Terbaru

Menhub Kecewa dengan Maskapai Indonesia

Kecolongan dua kali kasus Citilink dan Susi Air | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegur para pimpinan airlines, atau maskapai dan operator bandara atas kejadian memalukan yang dilakoni seorang pilot penerbangan di Indonesia.

Melihat pada dua kasus tersebut, penerbangan Indonesia pun menjadi sorotan publik. Menhub mengakui, ada penyesalan tersendiri ketika mendengar kabar tersebut. 

"Jadi, saya sangat menyesal dengan beberapa kejadian berturut-turut. Setelah Citilink, kemudian disusul dua pilot satu penerbangan tertentu yang melakukan tindakan seperti itu," kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat 13 Januari 2017. 

Setelah pilot maskapai Citilink, Tekad Purna Agniamartanto yang diduga mengonsumsi narkoba, kembali ada dua dua pilot maskapai swasta yang disebut dari Susi Air, menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebetulnya, kata Budi, terkait dengan aturan, pemerintah telah memberikan aturan yang jelas dan tegas.

"Oleh karenanya, dalam kesempatan ini, saya mengimbau kepada pimpinan airlines dan kepada operator bandara untuk secara lebih serius menghormati apa-apa yang kita sepakati," kata dia.

Untuk itu, dalam paparannya di hadapan para pimpinan maskapai dan operator bandara, Menhub mengajak jajaran pimpinan untuk berbenah diri, serta lebih serius lagi dalam mengawasi para pilotnya.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu mengaku kejadian seperti ini dapat mereduksi prestasi-prestasi penerbangan yang telah diraih oleh penerbangan Indonesia.

Menhub mempunyai pesan khusus bagi para stakeholder, praktisi penerbangan, serta seluruh jajarannya. "Kalau kita pintar, tetapi attitude tidak baik, ya tidak ada artinya. Tetapi, kalau biasa saja, tetapi attitude baik ya, Insya Allah masih bisa jalan," tuturnya. 

"Kita baru saja mendapatkan kategori I dari FAA (Federal Aviation Administration). Kita juga baru saja mendapatkan ruang yang baru untuk bisa kembali (terbang) ke Eropa. Kalau ini berturut-turut kita nodai sendiri, maka prestasi itu akan tereduksi," kata dia. 

Dua Kasus Menimpa Pilot Maskapai, Menhub Menyesal | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sangat menyesal dengan terjadinya dua kasus pilot yang mencorong sektor penerbangan nasional dalam waktu berdekatan.

"Saya sangat menyesal dengan beberapa kejadian berturut-turut," ujar Budi saat membuka sosialisasi kesiapan dan kesehatan personil penerbangan, Jakarta, Senin (13/1/2017).

Dua kasus tersebut yaitu kasus pilot mabuk maskapai Citilink dan kasus dua pilot Susi Air yang positif mengonsumsi narkoba.

Seperti diketahui, Indonesia baru saja masuk kategori 1 FAA. Selain itu larangan terbang tiga maskapai nasional ke Eropa dicabut oleh European Commission. 

"Saya ingin sekali, teman-teman airline, usaha kita penuh resiko dan semua mata tertuju kepada airline, oleh karenanya saya mengajak teman sama-sama memperbaiki atitude," lanjut mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu.

"Saya kumpulkan minta untuk didisiplinkan attitude. Kalau kita pintar tetapi attitude tidak baik ya tidak ada artinya. Tetapi Kalau biasa saja tapi attitude baik ya, Insyaallah masih bisa jalan," kata Budi.

Menurut Budi, dua kasus oknum pilot tersebut telah menodai prestasi yang baru saja dicapai oleh Indonesia.

Marak Pilot Narkoba, Menhub Minta Maskapai Perbaiki Sikap | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh maskapai untuk memperbaiki sikap agar semakin sadar akan pentingnya keselamatan penerbangan, terutama dalam mengawasi kondisi kesehatan penerbang serta awak kabin.

Pernyataan tersebut dilontarkannya menyusul rentetan kejadian ditemukan seorang mantan pilot Citilink Indonesia yang tidak fit dalam melakukan tugasnya serta dua pilot Susi Air yang terbukti mengonsumsi narkoba.

"Tidak ada artinya, kita pintar tapi kalau punya attitude (sikapnya) jelek," kata Budi di Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Menurut dia, risiko dalam transportasi udara sangat tinggi, karena itu ia menegaskan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Namun, Budi menilai apabila yang dilakukan hanya memperbanyak regulasi, maka nantinya justru akan mengganggu iklim investasi dan industri bisnis aviasi.

"Kadang-kadang saya merasa rikuh sedemikian banyaknya regulasi, kalau kita perbanyak akan mengganggu iklim investasi, tapi (regulasi) yang ada saja sekarang, masih banyak yang melanggar," keluhnya.

Menurut Budi, sanksi seberat apapun tidak akan memberikan efek jera apabila tidak disertai dengan perbaikan sikap dari masing-masing personel itu sendiri.

"Kalau memang ada kedewasaan, tanpa pengawasan pun akan berjalan. Pengawasan seketat apapun, punishment seberat apapun kalau attitude tidak ada, akan sia-sia," tutur Menhub.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Edaran Keselamatan No.SE 28 tahun 2016 untuk menekankan kembali pentingnya penerapan regulasi yang terkait dengan kendali operasi atau operational control.

Untuk itu, ia akan membuat suatu mekanisme yang memberikan efek jera serta diikuti perbaikan ke depannya, salah satunya yaitu melibatkan operator bandara dalam pemeriksaan kondisi pilot dan awak kabin sebelum terbang.

Menhub melihat masih adanya indikasi inkonsistensi dan kekurangpatuhan dalam penerapannya di sejumlah lokasi dan pada sejumlah operator penerbangan.

Budi mengingatkan semua operator penerbangan sipil Indonesia untuk kembali memastikan terpenuhinya peraturan keselamatan penerbangan sipil yang telah ditetapkan, terutama Prosedur Standar Operasi Persiapan Penerbangan seperti pemeriksaan kesehatan dan kendali operasi.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Pramintohadi Soekarno mengatakan bahwa setiap pemegang izin pengoperasian pesawat atau AOC 121 dan 135 terikat kepada kewajiban untuk memenuhi dan melaksanakan peraturan yang tertuang di dalam Civil Aviation Safety Regulations atau CASR.

"Khusus dalam kesempatan hari ini, kita akan mengkaji kembali peraturan yang terkait dengan pemeriksaan kesehatan penerbang dan operational control," kata Pram.