Penggabungan dilakukan karena lokasi antara kedua WK tidak terlampau jauh | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Tunggal menyebut, penggabungan itu dilakukan karena lokasi antara kedua WK tidak terlampau jauh. Selain itu, tanggal kedaluwarsa kontrak kedua blok migas itu juga tidak terpaut lama.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut akan menggabung dua kontrak bagi hasil produksi migas (Production Sharing Contract/PSC) yang akan habis dalam waktu dekat. Kedua Wilayah Kerja (WK) migas tersebut adalah blok East Kalimantan (East Kal) dan Attaka yang terletak di sisi timur pulau Kalimantan.
Karena ada jeda waktu setahun antar dua kontrak, maka blok Attaka perlu dikelola sementara waktu. Untuk itu, pemerintah telah menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk mengelola sementara blok Attaka hingga penandatanganan PSC gabungan Attaka dan East Kal dilakukan.
Sebagai informasi, pengelolaan blok Attaka bakal habis pada akhir tahun ini. Sementara, PSC di blok East Kal akan selesai tanggal 24 Oktober 2018 mendatang. "Maunya kedua kontrak itu digabung, tetapi kan tanggal berlaku kontraknya berbeda," ujar Tunggal di Kementerian ESDM, Selasa (3/1).
Walaupun, ia mengakui, perusahaan migas pelat merah itu mengajukan proposal untuk mengelola kedua WK tersebut setelah masa kontraknya habis dalam waktu dekat ini.
Kendati demikian, Tunggal mengatakan, bukan berarti kedua blok itu nantinya dikelola Pertamina. Kepastian operasi kedua WK tersebut tentunya menunggu kepastian Menteri ESDM.
Lebih lanjut ia menuturkan, Pertamina bisa menjalankan penugasan di blok Attaka lantaran memiliki waktu setahun untuk persiapan. “Jadi, mereka punya waktu untuk transisi,” imbuhnya.
Sesuai pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004, Menteri ESDM bisa saja menyerahkan pengelolaan ke PT Pertamina (Persero) jika perusahaan pelat merah itu mengajukan permohonan untuk mengelola blok-blok migas yang habis masa kontraknya.
"Kan tengah diajukan mekanisme pengelolannya, bagaimana nantinya tinggal diputuskan pak menteri. Selesai nanti ya lihat, diskresi menteri kasih ke Pertamina semua atau seperti apa," tutur Tunggal.
Sebagai informasi, blok Attaka sebelumnya dikelola oleh Inpex Corporation Ltd dan blok East Kal dikelola oleh Chevron Indonesia Company. Namun, keduanya memastikan untuk menyetop operasinya di kedua blok di Kalimantan Timur tersebut.
Sementara itu, produksi gas blok East Kal tercatat sebesar 108 MMSCFD atau lebih tinggi dibanding target 83,7 MMSCFD.
Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) melansir, produksi minyak blok East Kal per November 2016 tercatat 18.814 barel per hari, di mana angka ini tercatat lebih tinggi dibanding target Work Program and Budget (WP&B) sebesar 15.568 ribu barel per hari.
Pemerintah Percepat Keputusan Alih Kelola Wilayah Kerja Migas | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan pihaknya mempercepat keputusan atas wilayah kerja yang habis masa kontraknya. Terutama, katanya, wilayah kerja yang akan beralih pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara sektor migas.
Pemerintah mempercepat nasib wilayah kerja yang beralih pengelolaannya setelah masa kontrak berakhir.
Namun, dia enggan menyebut wilayah kerja mana saja yang akan beralih pengelolaannya kepada Pertamina. Dia mengklaim surat keputusan terkait nasib wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya pada 2018 sudah ditandatangani.
Sebelumnya, Menteri ESDM akan memutuskan nasib wilayah kerja yang habis masa kontraknya. Adapun, Pemerintah akan menawarkan wilayah kerja tersebut kepada Pertamina terlebih dahulu. Bila Pertamina tak berminat, pemerintah akan menawarkan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) lainnya.
Dari data Kementerian ESDM, blok yang akan habis masa kontrak pada 2018 yakni Tuban, Ogan Komering, Sanga-Sanga dan South East Sumatera. Adapun, Blok B, NSO, Blok East Kalimantan yang telah dikembalikan Chevron pada awal 2016, Blok Tengah yang juga akan beralih ke PT Pertamina karena menjadi bagian Blok Mahakam. "Tunggu suratnya dulu. Suratnya sudah ada," katanya.
Sebagai contoh, dia menyebut Blok Mahakam yang telah diputuskan pengelolaannya terlebih dahulu agar transisi berjalan mulus.
"Ya untuk beberapa (blok yang habis masa kontraknya). Kan enggak banyak peralihan. Kalau peralihan, kami percepat [keputusannya] seperti Mahakam kan dipercepat," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Kementerian Energi Tugaskan Pertamina Kelola Blok Attaka | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Bandung
Direktur Pembinaan Hulu Kementerian Energi Tunggal mengatakan, pemerintah menugaskan Pertamina karena Blok Attaka akan terintegrasi dengan Blok East Kalimantan yang juga akan dikelola oleh perusahaan pelat merah tersebut. Namun, masa kontrak kedua blok tersebut tidak sama.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan PT Pertamina (Persero) mengelola Blok Attaka pasca kontraknya berakhir tahun ini. Pemegang hak kelola blok minyak dan gas bumi di Kalimantan Timur ini sebelumnya adalah Chevron Indonesia dan Inpex Corporation.
Penugasan kepada Pertamina ini sambil menunggu berakhirnya kontrak Blok East Kalimantan. Setelah kontrak blok tersebut selesai, Menteri ESDM akan memutuskan nasib pengelolaannya.
Kontrak Blok Attaka selesai tahun ini, sedangkan Blok East Kalimantan habis 24 Oktober 2018. “Sementara penugasan ke Pertamina karena mau dilakukan unitisasi," kata Tunggal di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (2/1).
Keputusan pengelolaan blok yang akan habis masa kontraknya tersebut merupakan kewenangan Menteri ESDM. Namun, menurut Tunggal, jika mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015, Menteri ESDM wajib menawarkan lebih dahulu blok yang habis kontraknya kepada Pertamina meskipun ada beberapa kontraktor yang berminat.
Selain Blok Attaka, berdasarkan data Kementerian Energi, ada delapan blok yang akan berakhir masa kontraknya hingga 2018. Blok-blok itu adalah Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok South East Sumatera (SES). Ada juga Blok B dan Blok NSO di Aceh yang dikelola oleh anak usaha Pertamina. Selain itu, Blok Tengah dan Blok East Kalimantan.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 tahun 2015, pemerintah memiliki tiga opsi untuk memutuskan pengelolaan blok migas yang akan berakhir masa kontraknya. Pertama, perpanjangan kontrak oleh kontraktor lama. Kedua, pengelolaan oleh Pertamina. Ketiga, pengelolaan bersama antara kontraktor lama dan Pertamina.
Salah satu contohnya adalah Blok Sanga-sanga, yang diminati VICO Indonesia sebagai operator lama dan Pertamina. "Surat Direktur Jenderal Migas sudah dikirim ke Menteri. Itu diskresinya Menteri," kata Tunggal.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar belum mau menjelaskan bunyi keputusan terkait delapan blok migas yang akan habis kontrak itu. Yang jelas, pemerintah memberikan waktu peralihan bagi kontraktor lama ke kontraktor baru dari delapan blok migas tersebut. "Untuk beberapa blok tidak banyak peralihan, kalau peralihan kita percepat sepeti Blok Mahakam."
Peraturan itu juga menyebutkan Menteri ESDM akan memutuskan paling lama satu tahun sebelum habis kontrak. Jeda waktu itu penting agar kontraktor baru memiliki persiapan. "Jadi ada waktu untuk transisi," ujar Tunggal.