Terbaru

Resmi, Tarif Murah Amnesti Bisa Dinikmati Sampai Akhir Tahun

Wajib Pajak tetap mendapatkan tarif amnesti pajak termurah sampai akhir 2016 | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2016 yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Dengan terbitnya payung hukum itu, Wajib Pajak (WP) bisa memenuhi syarat kelengkapan administrasi amnesti pajak sampai akhir 2016 dengan tetap mendapatkan tarif termurah yang seharusnya berakhir 30 September 2016.

Seperti diketahui, uang tebusan yang diberlakukan pada periode pertama yakni sebesar 2 persen, kemudian periode kedua sebesar 3 persen, dan periode ketiga sebesar 5 persen.

“Kalau ada deposito dan harta lainnya yang belum dilaporkan ya sesuai dengan periodenya. Ini hanya diberikan sampai 30 September untuk periode pertama, jika ada WP yang melaporkan harta setelah itu, otomatis tarifnya mengikuti periodenya,” jelasnya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, revisi peraturan tersebut akan dirilis oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hari ini. 

Namun, mantan Kepala BPKP memastikan, jika ternyata ada WP yang tidak lengkap dalam memberikan keterangan jumlah asetnya dan baru dilaporkan pada periode kedua atau bahkan ketiga, maka insentif pajak yang diberlakukan mengikuti aturan yang sudah ada. 

Menurut pria yang kerap disapa Pak Mo, kebijakan ini diambil pemerintah setelah melihat tingginya animo WP dalam mendapatkan akan amnesti pajak pada periode pertama. Sehingga demi memudahkan WP melengkapi syarat administrasi, pemerintah memperpanjang masa penyerahan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mendeklarasikan aset milik WP.

“Jadi PMK 141 itu kan administrasinya, nah ini akan diberlakukan sampai akhir tahun untuk melengkapi dokumen-dokumennya. Kan waktu periode pertama sudah mepet banget nih, jadi makanya yang penting menyampaikan uang tebusan dan Surat Pernyataan Harta (SPH) nya dulu secara garis besar. Pokoknya dibayar paling lambat sampai September ini, tapi lampiran-lampiran dokumennya itu bisa sampai Desember,” ungkap Mardiasmo, Senin (26/9).

Selain itu, dengan adanya revisi ini, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan merilis Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen) sebagai turunan dari revisi tersebut.

Namun, Mardiasmo masih belum bisa memastikan apakah Perdirjen yang dikeluarkan hanya satu yang menaungi kedua revisi tersebut atau dipisah menjadi dua Perdirjen.

“Iya jadi pokoknya hari ini dua PMK, satu Perdirjen. Tapi saya tidak bisa memastikan Perdirjen hanya satu mengelaborasi keduanya atau dipisah satu-satu. Nanti Bu Menteri akan jelaskan lebih detail, Pak Dirjen juga,” pungkasnya.

Mardiasmo menambahkan, instansi tempatnya bekerja tidak hanya merevisi PMK Nomor 118 soal administrasi amnesti pajak, tetapi juga PMK Nomor 127 terkait ketentuan pembubaran special purpose vehicle (SPV) atau perusahaan cangkang dari para pemiliki dana yang mengikuti program amnesti pajak terutama repatriasi.

Dengan adanya revisi PMK Nomor 127 tersebut, maka SVP masih bisa beroperasi. Sehingga, WP hanya perlu mendeklarasikan aset yang bersangkutan. Aturan tersebut akan direvisi menjadi PMK No 142 Tahun 2016.

Sri Mulyani Terbitkan 2 PMK Baru Soal Tax Amnesty | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang


"Hari ini keluar PMK Nomor 141 dan 142. PMK 141 kan administrasi dan 142 soal SPV. Bisa diberikan tapi menggunakan tarif deklarasi 4%. Nanti detailnya sama Ibu Menteri (Sri Mulyani)," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/9/22016).

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini akan merilis dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Special Purpose Vehicle (SPV) dan perpanjangan administrasi tax amnesty. Kedua PMK tersebut merupakan PMK Nomor 141 Tahun 2016 tentang perpanjangan administrasi yang merevisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 dan PMK Nomor 142 Tahun 2016 tentang SPV yang merevisi PMK Nomor 127 Tahun 2016.

Dalam PMK 141, nantinya wajib pajak dapat mengikuti program tax amnesty sampai akhir 2016 dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) terlebih dulu dan membayar uang tebusan terlebih dulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga akhir periode pertama di September 2016.

"Jadi wajib pajak bisa dengan PMK 141 itu dan nanti keluar per Dirjen itu dimudahkan kan waktunya sudah mepet nih yang penting menyampaikan uang tebusan dan SPH nya secara garis besar. Pokoknya dibayar paling lambat sampai September ini, tapi tambahannya lampirannya berupa apa itu, berupa tanah atau bangunan atau apapun menyusul sampai akhir 2016," jelas Mardiasmo.

Sedangkan administrasi pendukung lainnya terkait bukti kepemilikan harta wajib pajak bisa diserahkan hingga akhir tahun 2016.

Selanjutnya untuk PMK Nomor 142 Tahun 2016 yang mengatur tentang SPV atau perusahaan cangkang, para pemilik SPV di luar negeri tidak harus membubarkan SPV miliknya di luar negeri dan hanya perlu membayar uang deklarasi sebesar 4% pada periode pertama.

Sedangkan jika ada tambahan harta yang baru dilaporkan ke dalam SPH setelah periode pertama tax amnesty harus tetap membayar uang tebusan sesuai periode pelaporan.

"SPV 4% jadi tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri, yang penting memudahkan," tutur Mardiasmo. 

Kemenkeu mudahkan peserta Tax Amnesty dapat tarif tebusan terendah | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Palembang


Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan PMK 141 ini revisi dari PMK 118. Melalui PMK 141 ini, wajib pajak yang ingin mendaftar pada masa tarif terendah hingga akhir bulan ini diberikan kelonggaran untuk menyerahkan persyaratan administrasi Tax Amnesty sampai akhir tahun.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa PMK 142 tahun 2016 mengatur wajib pajak peserta Tax Amnesty tidak perlu membubarkan perusahaan SPV.

"SPV (tarif deklarasi) 4 persen, dan tidak harus membubarkan. Karena luar negeri jadi ikut tarif yang luar negeri (4 persen). Yang memudahkan."

Kementerian Keuangan mengeluarkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru mengenai program Tax Amnesty atau pengampunan pajak. PMK itu adalah nomor 141 tahun 2016 tentang perpanjangan waktu administrasi Tax Amnesty dan 142 tentang perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV).

"Yang penting menyampaikan uang tebusan dan SPH nya secara garis besar, pokoknya dibayar paling lambat sampai September ini. Tapi tambahannya lampirannya bisa akhir tahun, berupa tanah atau bangunan menyusul akhir tahun 2016. Jadi kantor pajak tidak ada keraguan lagi dalam memberikan pelayanan terhadap WP," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (26/9).