Terbaru

Google tak akan beroperasi lagi di Indonesia karena hal berikut ini

Google tak mau membentuk badan usaha tetap di Indonesia  | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudianatara mengakui bisa saja pemerintah bertindak tegas dalam menghadapi Google, dengan cara memblokir Google di Indonesia.

Google Indonesia nampaknya sedang berseteru dengan pemerintah Indonesia perihal masalah Pajak. Pasalnya Perusahaan itu tak mau membentuk badan usaha tetap di Indonesia.

“Ya realistis secara teknis ya bisa-bisa saja, hanya kan pertimbangannya jadi banyak,” tuturnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurutnya, dia telah berhasil mempertemukan Google dengan Ditjen Pajak. Hasilnya Google mengakui ada kesalahan komunikasi terkait surat penolakan pembayaran pajak yang dilayangkan Google kepada Ditjen Pajak.

“Saya realistis ini bisa selesai, tapi ya masalahnya di angka berapa dan bagaimana cara bayarnya. Tugas saya adalah memastikan mereka datang, duduk mereka membicarakan dengan teman-teman di pajak. Bagaimana nanti mereka bayarnya, caranya bagaimana itu teman-teman pajak,” imbuhnya.

“Mereka terangkan kami tidak menolak sebetulnya. Maklumlah perusahaan internasional mereka punya legal council sendiri, punya tax council. Mereka katakan tidak ada niat kami untuk menolak, kalau tidak ada niat menolak kami sampaikan niat baiknya duduk, bicarakan seperti apa, bayarnya bagaimana, membayar caranya bagaimana silahkan ke Ditjen Pajak,” tukasnya.

Sayang dengan banyaknya pertimbangan, Rudiantara mengakui pemerintah enggan melakukan tindakan tegas tersebut. Pemerintah masih melakukan berbagai upaya untuk merayu Google agar patuh membayar pajak.

Pemerintah Bisa Blokir Google Jika Tetap Tak Bayar Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudianatara mengakui bisa saja pemerintah bertindak tegas dalam menghadapi Google, dengan cara memblokir Google di Indonesia.

Sayang dengan banyaknya pertimbangan, Rudiantara mengakui pemerintah enggan melakukan tindakan tegas tersebut. Pemerintah masih melakukan berbagai upaya untuk merayu Google agar patuh membayar pajak.

Pemerintah hingga kini masih mencari cara untuk menjerat pajak dari perusahaan multinasional Google. Pasalnya, perusahaan tersebut enggan untuk membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

"Saya realistis ini bisa selesai, tapi ya masalahnya di angka berapa dan bagaimana cara bayarnya. Tugas saya adalah memastikan mereka datang, duduk mereka membicarakan dengan teman-teman di pajak. Bagaimana nanti mereka bayarnya, caranya bagaimana itu teman-teman pajak," imbuhnya.

"Ya realistis secara teknis ya bisa-bisa saja, hanya kan pertimbangannya jadi banyak," tuturnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2016). 

"Mereka terangkan kami tidak menolak sebetulnya. Maklumlah perusahaan internasional mereka punya legal council sendiri, punya tax council. Mereka katakan tidak ada niat kami untuk menolak, kalau tidak ada niat menolak kami sampaikan niat baiknya duduk, bicarakan seperti apa, bayarnya bagaimana, membayar caranya bagaimana silahkan ke Ditjen Pajak," tukasnya.

Menurutnya, dia telah berhasil mempertemukan Google dengan Ditjen Pajak. Hasilnya Google mengakui ada kesalahan komunikasi terkait surat penolakan pembayaran pajak yang dilayangkan Google kepada Ditjen Pajak.

Google Tak Bayar Pajak, Menkominfo: Secara Teknis Bisa Saja Diblokir | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Pemerintah sedang membidik Google Asia Pasific Pte Ltd karena belum membayar pajak kepada Indonesia. Menurut Menkominfo Rudiantara, pemerintah bisa saja memblokir Google jika tidak membayar pajak, tetapi harus lihat realisasinya.

Ia mengatakan Google sebenarnya memiliki niatan untuk membayar pajak. Hal itu disampaikan saat Rudiantara bertemu dengan Google.

"Ya realistis secara teknis ya bisa-bisa saja (diblokir), cuman kan pertimbangannya jadi banyak. Cuman kan saya realistis bisa selesai, tapi ya masalahnya di angka berapa dan bagaimana cara bayarnya," ujar Menkominfo Rudiantara, di Grand Sahid, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).

"Mereka terangkan, tidak menolak sebetulnya, maklumlah perusahaan internasional mereka punya legal council sendiri, punya tax council (konsultan pajak) masing-masing. Mereka katakan tidak ada niat kami untuk menolak," ujar Rudiantara.

Dia menyebut bahwa Google meminta untuk negosiasi. Namun, Rudiantara menyarankan untuk bertemu dengan DJP untuk membicarakan mekanisme pembayarannya dan berapa jumlahnya.

"Kalau tidak ada niat menolak, kami sampaikan niat baiknya duduk, bicarakan seperti apa bahwa bayarnya bagaimana, membayar caranya gimana silahkan ke DJP," ujar Rudiantara.

Rudiantara menyebut jika tidak ada niat menolak, maka Google harus bertemu dengan DJP. Sebab antara Google dan DJP harus duduk bersama menghitung besaran pajak yang harus dibayar semestinya.

Ia pun melanjutkan, dirinya akan memfasilitasi Google agar bisa menyelesaikan kewajibannya di Indonesia. Menurutnya, pembayaran pajak oleh Google bukan semata untuk mengincar pendapatan negara, tapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang adil. 

"Faktanya itu secara aturan, bisnis itu harus bayar pajak, itu aturan. Faktanya orang kalau bisa nggak bayar pajak ya mereka nggak bayar pajak," ujar Rudiantara.

Menurutnya setiap perusahaan yang memperoleh pendapatan dari masyarakat Indonesia, haruslah dikenakan pajak di Indonesia.

Namun, dia ingin menciptakan kesetaraan antara pemain lokal dan internasional, apalagi perusahaan jenis Over The Top (OTT). Menurutnya bagaimana jika diterapkan hal itu untuk mengembangkan minat dalam negeri.

Selain itu, dia juga menyebut adanya kemungkinan Indonesia mengikuti Inggris dalam mengejar pajak Google. Inggris sendiri membawa Google ke dalam parlemennya dan menuding Google tidak bermoral.

"Kenapa saya bersikeras untuk masalah pajak ini karena kita pemerintah harus memberikan level playing field kepada siapapun apakah itu pemain OTT internasional maupun nasional. Kalau enggak, gimana kita bisa menumbuhkembangkan minat di dalam negeri," kata Rudiantara.

"Bisa saja, tapi itu tergantung cara teman-teman pajak buat cara menghitungnya, membayarnya, memajakinya dan berapa besarnya dari teman-teman pajak," ujar Rudiantara. 

Selain itu, jika tidak mau mendirikan BUT maka perusahaan OTT akan dikenakan denda yang lebih mahal jika tidak mendirikan BUT. Namun, hal tersebut tergantung DJP menghitung besaran pajaknya.