Karena itu, wajar diberi hak keistimewaan eksplorasi hulu migas | PT Rifan Financindo Berjangka
Pemberian keistimewaan kepada PT Pertamina, khususnya untuk mengeksplorasi sektor hulu minyak dan gas bumi nasional, dinilai tidak menyalahi konstitusi. Karena, Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara di sektor energi terintegrasi sebagai representasi negara.
"Akan lebih bagus dalam revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diinisiasi oleh DPR, Pertamina diberikan semua privilege, tetapi tidak menjadikannya sebagai regulator. Namun, pemberian privilege itu harus diiringi dengan perbaikan tata kelola korporasi," ujar Anggota Komisi VII DPR, Satya W. Yudha dikutip dari keterangan resminya, Selasa 6 Desember 2016.
Selain itu, dominasi pengelolaan hulu migas oleh Pertamina sebagai national oil company (NOC) masih rendah dibandingkan dengan NOC negara lain yang porsi produksi domestiknya besar, seperti Brasil 81 persen, Aljazair 78 persen, Norwegia 58 persen, dan Malaysia 47 persen, sedangkan Pertamina sekitar 20 persen.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 36 Tahun 2012, terdapat 14 pasal UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang inkonstitusional. Pertamina tidak berperan sebagai tuan di negara sendiri, sebagaimana berlaku bagi NOC negara lain yang porsi produksi domestiknya besar karena dominasi pengelolaan hulu migas oleh perseroan cukup rendah.
Menurut Satya, dengan hak keistimewaan Pertamina sebagai NOC, perusahaan itu ke depannya dapat memiliki nilai lebih daripada saat ini. Contoh keistimewaan yang diberikan antara lain, setiap kontrak yang akan habis, Pertamina diberikan first right of refusal. Bisa juga, semua blok-blok yang masih produktif diberikan ke Pertamina, sementara sisanya baru diberikan kepada kontraktor bagi hasil (poduction sharing contract/PSC) dengan yang lain. "Banyak cara untuk menjadikan Pertamina besar," katanya.
Berlakunya UU No 22 Tahun 2001 membuat hak eksklusif BUMN mengelola migas dalam UU No 44 Prp/1960 dan UU No 8/ 1971 hilang. Pengelolaan migas beralih kepada kontraktor asing melalui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang sekarang berganti nama menjadi SKK Migas.
Seperti diketahui, hingga kuartal III 2016, kinerja finansial Pertamina tumbuh positif, naik 209 persen menjadi US$2,83 miliar dibandingkan periode sama tahun lalu senilai US$914 juta. Pencapaian kinerja keuangan Pertamina disokong peningkatan kinerja operasi dan efisiensi dari berbagai inisiatif dan langkah terobosan yang dilakukan perusahaan.
DPR, menurut Satya masih mendiskusikan revisi UU Migas. Salah satu klausul yang dimasukkan dalam evisi UU Migas adalah soal tata kelola sektor hulu migas. "Ada kelompok yang menginginkan Pertamina seperti zaman dulu, operator sekaligus regulator. Kalau ini terjadi, kasihan Pertamina-nya," ungkapnya.
Dalam Revisi UU Migas, Pertamina diusulkan menggantikan SKK Migas menjadi regulator, pengawas dan operator kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air. Kewenangan perumusan kebijakan dan strategi tetap berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan kelembagaan SKK Migas dinilai lebih sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan berbeda, Anggota Dewan Energi Nasional, Syamsir Abduh mengaku mendukung, agar revisi UU Migas nanti dapat memperkuat posisi Pertamina sebagai NOC. Sebab, Pertamina juga harus menjadi representasi negara dalam penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas.
Menurut Syamsir, peraturan pengganti UU (perpu) dapat menjadi solusi atas kedudukan SKK Migas yang belum jelas, bahkan berpotensi ilegal dan tentunya bisa membahayakan kelangsungan pengelolaan migas di tanah air.
"Percepatan penyelesaian RUU Migas akan memberi solusi komprehensif untuk menjawab persoalan migas dari hulu ke hilir dalam upaya mendukung kedaulatan energi," ujarnya.
Investasi Hulu Migas tahun ini bisa Capai US$ 12 M | PT Rifan Financindo Berjangka
Investasi tersebut mayoritas digunakan untuk kegiatan eksploitasi sebesar US$ 10,3 miliar. Sementara kegiatan eksplorasi hanya mencapai US$ 94 juta.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memproyeksi investasi hulu migas sepanjang 2016 bisa menyentuh angka US$ 12 miliar. Hingga November 2016 saja, investasi hulu migas mencapai US$ 10,43 miliar.
Sejumlah biaya produksi tersebut digunakan untuk sejumlah program kerja. Hingga November, seismik 2D mencapai 1.500 kilometer persegi (km2) dari target tahun ini sepanjang 11.126 km.
"Investasi untuk eksplorasi sangat kecil. Biaya expenditure yang dikeluarkan adalah biaya produksi. Komponen utama expenditure untuk biaya produksi," terang Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi pada Senin (5/12) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI.
Sumur eksplorasi ditargetkan 67 sumur namun diproyeksi hingga akhir tahun hanya mencapai 43 sumur. Selain kegiatan tersebut, KKKS juga melakukan kegiatan sumur pengembangan, kerja ulang (work over), dan well service.
"Kalau tidak melakukan apa-apa ada penurunan produksi 13,3%, karena melakukan well service, work over, dan pengeboran development maka produksi meningkat sehingga decline lebih kecil," kata Amien.
Untuk seismik 3D ditargetkan mencapai 5.216 km2. Hingga Desember 2016 diproyeksi mencapai 6.800 km2.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menahan penurunan produksi migas. Bahkan diharapkan kegiatan tersebut bisa meningkatkan produksi migas tahun ini.
SKK Migas memproyeksi hingga akhir tahun produksi minyak akan mencapai 831.500 bopd dan gas 7.945 mmscfd. Untuk lifting minyak akan tercapai 821.800 dan gas sebesar 6.643 mmscfd.
"Produksi dan lifting kami optimistis yang ditetapkan di APBNP tercapai," pungkas Amien.
Dari seluruh POD dan POFD tersebut didapatkan tambahan cadangan minyak sebesar 204 juta barel minyak. SKK Migas juga menghitung penerimaan negara dari POD dan POFD tersebut mencapai US$ 6,55 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
"Masing-masing POD memiliki durasi yang berbeda-beda. Jadi tidak seluruhnya di satu tahun,"kata Amien.
Sementara itu proyeksi gross revenue hingga akhir Desember 2016 capai US$ 23.98 miliar. Untuk cost recovery sebesar US$ 11.47 miliar.
Selain itu hingga 30 November 2016 sudah terdapat 27 Plan of Development (POD) dan Plan of Futher Development (POFD). Total investasi dari 27 POD dan POFD tersebut mencapai US$ 2,85 miliar.
Namun untuk program kerja dan anggaran (work program and budget /WP&B) tahun 2017 masih terus dibahas oleh SKK Migas dan KKKS. "WP&B rencana minggu ini selesai. Sebagian besar sudah selesai, hanya kami di akhir minggu ini perlu melihat secara keseluruhan cost recovery, penerimaan negara, dan bagian kontraktor," jelas Amien.
Produksi Minyak 24 Kontraktor Belum Mencapai Target APBN | PT Rifan Financindo Berjangka
Dua anak usaha PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina EP (PEP) dan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Jawa (ONWJ) juga mencatat kinerja yang di bawah target. PEP hanya bisa memproduksi minyak 83.983 bph dari target dalam APBN sebesar 87.714 bph. Sedangkan PHE ONWJ menghasilkan minyak 35.973 bph, padahal targetnya 37.300 bph.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, per 30 November lalu, masih ada 24 kontraktor kontrak kerjasama minyak dan gas bumi (migas) yang produksi minyaknya masih di bawah target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Totalnya mencapai 185.949 barel per hari.
Ada pula, PT Odira Energi Karang Agung, Star Energy Ltd, Montdor Oil Tungkal Ltd, JOB Pertamina Talisman Jambi Merang, Saka Indonesia Pangkah Ltd, Mubadala Petroleum Indonesia, Citic Seram Energy Ltd, Petrogras (BASIN) Ltd, dan Petrochina International Jabung Ltd.
Selain PHE dan PEP, kontraktor lain yang belum mencapai target produksi minyak adalah Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA, Petroselat, JOB Pertamina Petrochina Salawati, PT Sumatera Persada Energi, Hexindo, ConocoPhillips Indonesia Inc Ltd, dan Tiara Bumi Petroleum.
Kontraktor lainnya adalah, PT Sarana Pembangunan Riau Langgak, PT Tropik Energi Pandan, Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, Lapindo Brantas Inc, Manhattan Kalimantan Investment Pte, BP Bera Ltd, Petrochina Internasional Bangko Ltd, Ophir Bangkanai Energy dan Tately N.V.
Pencapaian lifting minyak tersebut setidaknya ditopang oleh 10 perusahaan. Pertama, Chevron Pacific Indonesia sebesar 249,7 ribu bph. Kedua, Mobil Cepu Ltd sebesar 169,4 ribu bph. Ketiga, PT Pertamina EP sebesar 81,9 ribu bph. Keempat, Total E&P Indonesie sebesar 65,1 ribu bph. Kelima, PHE ONWJ sebesar 35 ribu bph.
Meski begitu, SKK Migas mencatat pencapaian target lifting atau produksi siap jual minyak telah berhasil melampaui target dalam APBNP 2016. Lifting minyak per 30 November lalu mencapai 821 ribu barel per hari, lebih tinggi dibandingkan target sebesar 820 ribu barel per hari. Sedangkan lifting gas mencapai 6.643 mmscfd, atau lebih tinggi dari target 6.400 mmscfd.
Mengacu kepada pencapaian tersebut, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi optimistis target lifting migas tahun ini dapat tepenuhi. "Jadi kita optimistis lifting migas tercapai tahun ini. Lifting minyak tercapai walaupun pas-pasan," katanya saat rapat kerja dengan Komisi Energi DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/12).
Keenam, CNOOC SES Ltd sebesar 32 ribu bph. Ketujuh, Chevron Indonesia Company sebesar 18,8 ribu bph. Kedelapan, ConocoPhillips Indonesia sebesar 19,8 ribu bph. Kesembilan, PC Ketapang Ltd sebesar 17,3 ribu bph. Kesepuluh, Petrochina International Jabung Ltd sebesar 11,6 ribu bph. Sedangkan KKKS lainnya menyumbang lifting sebesar 120,5 ribu bph.
Ada juga kontribusi dari CNOOC SES Ltd sebesar 31,3 rbu bph, Chevron Indonesia Company sebesar 17,7 ribu bph, dan ConocoPhillips Indonesia sebesar 17,4 ribu bph. Lalu, dari PC Ketapang Ltd sebesar 15,6 ribu bph, dan Petrochina International Jabung Ltd sebesar 14,4 ribu bph, serta ditambah dari KKKS lain sebesar 115,9 ribu bph.
Berdasarkan data SKK Migas, target lifting 2017 dapat tercapai dengan kontribusi dari Chevron Pacific Indonesia sebesar 228,9 ribu bph, Mobil Cepu Ltd sebesar 200 ribu bph, dan PT Pertamina EP sebesar 84,2 ribu bph. Selain itu dari Total E&P Indonesie 52,8 ribu bph dan PHE ONWJ sebesar 36,5 ribu bph.
Amien juga optimistis target lifting minyak tahun depan bisa tercapai. Syaratnya, skenario produksi sesuai kaidah yang tepat, penerapan teknologi yang tepat, mengupayakan teknologi baru, memastikan jadwal proyek baru, dan meningkatkan produksi bagi KKKS yang memiliki potensi.