Terbaru

Seleksi tujuh calon anggota DK OJK mulai dibuka

Pendaftaran dibuka secara online 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017 | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membentuk panitia seleksi guna mengisi posisi DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. 

"Pendaftaran dibuka secara online 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017 sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Untuk keterangan lebih lanjut, beserta pendaftaran dapat dilakukan pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 17 Januari 2017,” kata Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip setkab.go.id hari ini.

Sri Mulyani menjelaskan, ketujuh jabatan yang akan diisi adalah: 1. Ketua merangkap Anggota Komisioner OJK; 2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; 6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan 7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

OJK juga berfungsi  untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para peminat jabatan-jabatan tersebut, yaitu: 1. WNI; 2. Memiliki ahlak, modal, dan integritas yang baik; 3. Cakap melakukan perbuatan hukum; 4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; 5. Sehat jasmani; 6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juni 2016; 7. Mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan; dan 8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penara 5 (lima) tahun atau lebih

Presiden Bentuk Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK, Sri Mulyani Jadi Ketua | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 akan berakhir pada 23 Juli 2017. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, Pansel ini berjumlah sembilan orang dan keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, serta masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pansel dibentuk seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022.

"Pansel bertugas memilih dan menetapkan calon anggota DK untuk disampaikan ke Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel serta melibatkan partisipasi publik," kata Sri Mulyani selaku Ketua Pansel DK OJK, Senin (16/1/2017).

"Pansel mulai bekerja sejak diberlakukannya Keputusan Presiden dan terus melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya anggota DK OJK Periode 2017-2022," tukasnya.

Dia menambahkan, sesuai mandat yang diberikan, pansel bisa melibatkan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian atau lembaga lain yang dipandang perlu.

Berikut adalah susunan Ketua dan Anggota Pansel DK OJK: 
1. Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua merangkap Anggota (mewakili pemerintah) 
2. Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia) 
3. Darmin Nasution sebagai Anggota (mewakili pemerintah) 
4. Hadiyanto sebagai Anggota (mewakili pemerintah) 
5. Erwin Rijanto sebagai Anggota (mewakili Bank Indonesia) 
6. A Tony Prasetiantono sebagai Anggota (mewakili masyarakat akademisi) 
7. Gunarni Soeworo sebagai Anggota (mewakili masyarakat industri perbankan) 
8. Margaret Mutiara Tang sebagai Anggota (mewakili industri masyarakat pasar modal) 
9. Ariyanti Suliyanto sebagai Anggota (mewakili industri keuangan non bank)

Evaluasi Kinerja OJK, Pansel Minta Pendapat Masyarakat dan Industri Keuangan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, enggan menyampaikan pendapat terkait evaluasi kinerja OJK periode 2012-2017.

Hal itu dinilai lebih objektif dalam menilai kinerja OJK daripada pandangan pribadi Anggota Pansel. Anggota Pansel lainnya yang juga Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan hal yang sama. Pansel tuturnya, akan mengupayakan mendapatkan informasi dari berbagai pihak di industri jasa keuangan mulai dari pasar modal, perbankan, hingga lembaga keuangan non bank.

"Itu tidak elok, ya kan," ujar Darmin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1/2017). Menurutnya, Pansel akan lebih dulu meminta pendapat masyarakat terhadap kinerja OJK selama ini.

Seperti diketahui, seiring habisnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 23 Juli 2017, Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi (Pansel) pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi tersebut sesuai Keputusan Presiden Nomer 5/P Tahun 2017 yang ditetapkan pada 10 Januari 2017 lalu.

"Kita akan mengupayakan informasi hasil survey atau riset terkait kinerja dari OJK selama lima tahun," kata Agus.

Seleksi sendiri akan dibagi 4 tahap yaitu tahap 1 administrasi, tahap 2 pembuatan makalah, rekam jejak, dan masukan masyakarat, tahap 3 penilaian asesmen dan tes kesehatan, tahap 4 afirmasi atau wawancara.

"Pansel mempunyai tugas utama memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme yang transparansi, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik," ujar Menkeu.

Setelah itu, Pansel akan memilih 21 nama calon untuk disampaikan kepada Presiden dan akan disaring menjadi 14 nama untuk diajukan kepada DPR guna menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Nantinya, Presiden akan menetapkan 7 nama sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 yang pelantikannya akan dilakukan pada 21 Juli 2017 mendatang.

Pendaftaran akan dibuka pada 17 Januari 2017 secara online melalui laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id selama 12 hari kerja dan akan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.