi konsumen, dan ada cooling off period di mana calon konsumen dapat meminta uangnya dikembalikan dalam waktu 10 hari setelah bergabung," papar dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah mengatakan, edukasi bisa menjadi solusi agar masyarakat terhindar dari penipuan investasi. Misalnya dengan mengadakan sebuah seminar atau diskusi. Dirinya berharap seminar diskusi bisa menambah pengetahuan masyarakat mengenai investasi mana saja yang ilegal.

"Berharap masyarakat bisa kami edukasi mengenai mana saja sih perusahaan yang benar. Jangan sampai asal saja ikut tapi dimanfaatkan oleh segelintir oknum, kasihan masyarakat kita," ujarnya.

Ia menambahkan, edukasi bisa dijadikan sebagai bentuk tindak pencegahan terhadap perusahaan-perusahaan investasi yang ilegal. Sebab, jika sudah terjadi penipuan, akan sangat merugikan bagi masyarakat.

"Yang paling penting itu pencegahan sebenarnya, kalau sudah terjadi itu parah sekali. Kita sudah banyak sekali contohnya. Sudah banyak PT yang sudah selama ini kita tangani melakukan investasi ilegal money game. Siapa yang jadi korban? Jelas masyarakat," tutur Lestari.

Satgas Waspada Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01/KDK.01/2016 tertanggal 1 Januari 2016. Satgas ini memiliki perwakilan dari OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Skema Piramida Investasi Bodong, Ketua APLI: Albania Jadi Negara Percontohan | pt rifan financindo solo


Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko H Komara mengatakan, negara Albania menjadi percontohan korban bagaimana skema piramida yang juga dipakai oleh perusahaan investasi bodong. Negara tersebut mendadak hancur perekonomiannya setelah sebelumnya secara fenomenal skema tersebut bisa membantu menumbuhkan perekonomiannya.

Belakangan ini, masyarakat banyak yang dirugikan oleh maraknya praktek penipuan berkedok investasi, tabungan, arisan, investasi emas, asuransi dan sebagainya. Adapun salah satu ciri penipuan dengan kedok investasi adalah peserta yang telah menanamkan uang diminta mencari anggota baru dan akan menerima komisi dengan menerapkan skema ponzi atau skema piramida. 

Tahun 1996 di Albania menjadi saksi hancurnya negara tersebut akibat skema piramida. Padahal sebelumnya secara fenomenal karena skema piramida, perekonomian Albania tumbuh besar hingga 50% dari APBN Albania, namun semua itu mendadak hancur," ujarnya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Oleh karena itu lanjut Djoko, kunci dari investasi ilegal, yaitu ada pada kegiatan recruiting. Pasalnya jika proses recruting dihentikan maka akan secara otomatis bonus akan berhenti. "Kalau yang legal itu bonusnya harus dari penjualan produk sehingga kalau proses recruiter dihentikan bonus tetap akan cair, kalau ilegal sebaliknya," kata Djoko.

Menurut Djoko, apa yang dirasakan oleh negara Albania juga otomatis dirasakan oleh para korban dari investasi ilegal. Pasalnya, dalam skema piramida ini, lebih mengutamakan perekrutan anggota baru, nantinya anggota lama disubsidi oleh anggota baru hingga akhirnya sampai ke level paling bawah. Dengan begitu anggotanya akan mengalami kesulitan dan akhirnya sistem ini menjadi berhenti. "Untuk membedakan antara ilegal dan resmi itu ada pada perbedaan sumber dana yang digunakan untuk membayar. Kalau ilegal sumber dana berasal dari setoran orang baru tapi kalau yang legal itu berasal dari penjualan barang," ujar Djoko.