Terbaru

Jokowi: Saya Kejar-kejar yang Belum Ikut Tax Amnesty

Masih ada 95 persen wajib pajak tak ikut tax amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC


Presiden Joko Widodo mengajak seluruh anggota asosiasi perusahaan Real Estat Indonesia (REI) untuk segera ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tax amnesty saat ini memasuki tahap II sampai dengan akhir Desember 2016 mendatang dengan tarif tebusan tiga persen.

Terlebih, menurut mantan gubernur DKI Jakarta itu belum ada lima persen dari seluruh wajib pajak Indonesia yang ikut program tersebut. “Masih ada 95 persen yang masih akan saya kejar-kejar terus. Tugas saya mengejar-ngejar saudara-saudara yang belum ikut tax amnesty. Agar semuanya menjadi jelas, bersih, di bidang perpajakan," ujar Jokowi.

"Saya harapkan seluruh anggota REI yang belum ikut tax amnesty. Silahkan segera ikut mumpung masih tarifnya tiga persen," ujar Jokowi ketika membuka Musyawarah Nasional (Munas) REI ke-XV di hotel Fairmont, Jakarta, Selasa 29 November 2016.

Jokowi akan kembali melakukan sosialisasi tax amnesty periode kedua. Semula ia berniat melakukan sosialisasi sejak pertengahan bulan ini, namun karena situasi politik sedikit memanas imbas Pilkada DKI Jakarta, rencana itu tidak terealisasi.

Jokowi juga menilai, dampak dari keberhasilan tax amnesty juga mulai terasa. Seiring dengan meningkatnya cadangan devisa negara. "Cadangan devisa bisa kita lihat melonjak kira-kira dari US$100 juta di awal tahun, sekarang jadi US$115 juta, ini sebuah lonjakan yang tajam. Penyebabnya antara lain karena arus modal masuk dan karena tax amnesty," ujar dia.

Padahal, menurut Jokowi, banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh pengusaha jika ikut program pengampunan pajak. Dana tax amnesty bisa ditempatkan di sektor properti dan dimanfaatkan oleh seluruh pengusaha.

"Biasanya kita bayarnya detik-detik terakhir. Saya akan panasin lagi, supaya minggu dua dan tiga Desember mulai panas lagi. Karena memang pertarungannya belum selesai," ujar Jokowi .

Diketahui, program amnesti pajak mulai berlangsung pada Juli 2016. Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahap, masing-masing tahap berlangsung selama tiga bulan.

Untuk itu, Jokowi juga menambahkan, targetnya pada tax amnesty periode III nanti agar usaha kecil dan menengah bisa ikut serta program pengampunan pajak. "Kita harapkan pada periode ketiga kita akan mengejar UKM untuk berbondong ikut ke tax amnesty. Jadi di sana-sini masih banyak cerita adanya aset yang ketinggalan, yang belum bisa masuk ke dalam program tax amnesty, ini yang akan terus kita dorong," kata Jokowi.

Adapun tarif deklarasi luar negeri pada periode pertama sebesar empat persen. Pada periode kedua dan ketiga, tarifnya masing-masing sebesar enam persen dan sepuluh persen.

Dalam periode pertama, tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri dipatok sebesar dua persen. Sedangkan pada periode selanjutnya masing-masing sebesar tiga dan lima persen.

Kantor Pajak Sasar Pejabat, Dokter dan UMKM | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC


Ahmad Fudholi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, Senin 28 November 2016 mengatakan, para wajib pajak dari sejumlah profesi di wilayah kerjanya di 5 Kabupaten/kota di Luwu masih terbilang minim memanfaatkan program ini. Diantara wajib pajak tersebut hanya pelaku UMKM yang mendominasi. “Ada sejumlah pejabat namun tidak seberapa yang ikut dalam tax amnesty I dan Tahap 2 yang masih berlangsung hingga saat ini,” Katanya. Pihaknya mengungkapkan telah gencar melakukan sosialisasi namun sayangnya masih minim yang datang melakukan deklarasi harta, Khususnya untuk eselon II dan III.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo ditahap dua Tax Amnesty ini yang tersisa sebulan akan menyasar pejabat dan UMKM untuk ikut dalam program tersebut. Dimana pada periode pertama terbilang sukses mengumpulkan Rp.11.9 Miliar dari deklarasi harta para wajib pajak.

Dikatakan target KPP Pratama tahun ini tidaklah muluk muluk. Namun pihaknya berupaya seoptimal mungkin untuk masyarakat melakukan deklarasi harta mereka. Disampaikannya, tarif yang diberlakukan yakni Pelaku usaha dibawah omset Rp.4,8 Miliar tarifnya 0,5 persen apabila aset dideklarasikan dibawah 10 persen. Jika diatas 2 Milar maka tarif yang diberlakukan tersebut sebesar 2 persen. “harapan kami ini bisa Wajib pajak bisa lebih besar dibanding sebelumnya. Itu karna masyarakat sudah familiar. Karna ini adalah hak mereka, jangan sampai program ini disiasiakan,” Tandasnya. 

Sekadar diketahui, wajib pajak yang turut dalam program tax amnesty di tahap pertama periode Juli-September sebesar 600 Wajib pajak. Hingga saat ini, per November pihaknya telah mencatat kurang lebih 400 wajib pajak. “memang dari segi amount, jumlah yang didapatkan memang sedikit. Karna para pengusaha besar telah melakukan Tax Amnesty ini di tahap pertama,” ujarnya. Untuk memaksimalkan program tahap kedua ini pihaknya telah menggiatkan melakukan sosialisasi di berbagai tempat. Dengan menyisir pusat perekonomian di berbagai daerah seperti Toraja dan Torut, Lutra dan Kabupaten Luwu. Selain itu juga membuka Help Desk untuk memudahkan pelayanan khususnya kalangan PNS di berbagai daerah.

Karna itu pihaknya saat ini mulai menghimbau pejabat di eselon tersebut untuk mengikuti program ini. “Kami sudah sampaikan surat himbauan ke setiap SKPD di Luwu Raya ini,” ujarnya. Diungkapkan juga tidak hanya kalangan pejabat saja yang minim memanfaatkan program tax amnesty ini, disebutkan kalangan dokter pun demikian. “Padahal sudah 4 bulan sosialisasi tersebut di dengungkan di berbagai media, bahkan presiden Jokowi pun turun mengajak masyarakat untuk ikut,” ujarnya. Karna itu ia mengharapkan 1 bulan tersisa Tax Manesty tahap kedua ini bisa berjalan maksimal. “Kami tidak menargetkan jumlah tarif yang disetorkan mereka. Namun partisipasi wajib pajak yang harus melebihi dari pencapaian tahun lalu,” ujarnya.

Imbauan Memanfaatkan Amnesti Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Jakarta STC


SESUAI dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, apabila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan data mengenai harta wajib pajak yang diperoleh antara tahun 1985 hingga 2015 dan belum dilaporkan di SPT tahunan, atas harta tersebut dianggapsebagai tambahan penghasilan yang diterima/ diperoleh wajib pajak.

DJP memiliki data mengenai kepemilikan harta wajib pajak seperti saham, obligasi, asuransi, kendaraan bermotor, kapal ikan/ pesiar, properti, perkebunan, dan lain-lain yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan.

Atas tambahan penghasilan itu, akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif normal (25 persen untuk wajib pajak badan dan 5-30 persen untuk orang pribadi), ditambah pengenaan sanksi administrasi bunga 2 persen per bulan paling lama 24 bulan.

Wajib pajak yang mendeklarasikan harta di luar negeri, dikenai tarif 6 persen. Bagi wajib pajak UMKM dengan omset sampai dengan Rp 4,8 miliar setahun, tarif tebusannnya lebih ringan lagi yakni hanya 0,5 persen untuk yang melaporkan harta tidak lebih dari Rp10 miliar, atau 2 persen untuk yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar.

Begitu juga data seperti tabungan dan deposito, dapat diperoleh DJP melalui kegiatan pemeriksaan pajak. Dengan demikian, DJPmemiliki dasar yang kuat untuk menindaklanjuti kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, DJP mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan amnesti pajak. Tarif tebusan untuk periode II Oktober-Desember 2016 ini, masih sangat ringan. Wajib pajak yang melaporkan harta di dalam negeri atau merepatriasi harta yang ada di luar negeri, hanya dikenai tarif 3 persen.

Jumlah kekurangan pajak yang timbul akibat ditemukannya data kepemilikan hartayang belum dilaporkan di SPT tahunan akan ditagih dengan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar

Guna menghindari antrean dan kendala ang tidak perlu di akhir periode II, yang bertepatan dengan akhir tahun 2016, sangat disarankan agar wajib pajak segera menyampaikan surat pernyataan harta tanpa menunggu akhir periode. Terhadap wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak sampai dengan periode amnesti pajak berakhir 31 Maret 2017, DJP akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak. DJP mempunyai waktu tiga tahun sejak UU berlaku untuk melakukan penelitian terhadap harta wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak.