Negara merugi Rp 12,15 miliar | PT Rifan Financindo Berjangka
Mantan pejabat World Bank ini dengan menggunakan alat berat menggilas 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal yang didampingi oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 berhasil memusnahkan minuman keras, rokok dan obat-obatan ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp 12,15 miliar.
Bukan tanpa alasan Sri Mulyani memusnahkan barang-barang tersebut, karena keseluruh barang-barang tersebut tidak dilengkapi pita cukai atau kalau pun dipasang, pita cukainya palsu.
"Potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal ini mencapai Rp 12,15 miliar," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Selain minuman keras, berdasarkan hasil penindakan Bea Cukai kantor pos Pasar Baru pada periode 2015 hingga 2016, turut pula dimusnahkan produk kosmetik, suplemen dan mainan penggairah hubungan intim (sex toys).
"Modus yang sering digunakan barang dikirim melalui kiriman pos dan perusahaan jasa titipan," ucapnya.
Menurut Sri Mulyani, pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan pemusnahan kedua. Sebelumnya, pemusnahan juga dilakukan di tempat yang sama pada Juni tahun ini.
"Ini merupakan pemusnahan yang kedua di tahun ini," terang Sri Mulyani.
"Nilainya memang kecil tapi dampak non materialnya sangat besar untuk bangsa ini," pungkas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan, selain berpotensi merugikan negara, barang-barang yang tak memenuhi aturan itu juga berdampak pada kerugian di bidang sosial.
Polisi dan Bea-Cukai Ungkap Penyelundupan Ribuan Miras Ilegal Asal Korea | PT Rifan Financindo Berjangka
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea-Cukai mengungkap penyelundupan soju, minuman keras asal Korea. Ada sekitar 36.400 botol soju yang berhasil diamankan.
Penyelundupan miras itu masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan modus disamarkan sebagai suku cadang elevator. Menkeu menyebut miras itu diimpor oleh PT SPMB.
"Modus yang dilakukan adalah membuat pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai part of elevator namun kedapatan miras (minuman keras) soju," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Bea-Cukai, Jalan Ahmad Yani, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
"Miras ilegal itu diamankan pada hari Rabu (21/12) yang diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen," tambahnya.
"Situasi kamtibmas akan terganggu, dua tersangka itu kita akan ajukan ke peradilan," kata Iriawan.
Di tempat yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan menyebut ada 2 tersangka yang telah diamankan. Kedua tersangka itu adalah MZ selaku direktur dan SR selaku tenaga marketing PT SPMB.
Bea Cukai Musnahkan Barang-barang Ilegal | PT Rifan Financindo Berjangka
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar acara pemusnahan barang-barang ilegal di halaman Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Jumat, 23 Desember 2016. Ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya melakukan pemusnahan pada Juni lalu.
Selain itu, turut dimusnahkan hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015-2016, di antaranya produk kosmetik, berbagai macam suplemen serta obat-obatan, sex toys, barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon seluler, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sebanyak 6.033 item senilai Rp 138 juta.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, mencakup 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar.
Dalam pemusnahan tersebut, hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, dan sejumlah pejabat TNI dari Kodam Jaya.
Barang-barang ilegal tersebut, kata dia, berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi. Sebab, akan timbul persaingan usaha tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sri Mulyani menjelaskan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Atas penindakan ini, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri,” ujarnya, seusai pemusnahan.