Tim akan berkumpul tiap kuartal untuk menjaga momentum kerja | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini resmi meluncurkan tim reformasi pajak dan bea cukai. Pembentukan tim ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 885/KMK.03/2016 tentang tim pembentukan reformasi pajak, dan KMK RI Nomor 909/KMK.04/2016 tentang tim penguatan kepabeanan dan cukai.
"Kami melibatkan banyak stakeholder agar reformasi ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, bukan hanya internal tapi juga dari luar," ujar Ani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.
Ani panggilan akrab Sri Mulyani mengatakan, tim yang terdiri tim jajaran pengarah, penasehat, pengawas dan pelaksana ini meliputi seluruh stakeholder dimana di dalamnya mencakup unsur pemerintah, akademisi, hingga kalangan dunia usaha.
Jajaran tim ini diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Wakil Menkeu Mardiasmo, Sekjen Kemenkeu Hadiyanto, Irjen dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara. Selain itu, tim ini ditambah Dirjen Pengelolan dan Pembiayaan Risiko Robert Pakpahan dan Ken Dwijugiasteadi.
Ia mengungkapkan, tim ini bertujuan untuk menciptakan institusi yang kredibel dan bisa dipercaya oleh masyarakat umum serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim ini dipastikan diisi oleh personal dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi.
"Kalau dari Ditjen Bea Cukai adalah yang berhubungan dengan SDM, organisasi, anggaran jadi satu dipimpin oleh Sekjen. Dan mengenai peraturan perundang-undangan, kedua tim akan bekerja dengan timeline cukup ketat dan kita mengumpulkan seluruh tim reformasi setiap kuartal dalam satu tahun untuk bisa menjaga momentum," ujarnya menjelaskan.
"Kami sudah mendapatkan dukungan, masukan, dan ide-ide yang sangat baik tentu akan kita tampung dan respons," ujarnya. Sedangkan tim pelaksana masing-masing tim dari Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai.
Sementara untuk penasehat pada tim reformasi pajak adalah Romli Atmasasmita, Yustinus Prastowo, dan Darussalam. Kemudian, untuk tim reformasi Bea dan Cukai adalah Chatib Basri, Sofjan Wanandi, Daeng M Nazier, Thomas Sugijata, dan Hikmahanto Juwana.
"Kita bekerja simultan menjaga APBN, tapi pada saat yang sama melakukan reformasi yang lebih dalam dan ambisius sehingga momentum kepercayaan dari seluruh stakeholder bisa kita jaga. Dan tentu yang penting Presiden memberi perhatian yang luar biasa, juga memberikan instruksi apa yang harus diperbaiki."
Ani juga menyampaikan, tim reformasi akan diberikan waktu untuk melakukan persiapan dan ia berjanji awal tahun akan melakukan pertemuan yang lebih detail dalam menjelaskan rencana kerja dari tim ini.
Tim Reformasi Pajak Bentukan Sri Mulyani Mulai Kerja di 2017 | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya
Tim reformasi tersebut terdiri dari pemangku kepentingan (stakeholder) berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, Komisi Pemberantasan Korupsi, pengamat, hingga media massa.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi meluncurkan tim reformasi perpajakan dan bea cukai. Peluncuran diawali dengan dilakukan pertemuan perdana yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut tim reformasi pajak memerlukan waktu untuk persiapan agar tim lebih matang dalam melaksanakan tugas. Untuk itu, dia meyakini tim ini mulai efektif bekerja pada 2017.
"Tim reformasi akan diberikan waktu untuk melakukan persiapan dan saya janji awal ahun melakukan pertemuan yang lebih detail. Untuk menjelaskan rencana apakah kerja dari tim ini," paparnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
"Pada saat yang sama melakukan reformasi yang lebih dalam dan ambisius sehingga momentum kepercayaan dari seluruh stakeholder bisa kita jaga," tukasnya.
Dia menjelaskan, meski fokus pada pembenahan perpajakan, Kemenkeu akan tetap bekerja secara simultan untuk menjaga Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu baik APBN maupun reformasi perpajakan, keduanya bisa berjalan dengan baik.
Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai.
Tugas tim reformasi membentuk institusi pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya
Keberadaan tim refromasi perpajakan, diharapkan bisa memetakan dan menyusun struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbaik. Sebuah bentuk organisasi yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia, baik secraa geografis, ekonomi, ekarifan lokal, potensi peenrimaan dan rentang kendali yang emmadai.
Nantinya, tugas untuk masalah kelembagaan dan organisasi akan dilakukan oleh tim reformasi perpajakan kelompok kerja bidang organisasi dan sumberdaya manusia. Kelompok kerja ini dipimpin oleh Puspita Wulandari, yang saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan bidang pengawasan pajak.
Namun demikian, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hasil akhirnya belum tentu mengarah pada pembentukan institusi pajak baru, badan penerimaan. Meskipun, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang diajukan pemerintah, keberadaan badan penerimaan memang menjadi salah satu opsi yang diusulkan.
Nah, tujuan tim reformasi perpajakan ini untuk menyiapkan seluruh elemen agar terbentuk sebuah institusi pajak yang diperlukan. Sehingga, perlu menunggu tim ini bekerja untuk mengetahui bentuk organisasi perpajakan baru yang paling ideal.
Sri menjelaskan, memang sudah ada pasal dalam draft RUU KUP disebut mengenai pembentukan badan tersebut. Tetapi Sri menafsirkan pasal tersebut bukan terkait membentuk badan. "Tujuannya bukan badan, tujuannya menciptakan institusi pajak," Kata Sri, Selasa (20/12).