Bank Mandiri memperpanjang jam operasional hingga pukul 21.00 | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta perbankan yang menampung dana program pengampunan pajak atau Tax Amnesty untuk memperpanjang jam operasional layanan menjelang berakhirnya tax amnesty periode kedua pada 31 Desember 2016.
“Kami memang sudah memperpanjang jam operasional untuk tax amnesty,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas kepada, Kamis (29/12/2016).
Terkait hal tersebut, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan sudah memperpanjang jam operasionalnya.
Rohan menambahkan, hingga 30 September 2016, total dana amnesti pajak yang dihimpun Bank Mandiri mencapai Rp 14,5 triliun.
Dana tersebut terbagi atas 73.965 transaksi dana tebusan dengan nilai Rp 13,187 triliun dan 214 transaksi dana repatriasi dengan nilai Rp 1,328 triliun.
Sebelumnya, menjelang berakhirnya program amnesti pajak periode pertama Bank Mandiri sudah memperpanjang jam operasional pada 260 kantor cabang di seluruh Indonesia hingga pukul 21.00.
Untuk itu, Bank Mandiri terus akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak tentang program amnesti pajak dan produk-produk investasi yang disediakan oleh Bank Mandiri Group.
Perpanjangan jam operasional kantor cabang tersebut juga dilakukan terhadap kantor-kantor yang cukup banyak menerima kedatangan peserta amnesti pajak.
Harapannya, langkah ini akan meningkatkan antusiasme wajib pajak ikut serta dalam program amnesti pajak dan melakukan repatriasi aset.
Adapun target repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi aset sebesar Rp 4.000 triliun.
Sekadar mengingatkan, dalam program tax amnesty ini, pemerintah menargetkan bisa meraup tebusan sebesar Rp 165 triliun hingga akhir periode program ini di 31 Maret 2017.
Ingin Berkontribusi Dalam Pendidikan? Ditjen Pajak: Ikut Tax Amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, program tax amnesty merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan di Indonesia. Salah satunya ialah, menjawab kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Tax amnesty periode II akan segera berakhir. Tinggal tiga hari lagi waktu untuk para wajib pajak dapat mengikuti di periode II ini dengan tarif sebesar 3%.
"Tax amnesty ini berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak termasuk pemerintah. Kalau (kewajiban pajak) belum diselesaikan, tax amnesty adalah solusi yang paling bagus," ungkap Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (29/12/2016).
Lebih lanjut Hestu mengatakan, tax amnesty merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia. Dengan tax amnesty, ia berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari masyarakat, agar mampu meningkatkan penerimaan negara.
"Kepatuhan yang diutamakan. Setiap wajib pajak dari kelompok apapun, di sana semua patut bayar pajak. Mudah-mudahan barokah," tutur dia.
Ia menyebut, tax amnesty juga berperan dalam membantu pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya, para wajib pajak yang ikut tax amnesty pun dinilai ikut berkontribusi dalam pendidikan. Sebab, kata dia, sebagian besar anggaran pendidikan berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyakarat.
"Kalau kita pungut pajak, 20% dana dari APBN itu dialokasikan untuk pendidikan. Jadi kalau kita pungut pajak, itu untuk berjuta-juta kebutuhan anak-anak kita. Jadi wajib pajak juga berkontribusi," terang Hestu.
Pengemplang Pajak Siap-Siap Terima Konsekuensi | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan melakukan tindakan lebih tegas kepada asosiasi, kantor akuntan, dan pihak-pihak yang tidak membayar pajak. Hal itu sebagai konsekuensi bagi para pengemplang pajak.
Dengan berbatik dan celana panjang hitam, Sri Mulyani tiba pukul 19.25 WIB bersama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto, dan beberapa direktur Ditjen Pajak.
"Siang hari ini saya dengar di sini mencapai 1.000 antrean. Tentu saya berharap volumenya lebih besar lagi untuk sampai dua hari ke depan kami akan buka sampai hari Sabtu pukul 15.00. Tentu kami akan menghitung berapa potensial penerimaan dari amnesti pajak ini dan diharapkan semaksimal mungkin," ujar Sri Mulyani.
Hal tersebut diungkapkannya seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) mengecek antrean amnesti pajak di lantai 2 Gedung Utama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, jika di akhir periode II amnesti pajak jumlah deklarasi harta, tebusan, dan repatriasi belum sesuai harapan, ia berjanji akan berkampanye lebih banyak lagi pada tahap terakhir.
"Kalau lewat dari periode II ini respons tidak cukup baik, kami akan melakukan secara lebih spesifik dengan memberikan nama kepada para asosiasi. Lalu kepada para akuntan pajak, terutama kantor akuntan, saya sudah meminta tim melihat kantor akuntan pajak yang tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak. Bukan hanya menegur, kalau perlu cabut saja izin akuntansinya," katanya tegas.
Pada laman amnesti pajak Ditjen Pajak mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp105 triliun atau sekitar 63,6 persen dari target Rp165 triliun.
"Kenaikan tebusan memang tidak akan sespektakuler yang pertama. Namun amnesti pajak ini akan membuka basis pajak," tukas Sri.
Menurut Menkeu, hal itu dilakukan untuk memberikan pesan dan juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi para pengempalng pajak.
"Ini termasuk kepada perusahaan resmi, bila tertangkap SPT tidak benar, tidak punya NPWP tapi tetap beroperasi, kami akan lakukan tindakan-tindakan yang ada di dalam UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Apakah dia mendapatkan denda atau masuk dalam faktor kriminal pidana."