Guna memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) | PT Rifan Financindo Berjangka
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan.
“Laporan penelitian ini merupakan satu-satunya publikasi yang memberikan gambaran utuh dan kritis tentang perdagangan orang dan kerja paksa di industri perikanan di Indonesia,“ ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Peraturan baru diluncurkan berdasarkan laporan hasil penelitian International Organization of Migration (IOM) tentang Perdagangan Orang di Sektor Perikanan Indonesia yang menyasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di industri perikanan.
Dalam peluncuran Permen Nomor 2 Tahun 2017 dan penelitian IOM ini turut hadir mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman, para duta besar dari negara sahabat untuk Indonesia, serta para pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Aturan ini diterbitkan dua tahun setelah pemberitaan mengenai kondisi mengenaskan di kapal asing yang ada di perairan Indonesia.
Menteri Susi menambahkan, peraturan tersebut akan menciptakan mekanisme sertifikasi untuk memastikan industri perikanan di Indonesia bebas dari pelanggaran HAM.
"Permen KP tersebut mewajibkan semua perusahaan di sektor perikanan untuk menyerahkan laporan detail untuk memastikan kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) dan awak kapal perikanan Iainnya," dia menegaskan.
Mereka dibebaskan dari kondisi perbudakan di kapal yang sedang berlabuh di pelabuhan Indonesia Timur setelah diterapkannya moratorium untuk memperpanjang izin operasi.
Atas kerja sama yang erat dengan pemerintah Indonesia, IOM pada Maret 2015 teIah mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada ribuan ABK asing korban perdagangan manusia.
Penelitian terhadap hasil wawancara kepada lebih dari 1.100 korban perdagangan manusia menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang sistematis dan masif serta tindak kriminalitas mulai dari pemalsuan dokumen hingga pembunuhan.
Penelitian ini merupakan hasil kerjasama antara IOM Indonesia dan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan lkan Secara Ilegal (Satgas 115) Kementerian Kelautan dan Perikanan serta bantuan Universitas Indonesia dan Coventry University.
Tumpang tindihnya peraturan di industri ini juga turut melanggengkan praktik tersebut. “Kita patut mengapresiasi pemerintah atas berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi masalah yang menyebabkan perdagangan orang dan eksplotasi tenaga kerja, seperti yang kami sebutkan dalam laporan ini," kata Kepala Misi IOM Indonesia, Mark Getchell.
Diluncurkan secara resmi hari ini, laporan mengenai Perdagangan Orang, Pekerja Paksa, dan Kejahatan Perikanan merupakan satu-satunya laporan yang disusun berdasarkan pengalaman Iangsung dari para saksi mata yang menjadi korban perdagangan orang di kapai.
Temuan dari laporan ini meliputi:
1. Berbagai pernyataan dari saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di laut, serta membuang jasad secara ilegal
2. Kasus eksploitasi tenaga kerja (memaksa ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari)
3. Penipuan yang sistematis dan terstruktur dalam praktik rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di Asia Tenggara
4. Berbagai bentuk tindakan melawan hukum, di antaranya mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transhipment ilegal, pemalsuan dokumen dan logbook.
Serta inspeksi di pelabuhan dan kapal di laut, perampingan peraturan pemerintah, dan pembentukan sebuah jaringan berbasis pelabuhan untuk memudahkan pelaut untuk menghubungi keluarga, melaporkan adanya kekerasan, dan mencari perlindungan.
Selain mendorong pemerintah untuk melakukan audit HAM yang telah direspons melalui peraturan yang diluncurkan hari ini, Iaporan dari IOM tersebut juga menyimpulkan bahwa masih dibutuhkan ketelitian dalam upaya merekam pergerakan kapal di perairan Indonesia, investasi dalam pelatihan HAM dan Illegal Unregulated And Unreported (IUU) Fishing.
"Serta tumpang tindih peraturan perundangan yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal," ucap Getchell.
Di Depan Para Dubes, Susi Ungkap Pelanggaran HAM Pencuri Ikan | PT Rifan Financindo Berjangka
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menceritakan mengenai kekejaman yang dilakukan para pelaku pencurian ikan secara ilegal (illegal unreported unregulated/IUU fishing).
Menurutnya, selama dua tahun pemerintah Indonesia telah menemukan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di bisnis perikanan. Ini mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga wilayah perairan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya kepada para duta besar (dubes) dari beberapa negara yang datang dalam peluncuran buku "Laporan Penelitian Tentang Perdagangan Orang, Pekerja Paksa, dan Kejahatan Perikanan dalam Industri Perikanan di Indonesia" hari ini.
Mantan Bos Susi Air ini mengaku tidak pernah menyangka kejahatan yang terjadi dalam bisnis di sektor perikanan sampai menyeret kasus perdagangan manusia. "Pada awal kita tidak berpikir jauh melihat tentang industri perikanan ini berkaitan dengan human trafficking, slavery, other smuggling termasuk drugs, arms smuggling," katanya di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Selain itu, sambung dia, fasilitas hidup yang diperoleh para ABK tersebut juga jauh dari kata layak. Air minum yang diberikan terbatas, bahkan untuk mandi pun mereka dibatasi. Hal ini menurut Susi sudah melanggar HAM.
"Apakah di atas laut fresh water itu unlimited? No. Tadi kita dengar, minum air tawar dibatasi, mandi dibatasi, kompartemen tidur apa seperti di darat? tentu tidak seperti di darat. Dari situ kita lihat banyak hal yang terjadi beyond and on the way abusing the human right," tandas dia.
Susi mengungkapkan, moratorium transhipment yang dilakukannya selama ini telah membuka realita yang terjadi pada Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di bisnis perikanan. Misalnya, ABK yang dipekerjakan secara ilegal di sebuah kapal di Hawai.
"Mereka cerita bahwa mereka ini tidak bisa keluar dari kapal. Walaupun di pelabuhan mereka tidak bisa landing ke daratan karena mereka ilegal, mereka tidak punya dokumen. Hal seperti ini semestinya tidak boleh terjadi. Bagaimana bisa bangsa Indonesia, anak Indonesia bekerja di atas kapal di Hawai, ke darat pun tidak bisa," tuturnya.
Menteri Susi: Kita Bisa Kena Kartu Merah | PT Rifan Financindo Berjangka
Menurut Susi, langkah KKP menerbitkan aturan ini dalam rangka mengamankan perairan Indonesia dari tindak illegal fishing, perdagangan orang (human trafficking), hingga kerja paksa. Selain itu, dengan menjalin kerjasama dengan IOM Indonesia, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan lkan Secara Ilegal (SATGAS 115), serta Universitas Indonesia dan Coventry University.
"Kalau enggak (masalah perairan ditangani) kita bisa kena red card, produk-produk Indonesia perikanan bisa semua diboikot, atau dikenakan tarif tinggi. Kita enggak mau itu, kita buat aturan dari awal," ujarnya.
Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan. Dalam aturan baru terdapat ketentuan di mana setiap pengusaha perikanan yang melanggar aturan akan dicabut Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Jadi, perusahaan perikanan dengan kapal-kapal di atas 30 gross ton (GT) harus patuh dengan human right. Mereka asuransikan ABK , tidak terbukti semena-mena ke ABK. Legalnya asuransikan, tanpa itu kita gak kasih izin tangkap kapal. Perjanjian kerja kita akan teliti," tegas Menteri KP Susi Pudjiastuti, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (24/1/2017).