Terbaru

Pajak bentuk tim 100 khusus tangani WP kakap

Tim khusus disiapkan DJP untuk menangani wp besar | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya



Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar para pengusaha besar semuanya dapat mengikuti pengampunan pajak.

Sebagai Catatan sudah banyak para pengusaha mengikuti program Amnesty pajak seperti, anak mantan Presiden Soeharto, Hutama Mandala Putra alias Tommy Soeharto, kemudian Chandra Lie dan Hendry Lie, selanjutnya Muryadi Poo, Erick Thohir dan Boy Thohir. Ada juga mantan kepala BIN Hendro Priyono dan beberapa pengusaha lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai upaya untuk merayu para pengusaha besar ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Salah satunya yaitu dengan membentuk tim khusus menangani wajib pajak besar.

Menurut Ken, hingga selama ini sudah banyak wajib pajak besar yang sudah mengikuti program tax amnesty, namun masih ada juga pengusaha besar yang belum mengikuti tax amnesty. "Intinya sudah banyak, namun ada yang mau dipublikasi dan ada yang tidak mau," ungkapnya.

Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan membuat tim 100. "Tim dari Direktorat Jenderal Pajak khusus yang menangani tax amnesty," ujar Ken, Senin (26/9) kemarin.

Tim ini, lanjut Ken, khusus untuk menelpon wajib pajak besar untuk mengajak ikut program tax amnesty. Setiap satu orang pengusaha besar akan ditangani oleh 10 orang wajib pajak besar untuk menindaklanjuti keikutsertaannya dan kendala yang dialaminya. "Setiap tiga jam sekali mereka akan ditelepon. Tim ini tersebar di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Uang tebusan tax amnesty sejauh ini capai Rp45 triliun | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya




Salah seorang adalah Willy Suseno, yang ingin melaporkan harta pribadinya sebelum program Tax Amnesty periode I berakhir, Jumat 30 September mendatang.

"Jadi saya pikir inilah kesempatan saya untuk melaporkan dengan benar, saya mau taat azas. Pembayaran dilakukan sebelum 30 September, masih bisa kena tarif 2%,” jelas Willy.

“Karena saya rasa dari tax amensty ini ada kemungkinan ada kesalahan yang tidak sengaja yang saya laporkan seperti waktu lalu di daftar harta, mungkin saya ya asal-asal saja, ada beberapa yang mungkin tidak saya laporkan," jelasnya.

Senin 26 September siang, ratusan orang tengah mengantri di konter pelayanan di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, untuk mendeklarasikan harta mereka sebagai bagian dari pengampunan pajak.

Tawaran kemudahan

Pelaksanaan program Tax Amnesty ini dilakukan selama periode sembilan bulan dibagi dalam tiga periode, namun sebesar 2% untuk harta di dalam negeri dan 4% untuk luar negeri hanya berlaku pada periode pertama.

Namun menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, wajib pajak akan diberikan berbagai kemudahan agar dapat mengikuti pengampunan periode pertama.

"Kemudahan administrasi itu kelonggaran saja, tapi tetap intinya kalau ingin memanfaatkan 2%, maka batas waktunya 30 September," tegas Hestu.

"Namun demikian untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang melaporkan SPH cukup sederhana, cukup diisi dengan daftar asetnya, nilainya, data yang lain belum wajib disampaikan, yang kedua lampiran belum harus disampaikan, mereka diberikan waktu sampai dengan 31 Desember untuk melengkapi soal itu."

Hestu menolak untuk membicarakan target, tetapi mengatakan akan meningkatkan sosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang mengikuti program tax amnesty periode kedua mulai 1 Oktober.

Dia menambahkan saat ini baru sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari sekitar 50-60 juta orang.

Meski ada tuntutan melalui petisi di change.org, pemerintah tidak akan memperpanjangny lagi.

Repatriasi dinilai belum berhasil

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis CITA Yustinus Prastowo yang mengagas petisi perpanjangan periode pertama mengatakan banyak warga yang mengetahui program amnesty pajak justru di menjelang akhir September karena minimnya sosialisasi.

Adapun pemerintah Indonesia menargetkan penerimaan dari pengampunan pajak ini mencapai Rp165 triliun.

Sementara berdasarkan komposisi harta, jumlah aset luar negeri yang dideklarasikan mencapai Rp526 triliun dengan repatriasi sebesar Rp98,7 triliun.
Meski demikian penerimaan tebusan September melonjak drastis dibanding Agustus, mencapai Rp2,41 triliun dari Rp70,21 milliar.

Dia menilai tawaran pemerintah tidak terlalu dapat 'memaksa' wajib pajak untuk membawa kembali aset mereka ke Indonesia.
Dalam situs ditjen pajak sampai Senin (26/09), jumlah tebusan yang masuk mencapai Rp45 triliun.

Meski demikian, dia menilai program ini berhasil dari sisi tingginya partisipasi dan deklarasi, maupun penerimaan tebusan yang melebihi perkiraan Bank Indonesia yang hanya mematok Rp18 triliun.

“Tapi lagi-lagi dua hal tadi tadi repatriasi belum maksimal, kalau pencapaian masih di bawah Rp100 triliun, artinya apa yang diharapkan presiden terutama supaya ada likuditas baru yang memberi darah segar untuk perekonomian mungkin belum bisa terwujud."

"Dan kedua fokus pada UKM, saya kira pemerintah harus memikirkan UKM menjadi sasaran utama, karena tarif UKM itu flat dan belum banyak yang ikut. Saya kira kalau dikerjakan dengan baik kita akan punya modal potensi pajak yang lebih baik,” jelas Yustinus.

Analis Saham Bahas Realisasi Penerimaan Pajak Untuk Tekan Defisit Fiskal | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Surabaya



Pemerintah terus berupaya agar target penerimaan amnesti pajak dapat tercapai, diantaranya dengan melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengaturan investasi dana repatriasi serta relaksasi aturan pelaksanaan amnesti pajak.

Realisasi penerimaan pajak hingga September ini baru mencapai Rp729 triliun, sekitar 55% dari target penerimaan pajak (tanpa bea cukai) yang ada dalam APBN-P 2016.

Menurut Ditjen Pajak, pada periode yang sama tahun lalu realisasi penerimaan pajak hanya 49% dari target. Sementara itu menurut Dashboard Amnesti Pajak, realisasi penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga pagi ini mencapai Rp46,3 triliun atau sekitar 28% dari target Rp165 triliun.

“Realisasi dari penerimaan amnesti pajak dapat membantu mengurangi tekanan fiscal deficit yang hingga saat ini masih menjadi downside risk,” papar riset Henan Putihrai (HP) Financials yang diterima, Selasa (27/9/2016).

Realisasi penerimaan pajak Rp729 triliun tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 431,7 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 252,5 triliun, PPh Migas Rp 24,5 triliun dan sisanya merupakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).