Terbaru

Lindungi Pengusaha Kecil, Ini Strategi KPPU

Akan efektif berlaku pada 2017 mendatang | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Kemitraan untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Satgas ini akan efektif berlaku pada 2017 mendatang.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPPU, meski jumlah para pelaku Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) lebih tinggi dibandingkan pengusaha besar, namun ada perbedaan posisi tawar yang cukup signifikan. Bahkan hingga kini, perusahaan besar masih tetap mendominasi.

“Ini dibentuk nanti 15 Desember. Kami harapkan, dan kita sudah sepakat 2017 harus sudah berjalan,” kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

“Ada peternak mandiri yang ukurannya kecil, punya 5-10 ribu ekor ayam bermitra dengan perusahaan besar. Perusahaan kecil ini proses dan penentuan harga, serta pembelian ayamnya ditunda. Ini merugi,” katanya.

Bahkan, KPPU telah menerima adanya laporan penyalahgunaan posisi tawar dari para pengusaha besar, yang berpotensi merugikan para pelaku UMKM. Satgas ini nantinya berfungsi mengawasi tindakan-tindakan seperti itu.

Menurut Syarkawi, satgas tersebut memang bertujuan untuk memberikan proteksi lebih kepada para pelaku UMKM. Apalagi, sektor ini secara bertahap didorong untuk semakin tumbuh, sebagai tulang punggung perekonomian.

“Kami akan sharing dengan provinsi, Kemenkop. Kami juga bentuk satgas di kota, dinas-dinas di provinsi, bahkan sampai di tingkat pusat. Ada lima ribu orang yang akan mengawasi proses kemitraan.”

KPPU juga telah menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemerintah daerah untuk bersinergi. Setiap instansi nantinya memiliki peran tersendiri. Pertukaran data antarinstansi juga akan dilakukan, guna memetakan setiap pelaku usaha.

Awasi Bisnis Kemitraan, KPPU Bentuk Satgas | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan bisnis kemitraan.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menerangkan, perusahaan dengan skala besar berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam proses kemitraan dengan pelaku UKM.

Satgas tersebut bertugas untuk mengawasi jalannya kemitraan antara pelaku usaha Kecil menengah (UKM) dengan pelaku usaha dengan skala besar.

"Tujuannya memang untuk memproteksi UKM dalam konteks kemitraan terkait hubungan antara usaha besar dan kecil. Nah biasanya yang selalu dirugikan usaha kecil-kecil ini. Jadi kita berikan proteksi agar perusahaan besar tidak menyalahgunakan posisi tawar dia," ujar Syarkawi di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Sehingga, untuk menghindari kerugian satu pihak, perlu adanya pengawasan terkait dengan kemitraan tersebut.

"Ini kami dapat laporan dari semarang, bahwa ada peternak mandiri usaha kecil bermitra dengan perusahaan besar. Nah perusahaan kecil ini dalam proses penentuan harga, tetapi pembelian ayamnya itu kadang ditunda, kan yang dirugikan yang usaha kecil . Sehingga, dalam konteks ini, KPPU punya kewanenang penegakkan hukum," jelasnya.

Syarkawi menuturkan, satgas tersebut dibentuk berdasarkan banyaknya laporan penyalahgunaan bisnis kemitraan antara UKM dan pelaku usaha besar. Salah satunya, laporan dari peternak ayam di Semarang.

Dirinya juga mengungkapkan, satgas tersebut akan dibentuk pada 15 Desember 2016. "Dasar hukum kami sudah setuju, nanti diformalkan pada tanggal 15 Desember 2016. Kami juga sudah sepakat dengan Menteri Koperasi dan UKM , pada 2017 satgas ini sudah harus jalan," tandasnya.

Syarkawi mengatakan, dalam pembentukan satgas tersebut, KPPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

KPPU Usut Dugaan Kartel Oleh 6 Perusahaan Singapura di Batam | PT Rifan Financindo Berjangka Pusat

PT Rifan Financindo Berjangka Pusat


Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan kartel oleh 6 perusahaan Singapura di Batam, Kepulauan Riau. KPPU menduga 6 perusahaan ini bersekongkol menetapkan tarif kontainer yang keluar masuk dari Batam menuju Singapura maupun sebaliknya. 

"Teman-teman di KPPU sekarang sedang melakukan penelitian terhadap dugaan terjadinya praktik kartel pengapalan barang menggunakan kontainer dari Batam ke Singapura dan Singapura ke Batam. Ini diduga dilakukan oleh enam perusahaan yang semuanya berdomisili di Singapura," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Dugaan ini muncul karena adanya perbedaan tarif harga yang cukup tinggi.

"Ada perbedaan yang sangat tinggi tarif Batam-Singapura-Batam dengan tarif Jakarta-Singapura-Jakarta. Padahal jaraknya berbeda. Jaraknya dekat banget, tetapi tarif nya tinggi banget, nah ini yang menjadi entry KPPU untuk lakukan penelitian," ujar dia.

Syarkawi berujar, nilai kerugian dari adanya praktik kartel ini sendiri masih dalam penyelidikan. Namun ia mengaku, adanya perbedaan tarif angkutan yang cukup signifikan merupakan satu indikasi kerugian yang cukup besar.

"Mudah-mudahan ini (amandemen UU) bisa dipercepat. Dengan amandemen UU, saya minta ke DPR untuk menangani kasus ini, seharusnya KPPU diberikan kewenangan untuk memeriksa perusahaan di luar negeri ketika mereka melakukan misalnya praktik aksi anti persaingan yang merugikan perusahaan Indonesia," pungkasnya. 

Lanjut dia saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas pengawas persaingan usaha negara Singapura, sebagai upaya menindaklanjuti perkara ini. Seperti diketahui saat ini KPPU belum dapat memeriksa perusahaan asing yang diduga melakukan praktik kartel, menyusul masih belum diamandemennya Undang-Undang persaingan usaha.