Gerak-gerik kinerjanya selalu diawasi masyarakat | PT Rifan Financindo Berjangka
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, hidup para pejabat pemerintahan diibaratkan seperti hidup di dalam gelas kaca, di mana gerak-gerik, kinerjanya selalu diawasi oleh masyarakat dan pihak lain.
Sehubungan acara penandatangan MoU ini, dia mengharapkan, kegiatan tersebut tidak hanya bersifat seremonial semata, melainkan harus ada aksi nyata untuk kepentingan bangsa dan negara.
Hal ini, diungkapkan Enggar, saat akan menyaksikan penandatanganan nota kesepakatan oleh lima kementerian/lembaga, untuk meningkatkan koordinasi, dan efektivitas pengawasan pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap barang dilarang, diawasi, dan diatur negara.
Ia menyebutkan, esensi dalam perjanjian ini adalah kesungguhan pemerintah dalam menjaga konsumen dari berbagai ancaman perdagangan bebas. Konsumen dilindungi dari barang ilegal. Perlindungan ini disepakati untuk dilakukan mulai dari barang masuk hingga beredar di pasaran.
"Dari sini orang akan menilai apakah ada langkah pasti atau hanya seremonial semata. Masyarakat semakin kritis, kita seperti hidup di gelas kaca, akan dilihat ke mana akan kita bergerak, jadi, jangan heran kalau kita bersalah, hal itu akan jadi viral," ujar Enggar di Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Selasa, 20 Desember 2016.
Mendag: Cetak sejarah, Indonesia tak impor beras tahun ini | PT Rifan Financindo Berjangka
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian untuk tidak melakukan impor beras tahun ini. Menurutnya, hal ini jadi sejarah baru Indonesia.
Kendati demikian, langkah ini tak cukup membuat masyarakat puas. Sebab, saat ini harga cabai masih tetap tinggi. Menurutnya, komoditas cabai memang menemukan sedikit kesulitan dalam penanamannya karena terkendala cuaca.
"Kementan telah berhasil tingkatkan tahun 2016, kita tidak ada impor beras. Ini sejarah baru," ujar Enggartiasto di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (20/12).
Untuk itu, Enggartiasto mengatakan semua pihak harus terus bersinergi mendorong produksi dalam negeri. Dia menegaskan peningkatan produksi merupakan tanggungjawab pemerintah bersama-sama dengan stakeholder lainnya.
"Cabai jadi sorotan. Saya tidak ketemu ilmunya. Saya diskusi dengan Mentan (Amran Sulaiman), sebagai solusi jadi tanam saja di pot karena kita tidak bisa melawan iklim," jelasnya.
5 Kementerian Bersinergi Tingkatkan Pengawasan Barang Beredar | PT Rifan Financindo Berjangka
Sebanyak lima kementerian dan lembaga (K/L) menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan barang beredar, pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen, serta penegakan hukum.
Kelima K/L tersebut yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sinergi dilakukan melalui perpanjangan nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Selasa (20/12/2016).
Nota kesepahaman ditandatangani 9 Pejabat Eselon I dari 5 K/L, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
"Sinergi dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan terhadap barang yang dilarang, diawasi, dan/atau diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran, serta pengawasan barang beredar dan barang yang diatur tata niaganya di pasar dan sarana perdagangan lainnya, berdasarkan prinsip kemitraan dan kebersamaan," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Kemudian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Utama BPOM.
Pengawasan juga dilakukan terhadap kegiatan perdagangan serta barang beredar di pasar dan sarana perdagangan lainnya, sinkronisasi dan koordinasi kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, dukungan penyediaan sumber daya manusia, sarana, infrastruktur, informasi terkait pengawasan dan pengujian, penyusunan rencana aksi jangka pendek dan jangka menengah, serta monitoring dan evaluasi.
Enggartiasto menyatakan, ruang lingkup nota kesepahaman ini menyangkut banyak aspek, yaitu pengawasan barang yang dilarang, diawasi, dan diatur tata niaganya di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Dia menjelaskan, nota kesepahaman ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 18 Desember 2013 di Kementerian Perdagangan. Nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan berakhir pada 18 Desember 2016.
"Dengan demikian, pelaksanaan tugas menjadi lebih terkoordinasi, terpadu, serta saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing K/L," ujar dia.
Enggartiasto Lukita berharap, penandatanganan nota kesepahaman lanjutan ini dapat memperkuat jejaring pengawasan dan penegakan hukum terkait kegiatan perdagangan dan pengawasan barang beredar, baik terhadap pangan segar, pangan olahan, nonpangan maupun obat-obatan, dan kosmetik.