Freeport Indonesia siap konversi menjadi IUPK dari KK | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
Juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, perusahaan telah menyampaikan kesediaannya untuk mengubah status usaha menjadi IUPK. Jika status IUPK digenggam di tangan, maka perusahaan juga akan meminta perpanjangan operasional Freeport di Indonesia.
PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga setelah mengajukan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus.
Dengan kontrak yang berakhir tahun 2021, maka perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bisa mengajukan perpanjangan kontrak sekarang.
Menurut pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 2017, perpanjangan kontrak bagi Freeport dimungkinkan mengingat permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi (OP) paling cepat dilakukan lima tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Di samping itu, Riza mengatakan perusahaan siap untuk meneruskan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) jika pemerintah menyanggupi perpanjangan operasional Freeport.
Sebelumnya, menurut PP 1 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, atau tahun 2019.
"Freeport telah menyampaikan kepada Pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK. kami berharap Pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor Freeport," ujar Riza
Namun, ia mengatakan jika perusahaan masih membutuhkan kepastian hukum dan fiskal yang bersifat sama (nail down) sebelum statusnya berubah menjadi IUPK.
"Kami bersedia konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," tambahnya.
Menurut laporan terakhir, Freeport mengaku telah menggelontorkan dana sebesar US$212,9 juta hingga November 2016, atau 9,6 persen dari total komitmen investasi perusahaan sebesar US$2,2 miliar.
Sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton antara 9 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, pemerintah masih melonggarkan ekspor mineral asal membangun smelter dalam jangka lima tahun, dikenakan bea keluar khusus, dan mengubah status menjadi IUPK jika izin perusahaan tambang sebelumnya berupa KK, dan divestasi sahamnya sebesar 51 persen.
Demi Ekspor Konsentrat, Freeport Bersedia Ubah Status Jadi IUPK dengan Syarat | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
PT Freeport Indonesia menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah terkait mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebagaimana disebutkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi PP Nomor 1 tahun 2017 terkait Ekspor Konsentrat.
PT Freeport Indonesia merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang tidak bisa melakukan ekspor konsentrat jika tidak mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perubahan status dari kontrak karya menjadi IUPK sejatinya bukanlah sebuah kewajiban. Hanya saja, jika memang perusahaan tambang ingin melakukan ekspor konsentrat maka perubahan status tersebut menjadi persyaratan.
"Kami terus bekerjasama dengan pemerintah terkait perpanjangan operasional kami, kami telah menyampaikan kepada pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK,"ujar Juru Bicara Freeport Riza
Menurut Riza, rencana konversi menjadi IUPK bisa direalisasikan, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal.
"Kami telah sampaikan komitmen ini kepada pemerintah. Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor Freeport,"tuturnya.
Selain itu, Riza menambahkan, Freeport Indonesia juga berkomitmen untuk membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan setelah hak operasionalnnya diperpanjang.
Ubah Status Jadi IUPK, Freeport Minta Perpanjangan Operasi hingga 2041 | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat
Jurubicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan kesediaan kepada pemerintah untuk berganti menjadi IUPK. Tapi, syaratnya pemerintah menjamin kepastian hukum dan fiskal bagi investasinya.
Akhirnya PT Freeport Indonesia mengajukan diri mengubah status dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP). Tetapi, proposal yang diajukan pada Minggu (15/1/2017) itu meminta beberapa syarat.
"Kami baru saja menyampaikan kesediaan untuk konversi menjadi IUPK," ungkap dia ke Kontan, Minggu (15/1/2017).
Freeport juga telah menyampaikan kepada pemerintah terkait komitmen membangun smelter. Perusahaan ini segera melanjutkan pembangunan, segera setelah hak operasionalnya diperpanjang. "Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap, pemerintah segera memperpanjang izin ekspor Freeport," ungkap dia.
Proposal perubahan tersebut juga mencantumkan beberapa syarat. Yakni, Freeport meminta kepastian perpanjangan operasi hingga tahun 2041 atau tambahan 20 tahun lagi pasca berakhirnya kontrak tahun 2021. Freeport juga meminta perpajakan tetap atau nail down.
"Kami membutuhkan jaminan fiskal," ujarnya.
Sementara Jurubicara PT Amman Mineral Nusa Tenggara Rubi Purnomo tidak merespons panggilan telepon Kontan dan pesan singkat.
Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, mengatakan, persyaratan yang diminta oleh Freeport sangat tidak rasional dan cenderung berorientasi pada keuntungan diri sendiri. "Pemerintah tidak boleh menuruti aturan tersebut," kata dia.
Apalagi sangat memungkinkan setelah tahun 2021 mendatang operasi tambang bekas Freeport bisa dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan membentuk tim persiapan pengelolaan oleh potensi nasional bekas operasi tambang Freeport .
"Pemerintah harus tegas, bukan malah mengikuti alur kemauan Freeport. Syarat tersebut harus ditolak," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus tegas memaksa Freeport membangun smelter atau tidak boleh ekspor konsentrat. Selain itu, pemerintah sebaiknya membiarkan kontrak Freeport sampai tahun 2021 dan melakukan evaluasi apakah dapat diperpanjang atau tidak.
Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus) Budi Santoso, mengatakan, syarat-syarat itulah yang selama ini diinginkan Freeport sehingga menyandera pembangunan smelter dan divestasi. Namun demikian, jika benar-benar konsisten untuk kepentingan nasional, pemerintah seharusnya tidak memperpanjang kontrak Freeport.
"Kalau Freeport sudah IUPK, seharusnya mengikuti aturan IUPK dan tidak ada pengecualian lagi," ujarnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan, pihaknya memang sudah menerima pengajuan itu. "Informasinya memang demikian," kata dia.
Namun sayang Bambang belum bisa memastikan apakah syarat yang diminta Freeport akan dipenuhi. Bambang juga tak menjawab apakah PT Amman Mineral Nusa Tenggara juga mengajukan diri menjadi IUPK.