Terbaru

DAU Ditunda, 2016 jadi Tahun Pahit Bagi Pemerintah Daerah

Pertama kalinya pemerintah pusat menunda penyaluran DAU | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo menilai tahun 2016 merupakan tahun yang pahit bagi pemerintah pusat dan daerah.

"Tahun 2016 ini adalah tahun pahit bagi kami, pemerintah pusat, dan daerah. Ini pertama kalinya daerah merasakan penundaan DAU, yang belum pernah terjadi dalam sejarah. Sebagai Dirjen yang bertanggung jawab dalam penyaluran tentu saya merasa sedih," tutur Boediarso saat menghadiri acara Anugerah Dana Rakça 2016 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Rabu (7/12).

Pasalnya, untuk pertama kalinya pemerintah pusat harus menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,4 triliun untuk 169 pemerintah daerah (pemda) di 2016. 

Boediarso mengungkapkan penundaan penyaluran DAU terpaksa dilakukan setelah pemerintah pusat mengendus potensi tidak tercapainya (shortfall) target penerimaan perpajakan sebesar Rp219 triliun. Hal itu disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi global, penurunan harga komoditas, serta ketidakpastian di pasar keuangan. 

Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya, penundaan penyaluran DAU tidak dipukul rata untuk seluruh daerah. Hal itu dilakukan mengingat masing-masing daerah memiliki kemampuan fiskal yang berbeda. 

Jika pemerintah tidak mengendalikan belanja termasuk transfer ke daerah, defisit fiskal bisa membengkak hingga 4-5 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Padahal, sesuai ketentuan Undang-undang Keuangan Negara, defisit fiskal tidak boleh tembus 3 persen. 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016, daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya adalah daerah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang. 

Sementara itu, untuk sebagian DAU yang tidak dapat dibayarkan pada tahun ini maka tercatat sebagai kurang bayar pemerintah pusat ke daerah, yang pembayarannya akan memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Sebagian DAU yang ditunda penyalurannya dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini jika realisasi penerimaan negara mencukupi. 

Sebagai informasi, per 30 November 2016, realisasi penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) telah mencapai Rp671,1 triliun atau 86,46 persen dari pagu alokasi Rp776,3 triliun. Sebesar Rp375,5 triliun diantaranya merupakan realisasi DAU yang telah mencapai 97,43 persen dari pagu sebesar Rp 385,4 triliun. 

Dalam lampiran PMK tersebut dirinci, total jatah DAU Provinsi yang ditunda penyalurannya sebesar Rp4,73 triliun. Sementara untuk DAU kabupaten/kota yang tertunda penyalurannya mencapai Rp14,6 triliun. 

Alokasi DAU Ditunda, Kemenkeu: Pertama Kali dalam Sejarah | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo


Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo pun sebagai yang bertanggung jawab akan DAU pun mengaku kecewa dengan sempat terjadinya penundaan DAU ini. Pasalnya, tentu ini akan menghambat segala bentuk pembangunan di daerah-daerah.

Sebanyak 169 daerah terkena penundaan transfer dana ke daerah, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,4 triliun. Penundaan ini disebutkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah.

"Tahun ini adalah tahun entah bagi kami dan mungkin juga Bapak dan Ibu, baru pertama kalinya Bapak-Ibu merasa adanya penundaan dari DAU. Belum pernah terjadi dalam sejarah. Sebagai Dirjen yang bertanggung jawab terhadap DAU tentu saya sangat sedih. Adanya penundaan sebagian," ujarnya di Ballroom Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Terutama sebagai dampak dari melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia, menurunnya harga berbagai komoditas utama di dalam perdagangan global, hingga meningkatnya risiko pasar finansial. "Itu semua berdampak pada tumbuhnya tidak tercapainya target penerimaan pajak," tuturnya.

Dia menerangkan, DAU sebenarnya merupakan bentuk kebersamaan antara pemerintah pusat (pempus) dan pemerintah daerah (pemda) dalam membagi-bagi tugasnya.

Kemenkeu: 2016 Tahun Pahit bagi Daerah | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah pertama kalinya harus menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,4 triliun yang menjadi jatah dari 169 pemerintah daerah di 2016. Pembekuan DAU tersebut terpaksa dilakukan pemerintah mengingat potensi kekurangan (shortfall) penerimaan perpajakan sebesar Rp 219 triliun.

Boediarso menjelaskan, beban tersebut harus dipikul bersama lantaran terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia‎, penurunan harga komoditas, dan peningkatan risiko pasar keuangan yang berdampak pada melesetnya target penerimaan pajak.

"Ini adalah tahun pahit bagi kami dan daerah. Ini pertama kalinya daerah terkena penundaan DAU, yang belum pernah terjadi dalam sejarah. Sebagai Dirjen, tentu saya sangat sedih," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan ‎Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo di acara Anugerah Dana Rakca 2016 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Tanpa pengendalian belanja, kata Boediarso, akan menyebabkan pembengkakan defisit fiskal dari 2,5 persen menjadi 4 persen-5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di APBN-P 2016. Jumlah ini melanggar ketentuan Undang-undang Keuangan Negara yang hanya memperkenankan defisit 3 persen dari PDB.

"Saat Bu Sri Mulyani masuk, kita rapat siang malam evaluasi target pagu dan penerimaan realistis atau tidak. Sehingga sampai akhir tahun diperkirakan ada shortfall penerimaan perpajakan Rp 219 triliun atau jumlah yang sangat besar," jelas dia.

Di 2016, sambung Boediarso, pemerintah terpaksa tidak mentransfer tunjangan profesi guru ke daerah karena ada kelebihan uang yang disetor ke daerah sepanjang 2010-2015 sebesar Rp 23 triliun. Uangnya sudah ada di daerah, mengendap menjadi Silpa di rekening kas daerah.

"Jadi ada kelebihan dana tunjangan profesi guru yang sudah ada di kas daerah Rp 23 triliun, sekarang identifikasinya malah Rp 30 triliun. Jadi tidak ditransfer lagi, uangnya sudah ada di daerah," tuturnya.

Adapun langkah pengamanan APBN-P 2016, dijelaskannya, pertama, mengupayakan penerimaan pajak dan bukan pajak sampai titik darah penghabisan. Apabila sudah maksimal dan ternyata ada kekurangan Rp 219 triliun, maka langkah kedua mengendalikan belanja.

"Ada dua dimensi dalam pengendalian belanja, yakni pemotongan belanja Kementerian/Lembaga‎ Rp 114 triliun. Karena masih kurang dan defisit diperkirakan masih lebih dari 3 persen, maka transfer ke daerah tersentuh," dia menerangkan.

Dana Alokasi Khusus (DAK), diakui Boediarso, penyerapannya baru mencapai Rp 52 triliun hingga 7 Desember ini. Sementara target di APBN-P 2016 sebesar Rp 89 triliun sehingga Rp 37 triliun belum dibelanjakan dari prediksi hanya Rp 6 triliun tidak terserap.

Sampai dengan 30 November ini, Boediarso mengaku, anggaran transfer ke daerah dari Rp 776 triliun, realisasinya 86 persen atau Rp 671 triliun. Dana otsus sudah terserap 100 persen, dana desa mencapai 93 persen atau Rp 43 triliun dari target Rp 46 triliun, realisasi dana transfer khusus 66 persen Rp 140,7 triliun dari target Rp 211 triliun.

"Penundaan DAU Rp 19,4 triliun, sebagian sudah dibayar. Untuk September dan Oktober ini, yang akan dibayar minggu kedua di Januari 2017," ucap Boediarso.