Terbaru

BPK: Laporan Keuangan WTP Bukan Jaminan Tak Ada Pidana

laporan keuangan kementerian dan lembaga | Rifanfinancindo
Rifanfinanciando

"Perlu dicatat, pemeriksaan dalam menyampaikan opini tidak dirancang untuk mencari ada atau tidak adanya fraud. Pemeriksaan yang dibuat untuk menghasilkan opini atas laporan keuangan untuk melihat kesesuaian dengan standar yang telah disepakati," tambahnya.Hanya saja, lanjut Agus, untuk mengetahui proses kecurangan dalam menyusun laporan keuangan bisa dilakukan dengan audit investigasi. "Bisa saja semua proses bukti terkelabui, proses sistem terjadi kolusi dan sebagainya yang enggak bisa dilihat dari audit dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk dapat melihat ini harus dilihat audit frensi, audit investigasi dan sebagainya," jelasnya.Meski demikian, Agus mengungkapkan, ada beberapa hal penting yang dapat diperhatikan bersama oleh pemerintah pada LKKP 2016.

Yang pertama, mengenai subsidi atau PSO yang posisinya secara legal dibiarkan secara lepas, artinya meskipun subsidi dianggarkan dalam APBN tetapi UU APBN membiarkan boleh melampaui anggaran ini dengan alasan tertentu. Jadi perlu ada sistem yang mengontrol supaya subsidi tdk melampaui defisit yang ditentukan UU.Kedua, pada 2016 pemerintah belum membahas cost liabilities yang akan mempengaruhi laporan keuangan di tahun-tahun berikutnya. Ketiga, mengenai defisit APBN, defisit APBN pengukurannya selama ini berbasis kas sehingga terjadi model pembayaran yang menyebabkan perhitungan defisit APBN yang tidak menunjukkan angka yang sebenarnya secara realitas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan, laporan keuangan kementerian dan lembaga yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan berarti terbebas dari tindak korupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota II BPK Agus Joko Pramono saat acara Penyerahan LKKP Tahun 2016 kepada pemerintah di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).Agus menyampaikan, opini merupakan sekadar pernyataan BPK terhadap suatu pengelolaan keuangan negara. Opini adalah ukuran akuntabilitas dari pengelolaan keuangan yang ada di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L), dengan opini maka menjadi suatu ukuran proses penyusunan laporan keuangan suatu K/L telah transparansi dan akuntabilitas.

"Opini ini memberikan atas keyakinan yang wajar atas nilai-nilai yang ada, dengan anggapan nilai-nilai tersebut terbebas dalam salah saji. Apakah opini menjamin tidak adanya tindak pidana dalam laporan keuangan, saya tegaskan opini ini tidak menjamin bahwa tidak terjadinya tindak pidana dalam laporan keuangan," tegas Agus."Tindak pidana adalah satu aktivitas satu orang atau sekelompok orang di mana mempersiapkan diri atau merancang yang melanggar UU hukum pidana untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain," jelasnya.Dia memastikan, audit yang dilakukan BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) bukan bertujuan mencari kecurangan yang telah dilakukan pemerintah.

Pemerintah Segera Rumuskan Sanksi Bagi K/L yang tak Dapat WTP | Rifanfinancindo

Perbaikan jelas terjadi dan pencapaiannya cukup siginifkan setelah berusaha 12 tahun melakukan penyempurnaan. itu berarti tidak ada lagi hal-hal yang tidak terjelaskan di dalam laporan keuangan K/L terutama yang WTP tentu saja," tandas matan Gubernur BI ini.Berdasarkan hasil pemeriksaan 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN), 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini WTP. BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 8 LKKL atau 9 persen dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 6 LKKL atau 7 persen.

Beberapa hal yang menjadi temuan dalam LKPP 2016 adalah pengelolaan pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) pada 46 Kementerian/Lembaga (K/L) belum sesuai ketentuan, pengembalian pajak 2016 senilai Rp 1,15 triliun yang tidak memperhitungkan piutang pajak senilai Rp879,02 miliar. Namun temuan-temuan itu tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016 yang secara umum dinyatakan WTP.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Pemerintah segera merumuskan sanksi bagi kementerian/lembaga (KL) negara yang tidak mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Sanksi tersebut akan diberikan kepada enam lembaga yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas HAM,

Kementerian Pemuda dan Olah Raga, TVRI, Badan Keamanan Laut, serta Badan Ekonomi Kreatif."Ya harus dirumuskan dulu sanksinya ke depan, enggak bisa juga kemudian main dikatakan sanksi, harus kita rumuskan lah kalau tidak WTP apa sanksinya," kata Darmin, seusai mengahadiri penyerahan hasil audit laporan keuangan 2016 di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 26 Mei 2017.

Menurutnya, kementerian/lembaga yang tidak mendapat WTP dari BPK belum tentu melakukan pelanggaran. Misalnya, sebuah program perencanaan yang telah dilaksanakan tapi dalam pelaporannya tidak bisa dijelaskan secara detil atau terperinci."Kadang-kadang itu sebenarnya tidak WTP itu belum tentu melanggar. Urusan APBN memerlukan spesialis-spesialis untuk melakukan agar complay terhadap aturan main," imbuh dia.

Kendati demikian, Darmin mengapresiasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2016. Opini WTP merupakan kali pertama terjadi sejak 2004. Dengan begitu, pemerintah mampu menyelesaikan hampir semua hasil temuan lembaga auditor negara pada tahun lalu.

Menko Perekonomian tegaskan opini terbaik | Rifanfinancindo

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara juga menyampaikan rekomendasi berdasarkan temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan dalam hasil pemeriksaan.BPK merekomendasikan penyelesaian kelebihan pembayaran atau penyimpangan belanja negara yang menjadi salah satu temuan sistem pengendalian intern atas laporan keuangan kementerian dan lembaga.BPK juga merekomendasikan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.Moermahadi juga mengatakan mengenai perlunya peningkatan pengawasan dan pengendalian barang milik negara. "Diperlukan pula peningkatan peran pengawas intern pemerintah," kata dia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pencapaian kualitas terbaik Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 melalui opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan berarti tidak ada masalah."Kita boleh senang tetapi tidak boleh puas. Biasanya tugas mempertahankan atau memperbaiki lebih susah daripada mencapai," katanya dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga 2016 Lingkungan Auditoriat Keuangan Negara II di Jakarta, Jumat.

Ia mengapresiasi seluruh jajaran kementerian dan lembaga yang telah taat asas sekaligus mengajak untuk menjaga ketekunan dan kecermatan dalam pelaksanaan keuangan negara."Mari kita mencermati satu per satu permasalahan yang dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan sehingga setiap permasalahan itu dapat ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi," kata dia.Ia mengemukakan apa-apa saja yang menjadi catatan dari BPK dalam laporan keuangan masing-masing kementerian dan lembaga menurut aturan harus ditindaklanjuti 60 hari setelah diterima.

Rifanfinancindo