Terbaru

WP Badan Non-UMKM Baru Setor Tebusan Rp 9,2 Triliun

penerimaan uang tebusan hingga Jumat (30/9) malam Rp 88,99 triliun  | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) hingga Jumat (30/9) malam pukul 22.35 WIB, penerimaan uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) mencapai Rp 88,99 triliun atau 54% dari target tahun ini sebesar Rp 165 triliun. Sedangkan harta deklarasi dan repatriasi masing-masing mencapai Rp 3.476 triliun dan Rp 136,51 triliun.

Partisipasi perusahaan-perusahaan besar dalam program amnesti pajak (tax amnesty) masih rendah. Hingga berakhirnya program amnesti pajak periode I, Jumat (30/9), dana tebusan badan non-usaha mikro, kecil, dan menengah (non-UMKM) baru mencapai Rp 9,71 triliun atau 10,9% dari total dana tebusan yang masuk, kalah jauh dari tebusan orang pribadi (OP) non-UMKM sebesar Rp 76,47 triliun atau 85,9% dari total tebusan.

Berdasarkan komposisinya, tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 88,99 triliun terdiri atas tebusan badan non-UMKM Rp 9,71 triliun, tebusan badan UMKM Rp 180 miliar, tebusan orang pribadi (OP) non-UMKM Rp 76,47 triliun, dan tebusan OP UMKM Rp 2,62 triliun.

Dia mengakui, program amnesti pajak periode I lebih banyak diikuti wajib pajak (WP) perorangan karena prosesnya lebih simpel dibandingkan WP badan, baik perusahaan besar maupun UMKM. “Pada periode II dan III, saya yakin WP badan akan lebih banyak yang ikut sehingga target tebusan Rp 165 triliun bakal tercapai,” ujar dia.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam memperkirakan WP badan usaha perusahaan besar dan UMKM baru akan lebih banyak mengikuti program amnesti pajak pada tahap II dan III, Oktober-Desember 2016 dan Januari-Maret 2013. “Mereka masih dalam masa persiapan, masih mendata dan menertibkan pencatatan aset-aset yang dimilikinya. Setelah itu, baru mereka mendaftar,” kata Darussalam di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, ada kompleksitas masalah yang dihadapi WP badan sebelum mengikuti amnesti pajak. Misalnya mereka harus meluruskan kebenaran neraca keuangannya, mendata dan mencatat kembali aset-aset yang belum dibayarkan pajaknya, dan memastikan pencatatan yang benar terhadap pajak yang telah dibayarkan, baik yang tak bisa maupun bisa diklaim (restitusi). “Jadi, WP badan lebih kompleks prosesnya,” tutur dia.

Secara terpisah, Chief Economist Bank Danamon Anton Hendranata mengungkapkan, dominasi WP perorangan non-UMKM dalam dana deklarasi dan repratiasi tidak perlu diperdebatkan. Sebab, sebagian WP perorangan yang mendeklarasikan hartanya merupakan pemilik dan orang yang ada di belakang perusahaan-perusahaan besar. Mereka berkontribusi besar terhadap pajak penghasilan (PPh) selama ini,” papar dia.

Darussalam yakin, kenaikan tarif tebusan pada periode II dan periode III bukan masalah dan beban yang memberatkan bagi para WP badan non-UKM. Sedangkan bagi WP badan UMKM, tarif yang flat dari periode I hingga III memungkinkan mereka lebih banyak ikut program tersebut pada tahap II atau III.

Itu sebabnya, kata Anton, bukan tidak mungkin sebagian harta yang dideklarasikan orang kaya (OP non-UMKM) adalah bagian dari aset WP badan non-UMKM yang merupakan perusahaan pribadi atau keluarga. “Jadi, aset WP pribadi orang kaya bisa jadi merupakan bagian dari WP badan non-UMKM,” tutur dia.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi optimistis, jika pemerintah mampu mengawal program amnesti pajak, uang tebusan yang didapat akan mencapai Rp 130 triliun pada akhir periode. Selain dari WP besar, dia berharap UMKM berkontribusi terhadap program ini.

Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) mengamanatkan periode pengampunan pajak selama sembilan bulan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 yang terbagi dalam tiga periode. Periode I berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2016 dengan tarif tebusan 2% dari nilai harta bersih untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi. Sedangkan periode II berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi. Adapun periode III berlaku mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan 5% dan 10% masing-masing untuk repatriasi dan deklarasi.

"Sampai akhir mungkin bisa antara Rp 100-130 triliun. Sampai akhir Desember mungkin bisa Rp 110-120 triliun. Pada periode III, yang kecil-kecil ini mungkin tidak bisa diharapkan terlalu banyak, tapi penting agar mereka masuk ke sistem perpajakan kita,” kata Sofjan Wanandi di Kantor Apindo, Jakarta, kemarin.

Belakangan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta amnesti pajak periode I untuk memproses administrasi hingga Desember 2016, asalkan memasukkan dana tebusan sampai akhir September 2016.

Di luar itu berlaku tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai usaha sampai Rp 4,8 miliar. Pelaku UMKM yang mengungkapkan nilai hartanya sampai Rp 10 miliar sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 dikenai tarif tebusan 0,5%. Pelaku UMKM yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar mulai 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017 dikenai tarif tebusan 2% dari nilai harta bersih.

Pemerintah menargetkan dana repatriasi dan deklarasi hingga 31 Maret 2017 masing-masing Rp 1.000 triliun dan Rp 4.000 triliun, dengan target dana tebusan hingga akhir 2016 sebesar Rp 165 triliun.

Tarif tebusan repatriasi adalah tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri dalam jangka waktu minimal tiga tahun. Sedangkan tarif tebusan deklarasi adalah tarif uang tebusan atas harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri. Adapun tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) yang peredaran usahanya sampai Rp 4,8 miliar berlaku pada tahun pajak terakhir.

Deklarasi Harta di KPP Pratama Jepara Capai Rp1,1 Triliun | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Kepala KPP Pratama Jepara Endaryanto menyampaikan, di hari terakhir periode pertama program amnesti pajak tersebut telah diikuti sebanyak 248 wajib pajak. Total wajib pajak yang mengikuti program di periode pertama sebanyak lebih dari 800 wajib pajak.

Endaryanto melanjutkan, peningkatan wajib pajak yang hendak mengikuti program pengampunan pajak di hari terakhir periode pertama naik 100 persen jika dibandingkan dengan di awal-awal program ini digulirkan.  

Hari terakhir periode pertama program amnesti pajak kemarin, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Jawa Tengah melayani wajib pajak hingga jelang tengah malam. Jumlah harta yang dideklarasikan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak ini mencapai Rp1,1 triliun.

"Semula kami jadwalkan pelayanan amnesti pajak periode pertama sampai pukul 18.00 WIB, tapi antrean masyarakat masih banyak akhirnya kami buka sampai masyarakat yang sudah mengantre terlayani semua," ujar Endaryanto, Jumat 30 September.

Wajib pajak yang mengikuti program ini, ditambahkan Endaryanto, didominasi pengusaha mebel. Baik pengusaha kelas menengah, hingga eksportir. Hal ini menunjukan niat masyarakat mengikuti program amnesti pajak cukup tinggi.

"Uang tebusan sampai tadi sore sudah Rp23,8 miliar. Total uang tebusan di periode pertama ini berapa, belum bisa kami jumlah," kata Endaryanto.

"Sementara kemarin kami baru menyasar kecamatan-kecamatan, bila perlu diperiode kedua nanti kami akan menyasar desa-desa," pungkas Endaryanto.

Endaryanto berharap, di periode kedua program amnesti pajak nantinya juga akan banyak diserbu wajib pajak. Ke depan, pihaknya akan lebih gencar mensosialisasikan program pengampunan pajak ini.

"Gerai-gerai pajak yang kami tempatkan di bank-bank juga ramai dikunjungi wajib pajak. Rata-rata mereka datang berkonsultasi dan minta dihitungkan uang tebusan," ungkap Endaryanto.

TOP OF THE WEEK: Sidang Tax Amnesty hingga Sepak Terjang Tiga Srikandi | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai beberapa srikandi dalam jajaran Kabinet Kerja. Setidaknya, ada tiga srikandi yang cukup garang dalam mengambil kebijakan. Atas sikapnya tersebut, ketiganya menjadi menteri yang populer di kalangan masyarakat.

 Para pengusaha ramai-ramai melakukan pendaftaran tax amnesty. Turut hadir sebagian besar anggota Kadin seperti Sandiaga Uno, Anindya Bakrie hingga Rosan Roeslani.

Ketiga berita tersebut, merupakan berita-berita yang populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

Tax Amnesty, Sri Mulyani: Kalau Tak Turun, Saya Datangi Gunungnya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, hari ini memang sebagian besar pengusaha besar banyak yang ikut program tax amnesty. Sri Mulyani mengibaratkan para pengusaha ini seperti orang yang baru saja turun gunung.

Keputusan Kadin untuk ikut tax amnesty pun mendapatkan sambutan dari Sri Mulyani. Sri Mulyani pun berharap Kadin dapat berkontribusi lebih besar untuk Indonesia.

"Semua turun gunung, karena kalau enggak turun, saya datangi gunungnya," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

"Hari ini saya sangat hargai mengingat Kadin untuk hadir di kantor pusat pajak untuk bersama-sama laksanakan haknya, yakni ikuti pengampunan pajak. Saya harap sebagai Kadin mereka bangun Indonesia," tutupnya. 

Uang Tebusan Tax Amnesty Puluhan Triliun, Pemerintah Bohong?

Dia mengaku ragu dengan hasil penghitungan tersebut. Menurutnya, pencapaian dana tebusan ini seperti sulap karena bisa dikumpulkan pemerintah dalam waktu singkat. 

"Bagaimana mungkin pemerintah langsung bisa mendapatkan pemasukan yang begitu besar dari tax amnesty dengan bim salabim adakadabra, ini sungguh patut dicurigai sebagai kebohongan," jelasnya.

Salah satu Saksi Ahli yang dihadirkan adalah Pengamat Ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng. Dalam penjabarannya, Salamudin menyebut pencapaian uang tebusan tax amnesty dinilai sebagai sebuah kebohongan.

"Jangan-jangan antara yang tertulis dengan isi kantong pemerintah yang sebenarnya berbeda satu dengan lainnya," tukas dia.

"Hingga 25 September, uang tebusan sudah Rp41,74 triliun, sungguh luar biasa, bagaimana tidak? jika uang hasil tax amnesty tahap pertama dengan denda 2 persen maka nilai aset telah mencapai Rp2.087 triliun," kata dia.

Garangnya Sepak Terjang Sri Mulyani, Susi Pudjiastuti dan Rini Soemarno

Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Setidaknya, ada tiga srikandi yang cukup garang dalam mengambil kebijakan. Atas sikapnya tersebut, ketiganya menjadi menteri yang populer di kalangan masyarakat.

Lain halnya dengan Ibu Ani, yang baru menjadi Menteri Keuangan beberapa bulan sudah mengambil kebijakan yang sangat strategis dalam pengelolaan keuangan negara, yakni memangkas anggaran dalam APBNP 2016 dan tak gentar berburu tax amnesty.

Kendati menuai polemik, akan tetapi Presiden mengapresiasi ketiga menteri tersebut. Bagaimana sepak terjang 3 srikandi Jokowi selama ini? Berikut rekamannya,

1. Menteri BUMN Rini Soemarno

Ratu perusahaan pelat merah ini, bukan pertama kalinya menjadi menteri. Dia pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati Soekarnoputri. Apa saja yang telah dilakukannya di Era Presiden Jokowi?
- Menggulirkan holding BUMN 
- Bongkar pasang direksi BUMN 
- Ditolak Komisi VI DPR mengikuti rapat 
- Dikaitkan kasus Pelindo II 
- Mempertimbangkan kenaikan dividen Rp3 triliun BUMN dari semula Rp38 triliun menjadi Rp41 triliun, setelah melihat capaian laba semester I-2016. 
- Namanya pernah dikaitkan Panama Papers 
- Dekat dengan Pemerintah China lewat pembangunan kereta cepat 
- Diduga mengucurkan peminjaman utang bank China ke bank-bank BUMN.

2. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Begitu didapuk menjadi menteri, Susi Pudjiastuti dengan garang melawanillegal fishing. Dia tidak bisa kompromi dengan gembong maling ikan. Dia juga tak segan menenggelamkan kapal dengan bom. Berikut ini rincian sepak terjang Menteri Susi.

- Pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dan larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) juga membuat beberapa nelayan berang. 
- Mengubah jam kerja PNS/pegawai KKP 
- Menteri Susi dan jajarannya pernah ditegur oleh salah satu anggota Komisi IV, lantaran memberikan bahan paparan satu jam sebelum rapat dimulai. Namun Menteri Susi cuek saja dan secara profesional mengikuti rapat. 
- Mengusut perbudakan yang terjadi di Benjina, Maluku.
- Berantas illegal fishing dengan menenggelamkan kapal, setidaknya lebih dari 150 kapal telah dibom. 
- Adu mulut melawan China soal kapal yang masuk wilayah Indonesia 
- Menolak reklamasi 
- Menolak asing berinvestasi di penangkapan ikan (hampir berargumen dengan Luhut dan pengusaha) 
- Pelarangan tangkap ikan dengan cantrang 
- Dua kali mengancam mengundurkan diri 
- Moratorium izin kapal ikan eks-asing dan larangan pemindahan muatan di laut atau transshipment.

3. Menteri Keuangan Sri Mulyani Menteri Sri Mulyani bukanlah orang baru di kancah ekonomi Indonesia. Meski baru menjabat kurang lebih 3 bulan, Sri Mulyani mampu menggebrak situasi di tengah lesunya laju ekonomi. Berikut ini sepak terjang Sri Mulyani.
- Kebijakan perpajakan pada 2017 akan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor pajak dengan tetap menjaga daya beli masyarakat serta mendorong iklim investasi. 
- Yang terbaru, hari ini Sri Mulyani bangga karena para pengusaha berbondong-bondong datangi Kantor Pajak mengikuti tax amnesty. Dia juga mengapresiasi para sesepuh Kadin yang turun gunung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Memangkas anggaran pemerintah pusat dan transfer daerah pada APBN-P 2016 sebesar Rp133 triliun. Padahal, dirinya belum genap sebulan menjabat Menteri Keuangan 
- Sri Mulyani mengakui target penerimaan pajak 2016 sangat ambisius. 
- Menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) 
- Sri Mulyani pantau langsung tax amnesty. Bahkan dia mengecek langsung call center tax amnesty yang sulit dihubungi. 
- Sri Mulyani percaya diri hadapi gugatan UU Tax Amnesty