Terbaru

Beredar Nama Konglomerat RI Tak Punya NPWP, Ditjen Pajak Beri Klarifikasi

Tak jelas sumbernya, jadi belum dipastikan kebenarannya | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Beredarnya nama-nama tersebut menyusul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut ada delapan orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia, tidak memiliki NPWP.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak langsung bersuara pasca beredarnya daftar nama konglomerat RI yang disebut-sebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP," kata Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Menurut Hestu, larangan itu diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ditjen Pajak tidak mengetahui dari mana asal sumber daftar nama konglomerat yang disebutkan tidak memiliki NPWP. Sebab, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak dalam rangka pekerjaan.

"Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya," ucap ia.

Hestu menegaskan bahwa selama ini Dirjen Pajak tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut.

Meski begitu, Hestu juga mengungkapkan bahwa tidak semua warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki NPWP. Salah satunya karena WNI tersebut tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. Sebab, bukan lagi subjek pajak dalam negeri. Namun, bukan berarti Ditjen Pajak diam.

8 Konglomerat Diduga Tak Punya NPWP, Ini Kata Dirjen Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan buka suara usai beredarnya nama-nama para konglomerat Indonesia versi majalah Forbes dan Global Asia pada 2015 silam, yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu yang lalu menyebut, setidaknya ada delapan nama konglomerat Indonesia versi majalah ternama itu, yang tidak memiliki NPWP. Namun, Bendahara Negara sama sekali tidak menyebut secara spesifik, nama-nama dari Wajib Pajak tersebut.

"Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

"Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya," katanya.

Sebab, Yoga memandang, berdasarkan Pasal 34 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, siapapun pegawai DJP dilarang keras mengungkapkan segala sesuatu terkait WP, dalam rangka pekerjaan.

Namun, menurut Yoga, Ditjen Pajak tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan yang dimiliki oleh para WP tersebut. Apalagi, saat ini pemerintah menawarkan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya, karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. "Sehingga bukan merupakan subjek pajak dalam negeri," ujarnya.

Ini Klarifikasi Ditjen Pajak Soal 8 Wajib Pajak Besar tak Punya NPWP | PT Rifan Financindo Berjangka

PT Rifan Financindo Berjangka


Menurut Ditjen Pajak, pernyataan yang menyebutkan delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP disampaikan Menteri Keuangan dalam pertemuan bersama 270 wajib pajak prominen, yaitu yang tergolong besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. 

Pemerintah mengklarifikasi pernyataan Menteri Keuangan soal delapan nama wajib pajak besar yang tidak memiliki NPWP. Dalam pernyataan yang disampaikan, Ditjen Pajak menegaskan, Menkeu tidak pernah menyebubtkan secara spesifik nama delapan orang tersebut sebagaimana pemberitaan di media sosial.  

Sesuai Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak dalam rangka pekerjaan. Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya.

"Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP," tulis Ditjen Pajak dalam rilisnya, Selasa (13/12).

Walaupun demikian, Ditjen Pajak tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut.

Ditjen Pajak mengungkapkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab. Salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri.