Terbaru

Kemenhub Bekukan Sementara Penerbangan Garuda Indonesia Rute Jakarta-Yogyakarta

Pembekuan akan dicabut hingga Garuda Indonesia telah melakukan corrective action plan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menerangkan, pembekuan rute tersebut telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dirinya pun memberikan kesempatan kepada Garuda Indonesia untuk melakukan rencana aksi perbaikan atau corrective action plan atas kejadian tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan sementara rute Garuda Indonesia Jakarta-Yogyakarta. Artinya, Garuda Indonesia untuk sementara waktu tidak bisa mengoperasikan rute tersebut. Pembekuan ini terkait tergelincirnya pesawat Garuda Indonesia GA 258 Jakarta-Yogyakarta pada Rabu (1/2/2017) lalu.

"Ya kita rekomendasikan begitu," ujar Suprasetyo saat ditemui di gedung operasional Direktorat Kelaik-udaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Tangerang, Senin (6/2/2017).

Pesawat Garuda Indonesia dengan penerbangan GA 258 jurusan Jakarta-Yogyakarta tergelincir di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. VP Corporate Communications Garuda Indonesia Benny S Butarbutar mengatakan, pesawat tergelincir akibat hujan deras yang melanda daerah sekitar Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 19.42 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Semua penumpang juga telah dievakuasi.

Suprasetyo menuturkan, pembekuan rute tersebut masih bersifat sementara. Pembekuan akan dicabut hingga Garuda Indonesia telah melakukan corrective action plan. "Ya sampai corrective action plan-nya dipenuhi. Kalau sebulan dipenuhi ya kita lepas sebulan," tandasnya.

Sanksi Maskapai Penerbangan Akan Ditata Ulang, Ini Alasan Kemenhub | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menyederhanakan atau menderegulasi peraturan mengenai sanksi bagi maskapai yang melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, dalam peraturan tersebut sanksi yang diberikan maskapai kurang sesuai.

Sanksi bagi maskapai tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Misalnya, jika maskapai melakukan pelanggaran keterlambatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi pembekuan rute.

Suprasetyo menuturkan, rencana deregulasi peraturan tersebut sudah masuk program nasional Kemenhub pada 2017. Namun dirinya tidak menyebutkan kapan deregulasi peraturan tersebut bisa dilaksanakan.

Menurut Suprasetyo, sanksi tersebut kurang sesuai. Karena bakal berdampak pada pelayanan ke masyarakat. Jika dibekukan masyarakat tidak bisa menggunakan rute penerbangan.

"Saya setuju yang diberi sanksi adalah manajemennya bukan rutenya, karena kalau rute yang disanksi dampaknya kepada pelayanan masyarakat. Itu yang akan kami ubah," ujar Suprasetyo saat ditemui di Gedung Gedung operasional Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Tangerang, Senin (6/2/2017).

Sekadar informasi, Kemenhub berencana untuk menderegulasi 20 peraturan disemua lingkup transportasi. Deregulasi juga merupakan program nasional Kemenhub.

Meski demikian, dia memastikan deregulasi peraturan tersebut akan terjadi pada tahun ini. "Tahun ini supaya tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.