Terbaru

Sepak Bola Kalah, Indonesia Bobol Negara Maju dari Tax Amnesty

Dengan Tax Amnesty Indonesia Mampu Mengalahkan Negara Maju | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang


Walau belum mencapai target, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menyatakan bangga Indonesia bisa mengalahkan pencapaian tax amnesty (pengampunan pajak) negara-negara maju. Dia mengibaratkan, sepak bola Indonesia boleh kalah dari negara-negara maju, tapi soal tax amnesty Indonesia pemenangnya. 

Seperti diketahui, berdasarkan data Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), deklarasi harta program pengampunan pajak saat ini, merupakan yang tertinggi di dunia. Hingga kemarin, total harta yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak jelang akhir periode I telah menembus angka Rp3.096 triliun. 

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, jumlah harta tersebut berasal dari 286.992 surat pernyataan harta (SPH).Jumlah komposisi deklarasi harta tax amnesty ini tertinggi bila dibandingkan dengan enam negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menyelenggarakan program tax amnesty.

"Ini merupakan kerja sama yang bagus antara pemerintah dan kementerian. Ibaratnya, karena kan kaptennya Presiden, saya penyerangnya, Bu Sri (Menkeu Sri Mulyani) pelatihnya, jadi ya berhasil," ujar Dirjen Pajak.

Selanjutnya, jumlah uang tebusan yang masuk ke kas negara dari program amnesti pajak ini mencapai Rp77,3 triliun (target dana tebusan tax amnesty Rp165 triliun). Rinciannya adalah yang berasal dari pajak orang pribadi non-UMKM Rp67,3 triliun, pajak badan non-UMKM Rp7,61 triliun, dan pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp2,31 triliun.

Berikut daftar negara-negara yang pernah menyelenggarakan tax amnesty:

- Irlandia Rp26 triliun, pada 1993 
- Afrika Selatan Rp115 triliun, pada 2003 
- Italia Rp1.179 triliun, pada 2009   
- Spanyol Rp202 triliun, pada 2012  
- Australia Rp66 triliun, pada 2014 
- Chili Rp263 triliun, pada 2015

Seperti diketahui, pencapaian tax amnesty Indonesia lebih tinggi, bahkan paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang pernah ikut amnesti pajak, seperti Italia, Jerman, Brasil dan Australia. 

"Selama ini kita enggak pernah memenangkan sepak bola dengan Jerman, Italia, Brasil, negara-negara tersebut kalahnya dengan tax amnesty," ucapnya, sembari tersenyum lebar, Jumat (30/9/2016).

Warga Merasa Nyaman Urus "Tax Amnesty" di KPP Setiabudi Dua | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang


Pada hari terakhir periode pertama tax amnesty dengan tarif 2 persen, Jumat (30/9/2016), sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta dipadati wajib pajak (WP) yang mengikuti program tersebut.

Namun, situasi berbeda terjadi di KPP Pratama Setiabudi Dua, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.Salah satu warga, Nina (42), datang ke KPP Pratama Setiabudi Dua untuk mendaftarkan tax amnesty perusahaan tempatnya bekerja. Dia mengaku tidak merasakan antrean panjang.

"Baru kali ini enggak membeludak, mungkin karena pelayanannya lebih cepat ya. Lebih nyaman kalau kubilang," ujar Nina 

Hingga pukul 13.00 WIB, tidak tampak antrean panjang di tempat pelayanan tax amnesty di sana.

"Memang fasilitas sama, tetapi kayaknya kinerja mereka yang di sini lebih. Kemarin (di KPP lain) banyak antrenya, terus prosedurnya enggak terlalu fleksibel mungkin ya. Jadi, banyak yang terlalu lama nunggu," kata dia.

Nina membandingkan proses pengurusan tax amnesty di KPP Pratama Setiabudi Dua dengan salah satu KPP lain di Jakarta Timur.

Hal yang sama juga dirasakan Indra (33), yang mendaftarkan tax amnesty atasannya. Namun, ia mengaku harus menunggu lama untuk mendapatkan surat tanda terima.

"Di sini agak sedikit nyaman saja sih. Antreannya sedikit, cuma nunggu berkas tanda terimanya agak lama," tutur Indra.

Namun, antrean panjang hanya terjadi saat ia pertama kali datang ke sana.

Warga lainnya, Novrita (26), menjadi kuasa pemilik perusahaan tempatnya bekerja untuk mengurus tax amnesty. Dia menyebut petugas di KPP Pratama Setiabudi Dua responsif.

"Kalau menurut saya sih cukup responsif dan dilayani. Jemput bola istilahnya. Kalau dinilai dari satu sampai sepuluh, sekitar tujuh," ucap Novrita.

Tidak tampak warga yang harus duduk di tangga atau lesehan, seperti yang terjadi di beberapa KPP lain.

Berdasarkan pantauan para wajib pajak ataupun kuasanya yang mendaftar tax amnesty menunggu di kursi-kursi dan sofa yang yang disediakan.

Kepala KPP Pratama Setiabudi Rahmi Anggia Dewi mengatakan, selama periode pertama tax amnesty, tidak pernah ada antrean panjang peserta tax amnesty di kantornya.

KPP Pratama Setiabudi Dua juga menyediakan teh, kopi, dan camilan untuk para wajib pajak atau kuasanya yang menunggu antrean maupun surat tanda terima.

Selain itu, peserta tax amnesty dilayani di beberapa ruangan sehingga antrean tidak panjang. Hingga pukul 13.30 WIB, nomor antrean yang diambil mencapai 117.

Sebabnya, KPP Pratama Setiabudi Dua hanya melayani empat kelurahan, yakni Setiabudi, Menteng Atas, Pasar Manggis, dan Guntur sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani di sana tidak sebanyak di KPP lain.

Semua peserta yang mengantre itu sudah dilayani dan sedang dalam proses penyerahan surat penerimaan harta (SPH), penelitian SPH, dan menunggu tanda terima SPH.

Jelang Tengah Hari Ini, Upeti Amnesti Pajak Tembus Rp81 T | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Semarang


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai saat ini, Jumat (30/9) pukul 11.00 WIB, telah menerima upeti dari para pemohon amnesti pajak sebesar Rp81,6 triliun. Realisasi itu hampir separuh dari target total uang tebusan Rp165 triliun hingga akhir Maret 2017. 

Bersamaan dengan masuknya uang tebusan, jumlah harta tambahan milik WP yang masuk dalam basis data perpajakan DJP mencapai Rp3.244 triliun. 

Sebanyak 86,4 persen dari total uang tebusan tersebut disetor oleh kalangan wajib pajak (WP) orang pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau setara dengan Rp70,5 triliun. Sisanya merupakan upeti yang dibayarkan oleh WP badan usaha non UMKM sebesar Rp8,53 triliun dan WP orang pribadi UMKM sebesar Rp2,4 triliun. 

Dari total aset tersebut, hanya sekitar 4 persen atau sebesar Rp131 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak. Sebagian besar harta tambahan tersebut hanya dilaporkan oleh WP ke otoritas pajak, dengan rincian Rp2.217 triliun merupakan deklarasi aset di dalam negeri dan Rp896 triliun deklarasi aset di luar negeri. 

Sebagai informasi, hari ini (30/9) merupakan hari terakhir periode pertama amnesti pajak, yang menawarkan tarif uang tebusan paling murah bagi WP yang mendeklarasikan dan merepatriasi aset. 

Seluruh aset dan uang tebusan tersebut merupakan hasil dari pelaporan 315.911 surat pernyataan harta oleh wajib pajak sejak Juli 2016. 

Dalam beberapa hari terakhir, hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di sejumlah kota besar dipenuhi antrian WP yang meminta amnesti. Untuk memastikan semua WP terlayani, DJP membuka layanan khusus amnesti pajak hampir 24 jam menjelang berakhirnya periode pertama. 

Demikian pula dengan aset repatriasi, masih ada potensi kenaikan mengingat batas waktu peralihan aset untuk periode I diperpanjang hingga akhir Desember 2016. 

Masih ada lebih dari 12 jam bagi WP yang belum berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Dengan demikian, jumlah uang tebusan yang bakal masuk ke kas negara masih berpeluang bertambah.