Pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajaknya terdapat 34,57 persen | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya
Menurut Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Maulana Indra Wibawa, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
Mulai 17 Oktober 2016, warga Kota Bandung bisa menikmati bea balik nama kendaraan bermotor secara gratis. Selain itu, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari denda pajak bagi yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, fasilitas ini hanya dapat dinikmati hingga tanggal 24 Desember 2016.
"Masih terdapat kendaraan bermotor yang kepemilikannya bukan atas nama sendiri. Banyak pula yang tidak melakukan daftar ulang," ujar pria yang disapa Indra saat melakukan sosialisasi kepada para camat se-Kota Bandung, belum lama ini.
Sementara pembebasan denda PKB (pajak kendaraan bermotor), kata dia, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru. Program ini, bertujuan untuk penertiban administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor
Menurut catatan Dispenda Jabar, kata dia, di Jawa Barat terdapat 34,57 persen dari 14,57 juta pemilik kendaraan yang tidak membayarkan pajaknya. Mereka pun, tidak melakukan pendaftaran ulang atas kendaraan mereka.
Peraturan tersebut, kata dia, sejalan dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara menurut Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil, sosialisasi program ini perlu disampaikan secara masif. Agar, tujuan utama menertibkan administrasi dan penguatan status hukum kepemilikan kendaraan bermotor dapat tercapai. Karena, pada dasarnya teori mengatakan tidak ada seorangpun yang mau bayar pajak. "Tetapi negara tidak boleh kalah. Kita lakukan berbagai cara agar pajak tersebut dibayar," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Untuk memperkecil potensi piutang, kata dia, perlu dilakukan kebijakan pemberian BBN 0 persen (pokok dan denda) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sehingga, target perubahan PKB tahun anggaran 2016 dapat teramankan.
Emil pun menyarankan agar pihak Dinas Pendapatan melakukan cara-cara yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk menggerakkan Wajib Pajak untuk membayar. Ia, menemukan situasi di mana di Bandung ini sanksi sosial lebih kuat ketimbang sanksi administratif, seperti denda.
Emil berharap, cara tersebut juga dapat berlaku untuk penagihan pajak kendaraan bermotor. Ia lalu menginstruksikan kepada para camat yang hadir untuk menyosialisasikan program ini agar sampai ke tingkat RT dan RW.
"Saya pasang spanduk besar di restoran yang tidak bayar pajak dan dipublikasikan ke media. Besoknya mereka bayar penuh," katanya.
Denda Pajak Kendaraan Gratis hingga Kecelakaan Klaten | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 46/2016 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Solo atau Samsat Solo mengratiskan bea balik nama dan menghapus denda pajak kendaraan.
“Kebijakan bea balik nama gratis dan penghapusan denda pajak kendaraan hanya bersifat lokal atau sesama daerah di dalam Jawa Tengah,” ujar Darman di Kantor Samsat, Selasa (22/11/2016).
Kepala UP3AD Solo, Sudarman, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan mulai 22 November sampai 30 Desember 2016. Warga yang memiliki kendaraan roda dua dan empat bisa memanfaatkan program itu.
BBNKB II dan Denda Pajak Gratis di Samsat Purbalingga | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya
Kasi PKB/BBNKB UP3AD/Samsat Purbalingga Sugiarto mengatakan, selain pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Jawa Tengah juga membebaskan bea balik nama kendaraan bagi kendaraan bermotor dalam provinsi.
Dia menjelaskan, pembebasan BBNKB II ini merupakan pembebasan terhadap pokok BBNKB II beserta sanksi administratifnya. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), merupakan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB tahun berjalan dan tahun lalu.
Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Purbalingga kembali diberikan kemudahan dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor. Mulai Selasa (22/11) kemarin, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), membebaskan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Kemudahan ini berlaku hingga 30 Desember mendatang.
“Kebijakan ini dilakukan mendasari Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2016 yang diteken 21 November 2016,” katanya, kemarin (23/11).
Dijelaskan, pembebasan BBNKB II dalam provinsi antara lain ganti nama pemilik, hibah, waris, dan berbagai jenis pendaftaran balik nama II. “Pokok dan dendanya tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Dia mengakui, munculnya kebijakan dari gubenrnu karena target penerimaan pajak kendarana bermotor masih belum memenuhi target. “Dengan kemudahan ini, diharapkan target pajak kendaraan bermotor yang belum tercapai bisa terpenuhi hingga akhir Desember,” terangnya.
Untuk balik nama BPKB, pemohon tinggal datang untuk cek fisik kendaraan. Kemudian tidak ada biaya balik nama BPKB dan menbawa BPKB asli, STNK asli serta KTP. Tidak harus menggunakan KTP atas nama yang di STNK maupun BPKB.