Terbaru

Dubes Singapura Tegaskan Negaranya tak Jegal Amnesti Pajak

Singapura mendukung atas kebijakan amnesti pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa


Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumarnayar menegaskan bila negaranya tidak mempermasalahkan mengalirnya dana nasabah Indonesia yang ditarik kembali ke dalam negeri.

Penjelasan Anil mempertegas pernyataan Sri Mulyani tentang dukungan Singapura atas kebijakan amnesti pajak. Sri meminta kepada wajib pajak yang menyimpang harta di Singapura uintuk tidak khawatir mengikuti amnesti pajak, lantaran tidak ada alasan bagi pemerintah Singapura untuk mengkriminalkan peserta amnesti pajak. 

Anil menambahkan, sebetulnya permasalahan ini sudah dikonfirmasikan kepada pemerintah Singapura pekan lalu oleh Sri Mulyani sendiri. Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan sama sekali dari pemerintah Singapura untuk menghalangi kebijakan amnesti pajak

"Iya, TA ini kan regulasi yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia, dan ini sedang berjalan. Dan dari kami, tidak ada upaya apapun untuk menghentikannya. Bahkan kalau dilihat dari pernyataan AMS, bank-bank di Singapura harus koordinatif, dengan nasabah mereka. Pada akhirnya, apakah kebijakan amnesti pajak ini sukses atau tidak, itu bergantung pada kondisi di sini. Tidak ada sangkut pautnya dengan Singapura," ujar Anil. 

Ia menilai, sebagai negara yang banyak dimanfaatkan sebagai pusat keuangan dunia, Singapura tidak mungkin untuk ikut mengintervensi kebijakan keuangan negara lainnya. Artinya, kata Anil, kebijakan amnesti pajak yang saat ini berlangsung didukung sepenuhnya oleh pemerintah Singapura. 

"Ya sebagai financial center, ada dana yang masuk dan keluar, it's not the issue. Tapi kalau ada tuduhan bahwa kami mencoba stop this (menghentikan ini), that's not accurate and it's not correct (hal tersebut tidak akurat dan tidak benar). Dan kami sudah klarifikasi, dan apalagi ada statement dari Bu Sri Mulyani," kata Anil, Senin (19/9). 

Menghadapi Penghambat Amnesti Pajak | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa


Pelaksanaan program pengampunan pajak kini memperlihatkan prospek yang cukup cerah ketimbang pada Juli dan Agustus lalu. Tanda-tanda keberhasilan juga terlihat dari dampak deklarasi harta yang sebagian merupakan hasil repatriasi tersebut.

Bank-bank di Singapura kebakaran jenggot. Mereka berupaya menghalangi repatriasi harta pengusaha Indonesia yang ingin menjadi peserta amnesti pajak. Para pengusaha peserta pengampunan pajak yang memulangkan harta mereka dituding telah melakukan praktik pencucian uang.

Sektor keuangan negeri jiran memang patut kelabakan. Sejauh ini, sebanyak 74% harta yang dideklarasikan dalam amnesti pajak merupakan harta yang selama ini diparkir di Singapura. Jika rasio yang sama diaplikasikan terhadap target deklarasi harta Rp3.000 triliun hingga Rp4.000 triliun, perbankan Singapura bakal kehilangan tidak kurang dari Rp2.000 triliun.

 program amnesti pajak berakhir dalam dua pekan mendatang. Akhir bulan ini merupakan batas waktu wajib pajak besar untuk memanfaatkan tarif termurah tebusan deklarasi harta, baik di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.

Para konglomerat yang menjadi sasaran utama mulai berdatangan memanfaatkan program pengampunan dari pemerintah tersebut. Setelah James Riady, Sofjan Wanandi, Garibaldi, Erick Thohir, dan Tommy Soeharto, kemarin Murdaya Poo ikut bergabung menjadi peserta pengampunan pajak. Hingga Senin (19/9), jumlah harta yang dideklarasikan hampir menembus Rp1.000 triliun dengan nilai tebusan pajak mencapai Rp23,5 triliun.

Antusiasme para konglomerat tidak terlepas dari usaha keras pemerintah untuk memastikan keberhasilan pengampunan pajak. Aparat perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wapres Jusuf Kalla, hingga Presiden Jokowi semakin responsif dalam menangani berbagai keluhan calon peserta pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertindak cepat dengan mengajukan protes ke otoritas Singapura. Hasilnya mereka menyatakan telah meminta bank-bank setempat untuk mempermudah nasabah yang akan memanfaatkan pengampunan pajak dari pemerintah Indonesia.

Masih banyak pengusaha besar lainnya yang belum menyadari betapa menguntungkannya amnesti pajak bagi mereka. Mereka masih perlu diyakinkan bahwa mengungkapkan harta, menebusnya dengan tarif yang murah, akan membuat lega. Di kemudian hari, mereka tidak lagi resah dikejar-kejar aparat perpajakan dengan tuduhan mengemplang pajak.

Bila prospek dampak pengampunan pajak mengundang kekhawatiran besar dari perbankan Singapura, kita bisa bayangkan efek realisasinya terhadap perekonomian Indonesia. Sebanyak Rp2.000 triliun terinjeksi ke sistem keuangan nasional. Suatu nilai likuiditas yang amat signifikan untuk bisa menggairahkan gerak roda perekonomian.

Memang, target deklarasi harta sebesar Rp3.000 triliun hingga Rp4.000 triliun merupakan target yang sangat optimistis. Sangat sulit untuk dicapai. Meski begitu, kita berharap itu tidak menyurutkan upaya pemerintah untuk mewujudkannya. Atasi semua hal yang menghambat dan berikan sosialisasi yang sejelas-jelasnya kepada wajib pajak.

Deklarasi Harta Tax Amnesty Tembus Rp 1.000 T, Repatriasi Capai Rp 55,1 T | PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa

PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Axa


Berdasarkan data statistik tax amnesty Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) http://pajak.go.id/statistik-amnesti, hingga pukul 21.30, Senin (19/9/2016), berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang masuk, total harta yang telah dilaporkan (deklarasi) telah tembus Rp 1.000 triliun.

Rinciannya, uang tebusan WP orang pribadi non UMKM mencapai Rp 21,1 triliun. Kemudian, uang tebusan dari WP badan non UMKM sebesar Rp 2,02 triliun.

Berikutnya, uang tebusan dari WP orang pribadi UMKM sebesar Rp 788 miliar, dan WP badan UMKM Rp 29,9 miliar. 

Sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 253 triliun. Dari total harta yang dilaporkan itu, sebanyak Rp 55,1 triliun direpatriasi alias dibawa kembali ke Indonesia.

Sedangkan untuk total uang tebusan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak mencapai Rp 24 triliun. Mayoritas uang tebusan berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM.

Tepatnya, mencapai Rp 1.013 triliun. Rinciannya, deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 705 triliun.

Berdasarkan data statistik tersebut, jumlah surat pernyataan harta yang masuk selama September ini mencapai 66.778. Sedangkan total surat pernyataan harta yang masuk telah mencapai 73.496.

Program tax amnesty bergulir sejak Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Melalui tax amnesty, pemerintah menargetkan ada tambahan penerimaan negara sebanyak Rp 165 triliun dari uang tebusan yang masuk.

Sedangkan realisasi uang tebusan yang sudah dibayar ke bank berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), telah mencapai Rp 32,1 triliun.