Terbaru

Ini Syarat Ajukan KPR DP 1 Persen di BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi.

Dengan fasilitas pembiayaan KPR hingga 99 persen dari harga rumah, diharapkan program ini mendukung program satu juta rumah.

Fasilitas bagi peserta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), non-MBR, dan pengembang itu merupakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja persyaratan untuk bisa menikmati fasilitas ini?

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT adalah sebagai berikut:

1. Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja

3. Belum memiliki rumah sendiri

4. Untuk renovasi rumah, dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri

5. Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama.

Agus menjelaskan, fasilitas KPR untuk MBR maksimal 99 persen dari harga rumah, sedangkan untuk kategori non-MBR sebesar maksimal 95 persen dari harga rumah yang maksimal Rp 500 juta.

"Saat ini kami telah bekerja sama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah," ujar Agus melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (26/2/2017).

"Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR diluar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya," tambah Agus.

Lalu bagaimana dengan bunga KPR-nya? Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:

1. Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5 persen. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR ditambah 3 persen selama jangka waktu 20 tahun.

2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR ditambah 3 persen dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

3. Jenis pinjaman Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR ditambah 3 persen dengan jangka waktu 10 tahun.

4. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi; bunga sebesar BI RR ditambah 4 persen dengan maksimal pinjaman sebesar 80 persen dari RAB selama 5 tahun.

Bunga Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan Ringan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

Fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali hadir bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.

Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, MLT ini dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah.

Demand side yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta dan supply side berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan sesuai kriteria yang ditetapkan.

"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer," ujar Agus seperti pada keterangan pers yang diterima, Minggu (26/2/2017).

Agus juga mengharapkan program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Fasilitas pembiayaan program  MLT ini mencakup demand side dan supply side dalam industri perumahan dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan Bank Pemerintah.

Bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95% dengan harga rumah maksimal sebesar 500 juta rupiah. 

Persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Untuk jenis PRP yang diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar 50 juta rupiah.

PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian  sebagai berikut:
1. Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5%. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR + 3% selama jangka waktu 20 tahun.
2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.
3. Jenis pinjaman Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu 10 tahun.
4. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi; bunga sebesar BI RR + 4% dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari RAB selama 5 tahun.

Dan terakhir untuk pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Agus juga menjelaskan persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT ini antara lain, telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja, belum memiliki rumah sendiri.

"Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR diluar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya", kata Agus.

"Saat ini kami telah bekerjasama dengan BTN (Bank Tabungan Negara) untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah", ujar Agus.

Untuk renovasi rumah dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri dan yang terakhir, peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama.

Prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke Bank kerjasama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking.

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada Bank kerjasama untuk kemudian diproses atau ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh Bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.

Setelah melewati verifikasi awal, Bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.

"Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau”, kata Agus.

Agus berharap adanya MLT ini dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan yang diimpikan.

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Pembiyaan dan Uang Muka KPR bagi Peserta | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung

BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali hadir bagi peserta. Program ini merupakan salah satu manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No. 35 Tahun 2016, agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"MLT BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta mencakup empat jenis, yaitu KPR, pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan kredit konstruksi bagi developer," ujar Agus di Jakarta, Minggu (26/2/2017). 

Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR. Menurut Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, MLT dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah layak huni. Agus berharap program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Prosedur pinjaman, peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank kerjasama, dengan menyertakan foto kopi bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bank melakukan verifikasi dan BI checking. Setelah melewati verifikasi awal, bank melanjutkan permohonan kredit tersebut ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi kepesertaan. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank untuk diproses atau ditolak. Sesuai hasil verifikasi kepesertaan, akan dikonfirmasikan oleh bank ke peserta yang mengajukan kredit. 

Persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai ketentuan pemerintah dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai 99% dari harga rumah. Sedangkan bagi pekerja kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal 95% dengan harga rumah maksimal sebesar Rp500 juta.

PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015. Untuk jenis PRP renovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal Rp50 juta. Sedangkan pembiayaan kredit konstruksi diberikan khusus bagi developer yang membangun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Saat ini kami bekerjasama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Ke depan, kami akan bekerjasama dengan seluruh bank pemerintah, termasuk bank pemerintah daerah," ujar Agus.