Terbaru

Bea Cukai Klaim Jumlah Pabrik Rokok Indonesia Berkurang

Pengawasan ketat terus dilakukan, atasi beredarnya rokok ilegal | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui keterangan resminya mengungkapkan, jumlah pabrik rokok saat ini hanya sebanyak 754 pabrik. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan jumlah pabrik rokok pada 2007 silam, yaitu sebanyak 4.669 ribu pabrik.

Heru menegaskan, otoritas cukai akan tetap berkomitmen untuk selalu melakukan pegawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya, dengan berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, dan mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Upaya penertiban in, kata Heru, akan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai, yaitu pengawasan peredaran rokok.

 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pabrik rokok di Indonesia dalam kurun waktu dua tahun belakangan berkurang cukup signifikan. Ini diklaim berkat pengawasan administrasi maupun fisik yang dilakukan otoritas cukai.

Heru mengatakan, berkurangnya jumlah pabrik tersebut memang murni hasil pengetatan yang dilakukan Bea dan Cukai dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok, serta langkah penutupan pabrik-pabrik rokok yang selama ini tidak patuh terhadap aturan.
“Pabrik rokok yang tidak patuh kami tutup. Sekarang hanya ada 750-an pabrik,” ungkap Heru, Selasa 27 September 2016.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia Ismanu menyatakan akan mendukung berbagai langkah yang dilakukan pemerintah, dalam rangka membina industri hasil tembakau nasional.

Izin Pendirian Diperketat, Jumlah Pabrik Rokok Turun dari 4.669 Jadi 754 | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Jumlah pabrik rokok menurun cukup signifikan dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan upaya intensif yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) baik melalui pengawasan administrasi maupun fisik.

Ismanu Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) menyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai memang sudah cukup baik. 

"GAPPRI siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau," ujar Ismanu.

Bea Cukai berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya, berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. 

Upaya penertiban tersebut akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu pengawasan peredaran rokok.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan jumlah pabrik rokok turun dari 4.669 di 2007 menjadi hanya 754 pabrik di 2016. Ini disebabkan Bea Cukai cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh. 

"Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup, sekarang hanya ada 750-an pabrik," ujar Heru.

Bea Cukai Ungkap Jumlah Pabrik Rokok Turun Drastis | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Pekanbaru


Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, jumlah pabrik rokok mengalami penurunan menjadi 754 pabrik pada tahun ini dibanding 4.669 pada 2007. Hal ini disebabkan Bea Cukai cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh. 

"Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup, sekarang hanya ada 750-an pabrik," ujar Heru dalam rilisnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Upaya penertiban tersebut akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu pengawasan peredaran rokok.

Jumlah pabrik rokok menurun cukup signifikan dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan upaya intensif yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) baik melalui pengawasan administrasi maupun fisik.

Bea Cukai berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya, berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (Gappri) Ismanu  menyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai memang sudah cukup baik. "Gappri siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau," katanya.