Terbaru

NPWP Multifungsi Bakal Jadi Alat Lacak Wajib Pajak Nakal

Seluruh warga Indonesia, nantinya wajib miliki kartu Indonesia satu | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana meluncurkan Kartu Indonesia Satu. Kartu ini akan diisi identitas seperti Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Nomor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Djunardi mengungkapkan, kartu multifungsi tersebut juga bisa dijadikan bukti pemenuhan kewajiban perpajakan, atau tax clearance bagi para Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan.

Selain itu, kartu ini pun nantinya dapat dimanfaatkan dalam pembayaran transaksi finansial di merchant, alat pembayaran transportasi, sampai dengan pemanfaatan terkait dengan Keimigrasian. Namun, nyatanya ada manfaat lain dari kartu tersebut.

Iwan menjelaskan, kewajiban perpajakan yang sudah dipenuhi itu merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan hak pelayanan publik dari pemerintah. Ini pun telah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016.

"Jadi, (tax clearance) harus dipenuhi, agar mendapatkan pelayanan," kata Iwan, saat berbincang dengan wartawan, Jumat 20 Januari 2017.

Tak hanya itu, para pengguna Kartu Indonesia Satu ini juga akan mendapatkan bonus berupa poin, ketika membeli sebuah produk di pasar swalayan. Namun, hal ini masih dalam tahap kajian, termasuk dalam program jangka panjang DJP.

"Manfaatnya nanti, bisa menjadi pengurang atau diskon. Tetapi, ini nanti perlu UU (Undang-undang)," katanya

Artinya, apabila ada kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, baik itu dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maupun tunggakan pajak, maka akan diberikan imbauan untuk segera menyelesaikannya.

"Ini sesuai dengan Inpres, terkait dengan layanan tertentu dari pemerintah," katanya.

Ditjen Pajak Diminta Tak Asal Rilis Kartu NPWP Multifungsi | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, kewajiban pemenuhan standar itu antara lain mewajibkan pemasangan cip pada setiap kartu sesuai dengan ketentuan National Standard Indonesia Chip Card Specification (NSICCS). Kewajiban tersebut sekaligus dalam rangka integrasi sistem pembayaran di bawah peta jalan National Payment Gateway (NPG) yang saat ini tengah dirancang oleh bank sentral. 

Bank Indonesia (BI) mewajibkan Kartu Indonesia1 (Kartin1), atau kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) multifungsi yang akan diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk memenuhi standar kartu pembayaran nasional. Maklum, DJP ingin menciptakan satu kartu yang tidak hanya mencantumkan NPWP milik Wajib Pajak (WP) namun juga bisa digunakan sebagai alat transaksi pembayaran sampai Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Nanti harus melibatkan bank juga, itu lebih kepada untuk konsumennya. Kalau BI sebagai regulator hanya menetapkan standar bahwa kartu kredit itu harus pakai cip sesuai NSICCS, jadi mau itu itu satu kartu berfungsi untuk segala macam, tapi kalau dia berfungsi sebagai kartu kredit dia harus memenuhi NSICC itu," ujar Tirta kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).

Sejalan dengan program migrasi kartu debit/ATM magnetic stripe ke cip, perubahan ini akan dibarengi dengan penerapan enam digit PIN layaknya pada kartu kredit. Enam digit PIN dinilai lebih aman daripada PIN empat digit, dimana beberapa bank masih menerapkan PIN empat digit. Hal ini juga akan diterapkan ke Kartin1 apabila nantinya kartu tersebut berfungsi sebagai alat pembayaran. 

Teknologi cip memang dikenal lebih aman daripada teknologi magnetic stripe yang dinilai mudah untuk dibobol data-data di dalamnya, sementara cip tidak demikian.

Untuk itu, BI juga berencana untuk menerapkan hal serupa pada kartu ATM maupun debit. Rencana ini akan dijadwalkan untuk direalisasikan mulai 2017 hingga maksimal 2022 mendatang.

Kendati demikian Tirta mengaku, hingga saat ini wacana penerbitan kartu tersebut belum banyak melibatkan BI sebagai regulator di bidang sistem pembayaran. 

Selain memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak, kartu pintar tersebut juga memuat informasi WP terkait seperti data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan SIM para WP pemegangnya. Tak hanya itu, kartu itu juga bisa digunakan sebagai uang elektronik maupun kartu kredit dari bank yang akan bekerjasama dengan DJP.

"Namun perlu dicatat, karena infrastrukturnya itu akan bernaung di bawah National Payment Gateway, sebuah infrastruktur yang siapapun boleh masuk tapi dia harus memenuhi standar itu supaya bisa interoperate dan interconnected," jelasnya.

Kartin1 merupakan kartu pintar multifungsi inisiasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai penampung data elektronik wajib pajak dan peruntukkan lainnya.

Selain untuk BPJS dan SIM, NPWP Baru Bisa Cek Kepatuhan Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan segera meluncurkan Kartu Indonesia 1 atau Kartin1 yang salah satunya dapat menjadi tax clearance (surat keterangan fiskal) atas kegiatan pelayanan publik. Penggunaan kartu serbaguna tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) menunaikan kewajiban membayar pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP, Iwan Djuniardi mengungkapkan, Kartin1 akan memuat data terkait status kepatuhan WP yang dikaitkan dengan layanan pemerintah. Kepatuhan pajak menjadi syarat jika WP ingin mendapat pelayanan publik.

"‎Di Kartin1 ada data status kepatuhan WP. Sekarang kan sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) yang mewajibkan di beberapa layanan pemerintah dapat diberikan sepanjang WP tersebut patuh pajak," ucapnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Kartin1 merupakan kartu multi fungsi karena dapat merangkap sebagai kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu kredit, sampai Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu manfaat dari kartu ini adalah sebagai tax clearance atas kegiatan pelayanan publik.

Dia mengaku akan menggandeng perbankan dalam implementasi Kartin1, mengingat kartu ini bisa digabungkan dengan e-money, e-toll, kartu kredit, dan kartu debit Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Bank yang sudah tertarik kerja sama Bank Mandiri, BRI, dan Bank BNI. ‎Apabila program ini diterapkan secara konsisten bisa menjadi cikal bakal Single Identity Number (SIN)," tandas Iwan.

Dia bilang, penerapan layanan pemerintah yang dikaitkan dengan kepatuhan pajak ‎ini sudah dieksekusi pemerintah kota Bogor. Contohnya untuk pemberian izin usaha.

"Tapi mereka belum menggunakan Kartin1, tapi melalui web service yang terhubung online antara sistem pemerintah kota Bogor dan sistem DJP," Iwan menjelaskan.

Lebih jauh Iwan mengaku, status kepatuhan pajak yang tertera di ‎kartu serbaguna itu, yakni clear atau not clear. Apakah itu belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan atau belum melunasi tunggakan pajak.

"Konsepnya sebelum layanan diberikan, instansi pemerintah akan mengecek status di Kartin1. Kalau ternyata not clear, layanan belum dapat diberikan sampai dengan statusnya clear," terangnya.