Tarif iuran untuk pensiun menjadi 5-6% | PT Rifan Financindo Berjangka
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali meminta pemerintah agar segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, sehingga iuran dana pensiun dinaikkan. “Sekarang ini iuran dana pensiun sebesar 3 persen, dimana 2 persen oleh pemberi kerja, sementara 1 persen oleh pekerja sendiri. Kami minta dinaikkan. 3 persen terlalu kecil,” kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Indonesia (TI), BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, kepada SP di kantornya, Rabu (8/3).
Ia mengatakan, di negara-negara lain seperti Korea Selatan (Korsel), Amerika Serikat (AS) iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 9 persen. “Mereka menyadari pentingnya jaminan pensiun ini,” kata dia.
Sumarjono mengatakan, dana pensiun tentu sangat penting untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun. Oleh karena itu sungguh beralasan kalau iuran dana pensiun dinaikkan. Namun, Sumarjono enggan menyebut besarnya kenaikkan.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, pihaknya akan menaikkan tarif iuran untuk pensiun menjadi 5-6%, dari yang sebelumnya 3%. Dalam waktu dekat akan dilakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP). "Tahun 2017, kami inisiasi iuran menjadi 5-6%," kata Agus akhir tahun 2016.
Agus membandingkan dengan Korsel yang menggunakan tarif sampai dengan 9%. Konsepnya sama seperti Indonesia yang diawali dengan 3%, kemudian naik bertahap dalam kurun waktu tertentu. "Kita harus bisa menjaga jaminan agar populasi yang besar ini terjamin di usia tua," terangnya.
Agus juga mengajak pekerja di kalangan informal untuk terlibat dalam iuran pensiun. Indonesia sudah lebih maju dari negara lain, di mana disediakan instrumen untuk empersiapkan jaminan untuk pekerja di sektor informal. Tantangannya adalah sosialisasi kepada kelompok tersebut. Misalnya nelayan dan petani. "Khusus sektor informal perlu sosialisasi masif. Mnerapkan sistem keagenan. Intervensi pembayaran iuran kami bikin lingkaran semacam sistem donasi, donator akan menunjuk langsung misalnya tunjuk tukang ojek, sopir, dan lain-lain," paparnya.
Populasi masyarakat produktif di Indonesia sekarang sangat besar. Ini akan bertahan dalam kurun waktu 30 tahun yang akan datang. Bila tidak ada antisipasi dari sekarang, maka masa tuanya tidak akan terjamin. "Kan kita nggak selamanya muda, yang muda sekarang nanti akan tua dan harus disiapkan jaminannya dari sekarang," tegas Agus.
Peserta dana pensiun di dalam negeri sudah mencapai 8,7 juta orang. Agus menuturkan, idealnya iuran pensiun adalah 8%. Akan tetapi untuk menaikkan sampai ke level tersebut ada banyak hal yang dipertimbangkan. Khususnya adalah kondisi tenaga kerja di dalam negeri. "Iurannya harusnya 8%," imbuhnya.
Dengan tarif iuran yang berlaku sekarang, kata Agus hanya mampu untuk menjamin sampai 2035. Sementara selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan mengalami defisit. Ini tentunya bisa menjadi risiko ke depannya. "Bertahan dengan 3% hanya cukup mendanai sampai 2035," papar Agus.
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti program jaminan pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak satu bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKM Ojek Online | PT Rifan Financindo Berjangka
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp24 juta kepada ahli waris almarhum Priambodo, pengojek online yang meninggal dunia. Almarhum baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketengakerjaan pada Agustus 2016.
Dia menambahkan sangat mengapresiasi para pengojek online yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, risiko sebagai pengojek sangat tinggi untuk terkena kecelakaan saat bekerja. Untuk itu, dia berharap semua pengojek online bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Santunan yang diterima tentu tidak sebanding dengan rasa kehilangan, tetapi kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis, di sela peresmian gedung baru BPJSTK Kantor Cabang Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/3).
Pembayaran jaminan yang telah dilakukan di Kantor Cabang Kebayoran Baru sepanjang tahun 2016 hingga periode bulan terakhir, yaitu bulan Februari 2017, tercatat sebesar Rp244 milar untuk Jaminan Hari Tua, Rp5,5 miliar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Rp2,9 miliar untuk Jaminan Kematian telah disalurkan kepada para pekerja dan atau ahli waris yang berhak.
“Hal ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin perlindungan dan memastikan terwujudnya kesejahteraan pekerja,” katanya.
Menurutnya, untuk memberikan kenyamanan bagi pesertanya, baik untuk mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran maupun mengajukan klaim. Salah satu yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan kantor yang baru dan pelayanan terbaik seperti di Kantor Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang baru diresmikan.
Dia berharap semoga dengan adanya fasilitas yang baru ini dapat mempermudah semua pihak dalam berinteraksi dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik itu peserta maupun Pemerintah Daerah, agar mendukung kerja sama yang baik dengan selalu mengedepankan pelayanan prima kepada para peserta dan pemangku kepentingan.
Janda Ini Tak Bisa Dapat Jaminan Pensiun Kalau Melanggar Hal Ini | PT Rifan Financindo Berjangka
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Hery Subroto yang ditemani Kepala Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Adi Nugroho dalam pertemuan dengan ahli waris menjelaskan bahwa hak Jaminan Pensiun atas suami yang telah meninggal dunia dapat hilang apabila ahli waris (istri) menikah kembali.
Dari empat orang ahli waris yang mendapat Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan hari ini Rabu, (8/3) tiga diantaranya merupakan janda yang masih memiliki tanggungan anak yang duduk di bangku sekolah dan Suwandi pria paruh baya usia 78 tahun menjadi ahli waris atas Alm.Herly Suherli yang masih melajang.
Apabila ahli waris (istri) menikah kembali maka hak Jaminan Pensiun akan diturunkan kepada anak dengan nilai pensiun tiap bulan yang dikurangkan sebesar 50 persen.
Selain tak menikah kembali, ahli waris juga diwajibkan untuk memberi konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Pangkalpinang yang berlokasi di Jl. Gabek Raya, Gabek Satu Kota Pangkalpinang, mengenai perubahan kondisi seperti keputusan istri atau anak yang akan menikah.
"Jaminan Pensiun ini akan berhenti jika ibu-ibu menikah lagi. Sedangkan anak akan ditanggung sampai usia 23 tahun dan belum menikah. Kalau istri sampai menikah, (jaminan pensiun) dialihkan kepada anak setengah dari nilai sebelumnya tapi nilainya sesuai batas minimal BPJS Ketenagakerjaan. Kalau dapat Rp.500.000 maka dikurangkan jadi Rp.250.000 tapi kalau Rp.310.000 tidak bisa kita kurangkan 50 persen karena itu sudah batas minimal. Jadi jumlahnya tetap" jelas Hery
Saat ditanya Bangka Pos, BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini memang belum menyediakan fasilitas konfirmasi melalui telepon bagi ahli waris yang berdomisili jauh dari Kota Pangkalpinang.
"Setiap tiga bulan sekali, ahli waris daftar ulang dengan membawa KTP. Jika tidak melakukan konfirmasi selama enam bulan maka Jaminan Pensiun akan kami hentikan dulu dan bila tidak konfirmasi sampai sepuluh tahun maka (Jaminan Pensiun) akan hangus" terang Kepala Pelayanan BPJS, Adi Nugroho