Terbaru

Pemerintah Tak Mau Pungutan Cukai BBM Berubah jadi Bumerang

Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam pengenaan cukai pada BBM | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) masih mengkaji pengenaan cukai pada Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kami masih fokus di plastik dulu, BBM nanti kita bicarakan cukai BBM setelah plastik,” tutur Heru saat ditemui di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Selasa (29/11).

Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menanti pembahasan rencana pengenaan cukai pada plastik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Heru, secara teori, BBM bisa menjadi barang kena cukai. Karena jumlahnya terbatas, pengenaan cukai kepada BBM diharapkan bisa mengendalikan konsumsi masyarakat.

“Kita harus harmonisasi dengan pajak-pajak lainnya. Itu harus kita kaji betul, jangan sampai kemudian malah justru kontraproduktif dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Heru, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam mengingat BBM memiliki peran penting sebagai sumber energi dalam perekonomian. Selain itu, BBM juga telah menjadi objek pajak diantaranya Pajak Pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Beromotor (PBBKB).

Wacana pengenaan cukai BBM telah mengemuka sejak beberapa tahun terakhir. Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menilai, pengenaan cukai terhadap BBM tak lepas dari mulai bergesernya mekanisme penjualan sejumlah produk minyak yang saat ini sudah tak lagi menerima subsidi.

Sebagai informasi, tahun depan pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp157,16 triliun di mana Rp1,6 triliun diantaranya berasal dari pendapatan cukai lainnya selain cukai dari hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. 

Selain itu, hal itu juga sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin mengembalikan esensi pemanfaatan BBM atau sumber energi lainnya sebagai penggerak roda ekonomi dan industri atau yang dikenal sebagai filosofi energi.

Cegah Pungli, Ditjen Pajak dan Bea Cukai Diminta Transparan | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo


Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir, berharap Kementerian Keuangan perlu mengkaji stuktur organisasi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Hal ini terjadi terkait adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai.

"Harus memompa kegiatan ekonomi sesuai dengan arah kebijakan fiskal. Insentif fiskal kerap disusun pemerintah untuk mendorong investasi agar target pertumbuhan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja tercapai. Hal yang sama juga berlaku dengan bea cukai. Jadi dua duanya harus di reformasi," kata dia.

Ia menjelaskan, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan jantung untuk mengatur ekonomi terkait fiskal. Karena itu, dua instansi tersebut tidak hanya mengurusi masalah penerimaan negara.

"Selain itu, perlu pemanfaatan sistem IT yang bisa memotong potensi penyimpangan dan efisiensi pelayanan," kata Hafisz di Jakarta, Selasa, 29 November 2016.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menambah selain persoalan pungli, ada hal lain yang harusnya dicermati yakni unsur penerimaan negara dari target Bea Cukai harus dievaluasi menyeluruh.

"Karena sistem penerimaan negara berbasis asumsi, kalau asumsi penerimaan itu bisa lebih dan kurang. Kalau tidak korupsi bisa bertambah (penerimaan-red), kalau korupsi berkurang," ucap dia.

Selain itu, kata dia, Kementerian Keuangan perlu melakukan pembenahan penerimaan negara. Hal ini untuk membuat penerimaan negara menjadi transparan. Ia membandingkan penerimaan negara dari target kedua institusi di bawah Kemenkeu tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas praktik tidak etis yang dilakukan oleh pegawainya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, pada Senin 28 November 2016.

Seperti diketahui, Handang Soekarno, kepala sub Direktorat Bukti Permulaan DJP, beberapa waktu yang lalu tertangkap basah oleh KPK karena menerima suap dari seorang wajib pajak badan, untuk melenyapkan tunggakan pajak yang dimiliki.

“Izinkan saya memohon maaf atas kejadian OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Ken, di gedung parlemen Jakarta.

Terungkap Pungli di Bea Cukai, Strukturnya Memalukan Harus Dirombak Habis | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Solo


Hal ini melihat ditemukannya oknum pegawai Bea Cukai yang melakukan pungli.

"Penting melakukan perombakan struktur di Bea Cukai. Karena strukturnya sudah tidak wajar dan memalukan," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/11/2015).

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai perlu adanya perombakan struktur organisasi di tubuh Bea dan Cukai.

Selain persoalan pungli, hal lain yang harusnya dicermati adalah unsur penerimaan negara dari target Bea Cukai harus dievaluasi menyeluruh.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi melontarkan permintaan maaf atas insiden pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai.

Pasalnya, praktik korupsi yang ada di Kementerian Keuangan tidak dapat dipantau aparat penegak hukum dan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Uchok mengatakan, permintaan maaf tersebut tidak hanyalah formalitas belaka.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga diminta melakukan pembenahan penerimaan negara. Hal ini untuk membuat penerimaan negara menjadi transparan.

"Karena sistem penerimaan negara berbasis asumsi, kalau asumsi penerimaan itu bisa lebih dan kurang. Kalau tidak korupsi bisa bertambah (penerimaan-red), kalau korupsi berkurang," katanya.

"Kalau minta maaf Menteri Keuangan seperti hanya makan sambel pedes. Hari ini minta maaf besok hilang lagi rasa pedes, dan praktik yang sama berulang lagi," katanya.

Uchok membandingkan penerimaan negara dari target kedua institusi di bawah Kemenkeu tersebut.

Sebab, hal ini untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan dinamika yang terjadi. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hafisz Tohir menambahkan, Kementerian Keuangan perlu mengkaji stuktur organisasi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Politikus PAN ini menjelaskan, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan jantung untuk mengatur ekonomi terkait fiskal. Karena itu, dua istansi tersebut tidak hanya mengurusi masalah penerimaan negara.

"Struktur organisasi mesti dikaji kembali. Selain itum, perlupemanfaatan sistem IT yg bisa memotong potensi penyimpangan dan efisiensi pelayana," kata Hafisz.

Diberitakan sebelumnya saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menyampaikan permintaan maaf kepada DPR terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap anak buah mereka di beberapa peristiwa.

"Harus memompa kegiatan ekonomi sesuai dengan arah kebijakan fiskal. Insentif fiskal kerap disusun pemerintah untuk mendorong investasi agar target pertumbuhan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja tercapai. Hal yang sama juga berlaku dengan bea cukai. Jadi dua duanya harus di reformasi," katanya.