Terbaru

Pemerintah Tunggu Usulan Harga Rokok 2017 dari Industri

Cukai rokok dinaikkan, masih ada ruang naikkan harga rokok | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dari Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengaku masih menunggu perhitungan bisnis dari pelaku industri rokok, berapa besaran harga yang akan dinaikkan. 

Suahasil pun menilai, kenaikan cukai untuk rokok bukan solusi untuk menurunkan konsumsi rokok. Artinya, dengan pemerintah menaikkan cukai pun, tidak otomatis menurunkan kebiasaan masyarakat untuk merokok. 

Pemerintah memperkuat sinyal kenaikan harga rokok. Ini menyusul dinaikkannya cukai rokok tahun depan.

"Jadi cukai tetap saya naikkan, kalau pabrik mau protes, ya silakan nanti kami tanggapi. Tapi kita juga perhitungkan untuk bisnis naik profit naik, Kita masih punya ruang untuk menaikkan harga rokok," kata dia di Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

"Konsumsi memang perlu untuk diturunkan, tapi tentu tidak bisa hanya masalah fiskal," katanya.

"Jadi kita harus perhatikan industrinya. Mungkin sekitar tiga tahun terakhir produksi rokok flat. Ada di 340 miliar batang (per tahun)," kata Suahasil.

Menurut Suahasil, kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai mempertimbangkan dari sisi keekonomian. Salah satunya kondisi industri rokok sendiri yang produksinya saat ini relatif flat alias tidak meningkat.

Rencana Pungutan PPN Rokok Ditunda Menunggu Kesiapan Industri | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, sejumlah perwakilan perusahaan rokok telah bertemu dengan pemerintah dan meminta waktu.

Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menyebutkan, pemerintah masih menunggu kesiapan dari pelaku industri hasil tembakau (IHT) untuk membereskan mata rantai distribusi rokok, sebelum memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia menerangkan, sejumlah industri rokok perlu mempersiapkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seperti yang diinstruksikan oleh pemerintah.

"Industri minta waktu untuk mempersiapkan jalur distribusi, mereka minta dua sampai tiga tahun. Tapi kita minta percepat, masa menyiapkan begitu saja lama sekali," ungkap Suahasil, Selasa (20/12).

Adapun NPWP tersebut, diwajibkan pemerintah agar setiap pos distribusi rokok, mulai dari pabrikan rokok yang diteruskan ke pedagang besar hingga pedagang kecil dapat dipungut pajak.

Kewajiban memiliki NPWP bagi seluruh pos distribusi industri rokok, sengaja diterapkan pemerintah agar tak ada kebocoran pembayaran pajak dari industri ini.

Namun begitu, para pelaku usaha di industri rokok rupanya belum seluruhnya memiliki NPWP sehingga untuk menarik PPN, pemerintah perlu menunggu agar seluruh pos distribusi memiliki NPWP.

Selain itu, NPWP juga diwajibkan untuk menunjang keinginan pemerintah agar basis data perpajakan di Indonesia kian lengkap.

"Sekarang ditarik di tingkat produsen 8,7 persen. Hasil pemeriksaan BPK mengatakan tarif sebesar 9,1 persen," jelas Suahasil.

"Sekarang sedang dipertimbangkan, nanti putusannya di Menteri Keuangan, mudah-mudahan dalam beberapa waktu ini," imbuh Suahasil.

Untuk besaran pengenaan PPN sendiri, Suahasil menyebutkan, kementeriannya sepakat dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menarik pajak di setiap pos distribusi atau pos ganda sebesar 9,1 persen.

Besaran tarif PPN rokok itu menurutnya tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sejak 2008, Sekitar 3.956 Pabrik Rokok Gulung Tikar | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Emil Salim juga mengatakan, sudah selayaknya Indonesia memusuhi industri rokok. Karena menurutnya, rokok hanyalah merusak jaringan otak manusia.

"Industri rokok kita musuhi karena merusak otak manusia. Yang dijual industri rokok adalah adiktif atau kecanduan. Industri rokok adalah industri racun," tandasnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya pada 2008 terdapat 4.669 pabrik rokok yang beroperasi di Indonesia.

"Berdasarkan data yang kami miliki, saat ini jumlah pabrik rokok yang ada sekitar 713 pabrik. Padahal jumlah pabrik rokok 8 tahun lalu ada 4.669 pabrik," ujar Suahasil di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Namun dalam perjalanannya, hingga saat ini perusahaan yang terdata ada sebanyak 713 pabrik baik itu skala kecil maupun besar. Artinya, terjadi penurunan yang cukup signifikan sebanyak 3.956 pabrik.

Pihaknya mencatat, selama tiga tahun terakhir produksi rokok cenderung flat sekitar 340 miliar batang. Artinya, sejak krisis orang sudah mulai memutuskan untuk berhenti merokok.

Selain karena krisis yang pernah melanda Indonesia, berdasarkan data yang dimilikinya, tingkat konsumsi masyarakat terhadap rokok pun lambat laun semakin menurun.